- Sejumlah kepala daerah mengusulkan pembagian beban gaji PPPK antara pusat dan daerah dalam rapat kerja bersama DPR RI.
- Pemerintah pusat melarang PHK PPPK dan menyarankan daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah untuk menutupi kebutuhan belanja pegawai.
- Pemerintah berencana memperpanjang masa transisi kebijakan batas maksimal belanja pegawai 30 persen dalam APBD melalui revisi undang-undang.
"Sampai saat ini masih kita biayai dari APBD. Nanti mungkin ke depan ada sharing dengan pusat sehingga ada perimbangan. Kita memahami kondisi keuangan pusat, tetapi pusat juga memahami kondisi daerah. Jadi harus bekerja sama," katanya.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak bisa sepenuhnya menggantungkan pembiayaan kepada pemerintah pusat.
Namun di sisi lain, daerah juga membutuhkan dukungan fiskal agar ruang anggaran tetap tersedia untuk pembangunan dan pelayanan publik.
"Kita memang tidak bisa berharap semua ditanggung pusat. Tapi harus ada pembagian yang jelas, mana yang menjadi tanggung jawab daerah dan mana yang menjadi tanggung jawab pusat," ujarnya.
Tidak Boleh Ada PHK PPPK
Di tengah perdebatan soal pembiayaan, pemerintah pusat bersama DPR RI telah menegaskan tidak boleh ada pemberhentian PPPK, PPPK paruh waktu maupun tenaga honorer dengan alasan keterbatasan anggaran daerah.
Kebijakan tersebut menjadi perhatian karena sejumlah daerah mengaku kesulitan memenuhi kewajiban belanja pegawai di tengah keterbatasan kapasitas fiskal.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan salah satu persoalan yang banyak disampaikan pemerintah daerah berkaitan dengan ketentuan belanja pegawai dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD, di luar tunjangan guru yang bersumber dari transfer ke daerah.
Baca Juga: Pemprov Sulsel dan Kodam XIV/Hasanuddin Teken Kerja Sama Penanganan Banjir Luwu Utara
Ketentuan itu rencananya mulai berlaku penuh pada 2027 setelah masa transisi selama lima tahun sejak UU HKPD diundangkan.
Menurut Tito, kondisi tersebut menimbulkan tantangan bagi sejumlah daerah yang kapasitas fiskalnya masih terbatas, terutama setelah adanya pengangkatan PPPK dalam jumlah besar.
Daerah Diminta Tingkatkan PAD
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Tito meminta pemerintah daerah tidak lagi merekrut tenaga honorer baru di luar mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
"Ini mohon betul untuk seluruh pemerintah daerah, harus tegas. Tidak ada tenaga honorer baru," tegas Tito.
Selain itu, daerah juga didorong meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna memperkuat kemampuan fiskal tanpa membebani masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Elce Putri Bontong, Mantri BRI yang Buka Akses Perbankan di Toraja Utara
-
Latihan Pestapora Makassar Segera Digelar, Simak Cara Beli Tiket dan Nikmati Promo BRImo
-
Gubernur Sulsel Mulai Proyek Rp5,9 Miliar Demi Tuntaskan Banjir Luwu Utara
-
Pemprov Sulsel Ganti Rugi Lahan Bandara Bua Rp17,5 Miliar
-
Beli Sunscreen Wardah Online Original Hanya di Blibli, Cek Varian Sesuai Kulitmu