- Maktour telah dipercaya lebih dari 33 tahun menjadi mitra perjalanan Haji dan Umroh
- KPK untuk saat ini baru memetakan Ismail seorang dari Maktour sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji
- Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka
SuaraSulsel.id - misi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran pemilik biro penyelenggara haji PT Makassar Toraja atau Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM), setelah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
Mengutip informasi dari perusahaan, Maktour telah dipercaya lebih dari 33 tahun menjadi mitra perjalanan Haji dan Umroh bagi umat Muslim Indonesia.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan pernyataan tersebut setelah lembaga antirasuah itu menahan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham (ISM) pada Senin (8/6).
“Apakah peran-peran FHM atau si pemilik Maktour ini juga dapat dikategorikan bersama-sama atau mengetahui? Nah, itu yang sedang didalami,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6).
Menurut dia, KPK untuk saat ini baru memetakan Ismail seorang dari Maktour sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji.
“Jadi, memang untuk peran-perannya tersangka ISM ini sudah dipetakan oleh penyidik, dan sudah dilakukan pembahasan,” katanya.
Namun, dia memastikan penyidikan kasus kuota haji akan terus berjalan, termasuk untuk mempertimbangkan penetapan tersangka baru.
“Walaupun baru empat tersangka ini, tetapi kami pastikan proses penyidikan pun sedang berjalan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.
Baca Juga: KPK Periksa Mantan Direktur Bukaka Sofiah Balfas
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sempat dicekal ke luar negeri.
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 yang menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.
Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, kemudian menahan Ishfah pada 17 Maret 2026.
KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. Mereka kemudian ditahan sejak 8 Juni 2026.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
BRI Salurkan Rp9,21 Triliun Kredit Perumahan, Tertinggi Secara Nasional
-
BRI Perkuat Akses Keuangan di 5 Pulau Halmahera Selatan Lewat Teras Kapal
-
Dibalik Viral Video Wisatawan Terseret Ombak, Terungkap Masalah 'Pelik' Wisata Apparalang Bulukumba
-
Dolar Menggila, Pedagang Elektronik di Makassar Menjerit: Bukan Sepi Lagi, Sangat Sepi!
-
Ironi Lulusan SMK di Sulsel: Disebut 'Siap Kerja', Tapi Dominasi Angka Pengangguran