- Kejati Sulawesi Selatan memeriksa empat mantan pimpinan DPRD terkait dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.
- Pemeriksaan dilakukan di Makassar pada Jumat (17/4) untuk mendalami proses penganggaran proyek dalam APBD Sulsel tahun 2024.
- Penyidik telah menetapkan enam orang tersangka, termasuk mantan Pj Gubernur Sulsel, atas kasus tindak pidana korupsi tersebut.
SuaraSulsel.id - Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memeriksa mantan pimpinan DPRD Sulsel periode 2024-2019 untuk diminta keterangannya sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.
"Yang hadir (pemeriksaan) itu mantan Ketua DPRD Sulsel dan tiga orang mantan wakil ketua," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi kepada wartawan saat dikonfirmasi di Makassar, Jumat (17/4).
Pemeriksaan mantan empat pimpinan DPRD tersebut berkaitan dengan dugaan pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024 senilai Rp60 miliar. Dalam kasus ini sudah ada enam orang ditetapkan tersangka.
"Mereka ini diperiksa terkait penganggaran pengadaan bibit nanas dalam APBD Sulsel tahun 2024," kata Soetarmi menjelaskan.
Diketahui mantan Pimpinan DPRD Sulsel tersebut yang hadir memenuhi panggilan kemarin, yakni eks Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari kini menjabat Bupati Barru.
Selanjutnya, eks Wakil Ketua DPRD Sulsel masing-masing, Syaharuddin Alrif kini menjabat Bupati Sidrap, Darmawansyah Muin sekarang menjabat Wakil Bupati Gowa, dan politisi Demokrat Ni'matullah Erbe. Sedangkan satu lainnya Muzayyin Arif politisi PKS berhalangan hadir.
Sebelumnya, Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alsyahdi menjelaskan, kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tersebut masuk dalam anggaran APBD Pokok 2024.
Sejauh ini, sejumlah mantan anggota DPRD Sulsel telah diperiksa yang diduga berkaitan perkara ini untuk pendalaman kasus sejauh mana perannya, maupun proses penganggarannya.
"Itu APBD Pokok 2024. Kita masih tunggu perkembangan (penyelidikan), apakah bisa lolos (penganggaran) itu dari mana. Diperiksa ada dari Komisi B (DPRD Sulsel)," katanya saat konferensi pers yang lalu.
Baca Juga: Bupati Barru dan Sidrap Diperiksa Kasus Proyek Bibit Nanas, Kejati Sulsel Kejar Aktor Intelektual
Sebelumnya, Kejati Sulsel telah menetapkan enam tersangka dan telah menjalani penahanan. Yaitu, mantan Penjabat Gubernur Sulsel tahun 2024 inisial BB, Direktur Utama PT AAN inisial RM, dua ASN inisial RE dan UN (49), inisial UN dan karyawan swasta inisial RE.
Para tersangka dikenakan pasal berlapis, seperti asal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP.
Juncto pasal 18 ayat 1 huruf A dan B Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf A dan B Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 20 huruf C Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto pasal 618.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Waspada! Fenomena Godzilla El Nino Intai Makassar, Damkarmat Siagakan 7 Posko Darurat
-
Ruas Makassar-Takalar dan Gowa Capai 26 Persen, Gubernur Sulsel: Progres Terus Berjalan
-
Hati-hati! 5 Modus Penipuan Haji Ilegal yang Incar Uang Anda
-
Minyakita Langka di Makassar? Bulog Buka Gerai Khusus di Pasar
-
Bupati Barru dan Sidrap Diperiksa Kasus Proyek Bibit Nanas, Kejati Sulsel Kejar Aktor Intelektual