Muhammad Yunus
Kamis, 07 Mei 2026 | 14:10 WIB
Sejumlah aktivis tergabung dalam Aliansi Sejajar Himpunan Pelajar Mahasiswa Massenrenpulu (HPMM) Enrekang menggelar aksi penolakan tambang emas oleh pihak penambang CV Hadap Karya Mandiri di depan Kantor sementara DPRD Sulsel, Gedung BMBK Dinas PU, Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (6/5/2026) [SuaraSulsel.id/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Komisi D DPRD Sulawesi Selatan merekomendasikan penghentian sementara aktivitas tambang emas CV Hadap Karya Mandiri di Kabupaten Enrekang.
  • DPRD meminta Kementerian ESDM mengevaluasi izin perusahaan karena dinilai bermasalah dan mengancam lingkungan serta lahan milik warga.
  • Perusahaan diwajibkan menghentikan operasional hingga seluruh sengketa lahan dengan masyarakat setempat selesai sesuai aturan hukum yang berlaku.

Dampak lainnya selain kerusakan lingkungan, juga berpotensi akan merusak cagar budaya dua makam bersejarah yakni Puang Leorang dan Puang Pinang yang telah berstatus Objek Daerah Cagar Budaya (ODCB) serta dapat melanggar Undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Load More