- Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar memvonis bebas enam mantan pimpinan Baznas Enrekang terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana ZIS.
- Hakim menyatakan unsur korupsi tidak terbukti karena dana zakat bukan keuangan negara dan tidak ditemukan niat memperkaya diri.
- Kejaksaan Negeri Enrekang resmi mengajukan banding atas putusan tersebut setelah menerima arahan dari pimpinan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
SuaraSulsel.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.
Putusan tersebut memantik perhatian publik karena sejak awal perkara ini dianggap berbeda dengan kasus korupsi pada umumnya.
Enam terdakwa yang divonis bebas masing-masing mantan Ketua Baznas Enrekang Junwar, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Baznas, Syawal.
Empat mantan wakil ketua Baznas lainnya yakni Kamaruddin, Baharuddin, Ilham Kadir, dan Kadir Lesang.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar pada Kamis, pekan lalu, majelis hakim yang dipimpin Johnicol Richard Frans Sine menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider," demikian amar putusan majelis hakim dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar.
Tak hanya membebaskan para terdakwa, majelis hakim juga memulihkan hak-hak mereka dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Kasus ini sendiri bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Baznas Enrekang periode 2021-2024.
Jaksa menilai terdapat kerugian negara dalam pengelolaan dana tersebut sehingga para pimpinan Baznas dijerat menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Bupati Sitaro Ditahan, Kejati Sulut Bongkar Fakta Mengejutkan Dugaan Korupsi Dana Bencana
Namun dalam pertimbangannya, majelis hakim justru menilai unsur utama tindak pidana korupsi tidak terpenuhi.
Hakim menyebut berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa hanya menjalankan tugas pengelolaan dan penyaluran dana zakat tanpa ditemukan adanya niat jahat atau mens rea untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.
"Para terdakwa dinilai hanya menjalankan pengelolaan dan penyaluran dana zakat tanpa ditemukan adanya niat jahat untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain," ujar majelis hakim.
Majelis juga menilai dana zakat tetap disalurkan kepada mustahik atau penerima manfaat sebagaimana mestinya. Dari keterangan saksi dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan, hakim menyebut tidak ditemukan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi para terdakwa.
Hal lain yang menjadi sorotan dalam perkara ini ialah status dana zakat itu sendiri. Dalam persidangan, ahli menerangkan bahwa dana zakat, infak, dan sedekah yang dikelola Baznas merupakan dana umat dan bukan termasuk kategori keuangan negara.
Karena itu, laporan audit kerugian negara yang dijadikan dasar dakwaan dinilai tidak memenuhi prinsip audit syariah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri
-
BRI dan BRI Finance Perkuat Pembiayaan Kendaraan lewat BRI KKB Expo 2026
-
Dukung Suasana Kegiatan Resmi, Pemprov Sulsel Jelaskan Alokasi Anggaran Sewa Tanaman Hidup
-
Semarak Kemerdekaan, Intip Promo Spesial BRI
-
PT KIMA Siap Eksekusi Lahan Sengketa Usai Menang di Mahkamah Agung