Muhammad Yunus
Rabu, 20 Mei 2026 | 22:45 WIB
Ilustrasi sapi [Suara.com/Antara]
Baca 10 detik
  • Seorang pria berinisial KA mencuri dan menyembelih sapi milik keluarganya di Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba, pada 17 Mei 2026.
  • Pelaku menjual daging hasil curian untuk menebus motor serta membayar jasa pekerja seks komersial di wilayah tersebut.
  • Polisi telah menangkap pelaku dan menyita barang bukti, tersangka kini terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara atas pencurian.

"Uang hasil penjualan daging sapi digunakan pelaku untuk menyewa perempuan open BO, sehingga kami juga meminta keterangan mereka," kata Kamaluddin.

Keempat perempuan tersebut diamankan polisi untuk dimintai keterangan lantaran diduga ikut menikmati uang hasil kejahatan. Mereka diketahui bekerja di salon di wilayah Bulukumba.

Sementara itu, polisi bergerak cepat menangkap KA setelah identitasnya dikantongi. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Bulukumba.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kepala sapi, kulit, ekor, dan beberapa bagian daging yang belum sempat terjual.

Kini KA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Ujung Bulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP tentang pencurian ternak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Dijerat ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun," kata Kamaluddin.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga: Bupati Bulukumba Tegaskan Tidak Ada Kerugian Negara dalam Pembangunan Pasar Sentral

Load More