Muhammad Yunus
Kamis, 11 Juni 2026 | 12:31 WIB
Sebanyak 4.047 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 dan Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi dilantik oleh Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, Senin (17/11/2025) [SuaraSulsel.id/Humas Pemprov Sulsel]
Baca 10 detik
  • Sejumlah kepala daerah mengusulkan pembagian beban gaji PPPK antara pusat dan daerah dalam rapat kerja bersama DPR RI.
  • Pemerintah pusat melarang PHK PPPK dan menyarankan daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah untuk menutupi kebutuhan belanja pegawai.
  • Pemerintah berencana memperpanjang masa transisi kebijakan batas maksimal belanja pegawai 30 persen dalam APBD melalui revisi undang-undang.

"Sampai saat ini masih kita biayai dari APBD. Nanti mungkin ke depan ada sharing dengan pusat sehingga ada perimbangan. Kita memahami kondisi keuangan pusat, tetapi pusat juga memahami kondisi daerah. Jadi harus bekerja sama," katanya.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak bisa sepenuhnya menggantungkan pembiayaan kepada pemerintah pusat.

Namun di sisi lain, daerah juga membutuhkan dukungan fiskal agar ruang anggaran tetap tersedia untuk pembangunan dan pelayanan publik.

"Kita memang tidak bisa berharap semua ditanggung pusat. Tapi harus ada pembagian yang jelas, mana yang menjadi tanggung jawab daerah dan mana yang menjadi tanggung jawab pusat," ujarnya.

Tidak Boleh Ada PHK PPPK

Di tengah perdebatan soal pembiayaan, pemerintah pusat bersama DPR RI telah menegaskan tidak boleh ada pemberhentian PPPK, PPPK paruh waktu maupun tenaga honorer dengan alasan keterbatasan anggaran daerah.

Kebijakan tersebut menjadi perhatian karena sejumlah daerah mengaku kesulitan memenuhi kewajiban belanja pegawai di tengah keterbatasan kapasitas fiskal.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan salah satu persoalan yang banyak disampaikan pemerintah daerah berkaitan dengan ketentuan belanja pegawai dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD, di luar tunjangan guru yang bersumber dari transfer ke daerah.

Baca Juga: Pemprov Sulsel dan Kodam XIV/Hasanuddin Teken Kerja Sama Penanganan Banjir Luwu Utara

Ketentuan itu rencananya mulai berlaku penuh pada 2027 setelah masa transisi selama lima tahun sejak UU HKPD diundangkan.

Menurut Tito, kondisi tersebut menimbulkan tantangan bagi sejumlah daerah yang kapasitas fiskalnya masih terbatas, terutama setelah adanya pengangkatan PPPK dalam jumlah besar.

Daerah Diminta Tingkatkan PAD

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Tito meminta pemerintah daerah tidak lagi merekrut tenaga honorer baru di luar mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

"Ini mohon betul untuk seluruh pemerintah daerah, harus tegas. Tidak ada tenaga honorer baru," tegas Tito.

Selain itu, daerah juga didorong meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna memperkuat kemampuan fiskal tanpa membebani masyarakat.

Load More