- Anggota KY Andi Muhammad Asrun mendorong penguatan kewenangan lembaga untuk mengeksekusi sanksi hakim di Makassar pada Kamis (1/10).
- Revisi undang-undang diharapkan dapat disahkan tahun ini guna mengurangi beban administratif Mahkamah Agung dalam penjatuhan sanksi.
- Guru Besar Universitas Al Azhar Supanji Ahmad menyatakan dukungan perubahan undang-undang serta perlunya kolaborasi pengawasan bersama Mahkamah Agung.
SuaraSulsel.id - Anggota Komisi Yudisial (KY) Andi Muhammad Asrun mendorong penguatan kewenangan lembaganya agar dapat mengeksekusi sanksi terhadap hakim yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Jadi, Komisi Yudisial memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman tanpa melalui rekomendasi dari Mahkamah Agung. Saya kira ini juga untuk mengurangi beban kerja dari Mahkamah Agung yang sifatnya administratif," kata Andi Muhammad Asrun dalam diskusi publik di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (1/10).
Ia berharap revisi Undang-Undang Komisi Yudisial segera disahkan tahun ini untuk memperkuat kewenangan dan fungsi pengawasan KY, termasuk menjatuhkan sanksi terhadap hakim yang terbukti melakukan pelanggaran ringan dan sedang.
Menurut dia, untuk pelanggaran etika berat tetap diperlukan mekanisme Majelis Kehormatan Mahkamah Agung. Mekanisme tersebut memberikan kesempatan kepada hakim yang diduga melanggar untuk menyampaikan pembelaan dan mengajukan bukti baru.
Dengan mekanisme itu, kata dia, pelaksanaan putusan KY terhadap pelanggaran berat dapat mempertimbangkan fakta dan proses pembelaan dari hakim yang bersangkutan.
Andi mengatakan kewenangan KY dalam menjatuhkan sanksi tanpa melalui rekomendasi Mahkamah Agung juga dapat mengurangi beban administratif lembaga peradilan tertinggi tersebut.
Sementara itu, Guru Besar Universitas Al Azhar Supanji Ahmad mendukung perubahan Undang-Undang Komisi Yudisial meskipun prosesnya dinilai tidak mudah.
"Meskipun banyak keterbatasan kewenangan yang dimiliki KY, nikmati kewenangan yang ada itu, pasti akan menghasilkan juga karya-karya monumental," ujarnya.
Menurut Supanji, KY perlu duduk bersama dengan Mahkamah Agung untuk membahas kewenangan pengawasan agar pelaksanaannya proporsional dan profesional serta tidak menimbulkan ego sektoral.
Baca Juga: Google Kalah di Mahkamah Agung! Wajib Bayar Denda Rp202 Miliar
"Perlu ada satu semangat kolaboratif, bukan lagi eranya kompetitif. Eranya sekarang ini adalah era kolaboratif antara KY dan Mahkamah Agung dalam konteks pengawasan," katanya.
Ia menuturkan berdasarkan data yang ada, dari seluruh rekomendasi KY, hanya sekitar 25 persen yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.
"Ini kan berarti tidak efektif. Faktor apa penyebabnya? Perlu kerja sama dengan perguruan tinggi untuk meneliti tidak efektifnya rekomendasi Komisi Yudisial, apakah karena memang ego sektoral tadi atau karena memang tidak eksekutorial rekomendasi tadi. Perlu ada satu kejelasan secara akademis," paparnya.
Selain kewenangan eksekusi, Supanji juga mendorong penguatan kewenangan investigasi KY, baik dalam aspek etik maupun proses pemeriksaannya.
"Beberapa hari yang lalu Ombudsman menggemparkan berita Indonesia dengan hasil investigasinya. Nah, KY perlu melakukan tentang itu, supaya ada momentum-momentum yang baik untuk kemudian menimbulkan kepercayaan publik," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
Pilihan
-
Babak I Indonesia vs Bangladesh: Garuda Pesta Gol, Mitchell Baker Quattrick
-
Bahlil Jadi Menko Hilirisasi Baru, Bagaimana Nasib Proyek Batu Bara di Sumsel?
-
Buntut Temuan di Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Mundur dari Jabatan
-
Reshuffle Kabinet: 'Orang Jokowi' Tersingkir, Sugiono Disebut Rangkap Jadi Menko PMK
-
Diberhentikan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Disebut Bakal Jadi Kepala KSP
Terkini
-
KY Minta Wewenang Pecat atau Hukum Hakim Nakal Langsung Tanpa Lewat MA
-
Penampakan Mencekam Bendungan Bili-bili, 180 Ribu Pelanggan PDAM Terancam Krisis Air
-
Jukir Tikam Ojol Karena Cekcok Parkir Rp10 Ribu Ditangkap
-
Tancap Gas! Gubernur Sulsel Minta Tribun Selatan Stadion Sudiang Tetap Digeber
-
Sulsel Tempati Peringkat IV Penghargaan Pembangunan Daerah 2026 Bappenas