Muhammad Yunus
Minggu, 10 Mei 2026 | 08:20 WIB
Ilustrasi parang [SuaraSulsel.id/Dok. Kepolisian]
Baca 10 detik
  • Oknum polisi berinisial SL mendatangi rumah Wali Kota Palopo sambil membawa parang pada 24 April 2026 malam.
  • Polres Palopo sedang memproses kasus ini melalui jalur pidana oleh Reserse serta pemeriksaan etik oleh pihak Propam.
  • Tindakan tersebut diduga mengandung unsur intimidasi dan pengancaman karena pelaku meneror penghuni rumah dengan senjata tajam.

SuaraSulsel.id - Kasus oknum polisi yang mendatangi rumah pribadi Wali Kota Palopo sambil membawa parang kini memasuki proses hukum dan etik secara bersamaan.

Polres Palopo memastikan anggota polisi berinisial SL tidak hanya diperiksa oleh Propam terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi, tetapi juga diproses pidana oleh penyidik Reserse.

Peristiwa tersebut sebelumnya menyita perhatian publik setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) memperlihatkan aksi SL viral di media sosial.

Dalam video itu, SL terlihat membawa parang, memanjat pagar rumah pribadi Wali Kota Palopo, Naili Trisal lalu berteriak di depan rumah.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki mengatakan pemeriksaan terhadap SL masih terus berlangsung. Penanganan perkara dibagi dalam dua jalur, yakni pemeriksaan etik oleh Propam dan proses pidana oleh penyidik Reserse Polres Palopo.

"Yang bersangkutan sudah dimintai keterangan dan ditangani Propam. Tinggal tindak lanjut unsur pidananya di Reserse," ujar Marsuki, Sabtu, 9 Mei 2026m

Ia menjelaskan dugaan pelanggaran disiplin dan etik profesi menjadi ranah Propam, sementara dugaan tindak pidana akan diproses oleh penyidik Satreskrim.

"Kalau masalah etik dan disiplin ditangani Propam, sedangkan pidananya nanti ditangani Reserse," katanya.

Meski demikian, Marsuki belum membeberkan secara rinci motif aksi yang dilakukan SL. Namun, ia mengungkapkan adanya dugaan unsur sakit hati yang melatarbelakangi tindakan tersebut.

Baca Juga: Gagal Jadi Direksi PAM-TM? Ini Motif Oknum Polisi Mengamuk di Rumah Wali Kota Palopo

"Ada unsur sakit hati, tapi saya belum bisa masuk terlalu jauh ke sana," jelasnya.

Kasus ini bermula saat seorang pria mendatangi rumah pribadi Wali Kota Palopo pada 24 April 2026 sekitar pukul 20.31 Wita.

Aksi itu terekam kamera CCTV dan videonya kemudian beredar luas di media sosial. Belakangan diketahui pria tersebut merupakan anggota kepolisian berinisial SL yang bertugas di Polres Palopo.

Dalam rekaman CCTV, SL terlihat membawa parang sambil memanjat pagar rumah wali kota. Setelah masuk ke area rumah, ia disebut menggedor pagar dan berteriak meminta wali kota keluar.

Kuasa hukum Pemerintah Kota Palopo, Sahrul menyebut tindakan itu diduga mengandung unsur intimidasi dan pengancaman menggunakan senjata tajam.

"Pelaku terlihat memanjat pagar sambil membawa parang, kemudian menggedor pagar dan berteriak meminta wali kota keluar dengan ucapan yang kasar," ujar Sahrul.

Load More