- Sejumlah kepala daerah mengusulkan pembagian beban gaji PPPK antara pusat dan daerah dalam rapat kerja bersama DPR RI.
- Pemerintah pusat melarang PHK PPPK dan menyarankan daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah untuk menutupi kebutuhan belanja pegawai.
- Pemerintah berencana memperpanjang masa transisi kebijakan batas maksimal belanja pegawai 30 persen dalam APBD melalui revisi undang-undang.
"Sampai saat ini masih kita biayai dari APBD. Nanti mungkin ke depan ada sharing dengan pusat sehingga ada perimbangan. Kita memahami kondisi keuangan pusat, tetapi pusat juga memahami kondisi daerah. Jadi harus bekerja sama," katanya.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak bisa sepenuhnya menggantungkan pembiayaan kepada pemerintah pusat.
Namun di sisi lain, daerah juga membutuhkan dukungan fiskal agar ruang anggaran tetap tersedia untuk pembangunan dan pelayanan publik.
"Kita memang tidak bisa berharap semua ditanggung pusat. Tapi harus ada pembagian yang jelas, mana yang menjadi tanggung jawab daerah dan mana yang menjadi tanggung jawab pusat," ujarnya.
Tidak Boleh Ada PHK PPPK
Di tengah perdebatan soal pembiayaan, pemerintah pusat bersama DPR RI telah menegaskan tidak boleh ada pemberhentian PPPK, PPPK paruh waktu maupun tenaga honorer dengan alasan keterbatasan anggaran daerah.
Kebijakan tersebut menjadi perhatian karena sejumlah daerah mengaku kesulitan memenuhi kewajiban belanja pegawai di tengah keterbatasan kapasitas fiskal.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan salah satu persoalan yang banyak disampaikan pemerintah daerah berkaitan dengan ketentuan belanja pegawai dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD, di luar tunjangan guru yang bersumber dari transfer ke daerah.
Baca Juga: Pemprov Sulsel dan Kodam XIV/Hasanuddin Teken Kerja Sama Penanganan Banjir Luwu Utara
Ketentuan itu rencananya mulai berlaku penuh pada 2027 setelah masa transisi selama lima tahun sejak UU HKPD diundangkan.
Menurut Tito, kondisi tersebut menimbulkan tantangan bagi sejumlah daerah yang kapasitas fiskalnya masih terbatas, terutama setelah adanya pengangkatan PPPK dalam jumlah besar.
Daerah Diminta Tingkatkan PAD
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Tito meminta pemerintah daerah tidak lagi merekrut tenaga honorer baru di luar mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
"Ini mohon betul untuk seluruh pemerintah daerah, harus tegas. Tidak ada tenaga honorer baru," tegas Tito.
Selain itu, daerah juga didorong meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna memperkuat kemampuan fiskal tanpa membebani masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Waspada Penipuan! Simak Ciri-ciri Petugas BPS Resmi Sensus Ekonomi 2026
-
Fakta Sebenarnya Kenapa Semua Klub Malam di Sulsel Dinyatakan Ilegal
-
Kepala Daerah Menjerit! Beban Gaji 20 Ribu PPPK di Sulsel Menguras Kas Daerah
-
BNI Kembalikan Dana Nasabah KC Parigi, Tegaskan Komitmen Perlindungan Nasabah
-
Pemprov Sulsel dan Kodam XIV/Hasanuddin Teken Kerja Sama Penanganan Banjir Luwu Utara