- Polda Sulawesi Selatan menangkap 176 pelaku kejahatan jalanan selama Mei 2026 melalui program penegakan hukum bernama GeBuk.
- Kapolda Sulsel memerintahkan tindakan tegas terukur terhadap pelaku kriminalitas jalanan yang membahayakan keamanan serta ketertiban masyarakat umum.
- Polisi menyita ribuan barang bukti senjata tajam serta kendaraan bermotor dari hasil operasi di wilayah Sulawesi Selatan.
Selain menangkap ratusan pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan. Barang bukti tersebut terdiri dari satu unit mobil, 123 sepeda motor, hingga ribuan busur panah beserta ketapel.
"Barang bukti yang diamankan ada 2.091 busur panah, 96 senjata tajam berupa parang, badik, golok, dan samurai," kata Djuhandhani.
Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang hasil kejahatan seperti televisi, laptop, telepon genggam, emas, hingga alat-alat yang biasa digunakan untuk membobol kendaraan seperti kunci T blower dan linggis.
Kapolda kembali menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat menjadi prioritas utama kepolisian.
Karena itu, seluruh personel diminta bertindak cepat dan tegas apabila menemukan pelaku kejahatan jalanan yang berpotensi membahayakan keselamatan warga.
"Tentang upaya-upaya tembak di tempat dan lain sebagainya, pada prinsipnya jajaran Polda Sulsel akan selalu memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kami tidak akan segan-segan melaksanakan tindakan tegas terukur," tegasnya.
Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berbeda sesuai jenis tindak pidananya.
Untuk kasus pencurian, polisi menerapkan Pasal 476 dan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
Sementara untuk kasus pencurian dengan kekerasan atau curas, pelaku dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Sabu Rp2,7 Miliar Lolos Tiga Bandara Besar, Keamanan Bandara Indonesia Disorot
Polisi juga menerapkan Pasal 468 KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sedangkan kepemilikan senjata tajam dijerat menggunakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
Maraknya aksi geng motor dan kriminalitas jalanan dalam beberapa waktu terakhir memang sempat memicu keresahan warga di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan, khususnya Kota Makassar.
Sejumlah aksi penyerangan menggunakan busur panah hingga pengeroyokan di jalanan viral di media sosial dan membuat masyarakat khawatir beraktivitas pada malam hari.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- Sempat Diamankan saat OTT, Sestama BNPB Rustian Kini Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Ramai Tren Downgrade Lifestyle, Desainer Pilih Bedakan Produk Retail dan Wastra
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
2 Kasus Kekerasan Seksual Difabel di Sulsel, Polisi Didesak Bertindak
-
Disabilitas di Bawah Umur Hamil 7 Bulan di Maros, Pelaku 7 Kakek-kakek Belum Ditangkap
-
Polisi Hutan Tewas Tertimpa Pohon Saat Padamkan Karhutla Toraja Utara
-
Mobil Listrik Harga Rp100 Jutaan Ada di GIIAS Makassar
-
Gubernur Sulsel: Sekolah Rakyat Buka Jalan Menuju Generasi Emas 2045