- Kejati Sulawesi Selatan memeriksa empat mantan pimpinan DPRD terkait dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.
- Pemeriksaan dilakukan di Makassar pada Jumat (17/4) untuk mendalami proses penganggaran proyek dalam APBD Sulsel tahun 2024.
- Penyidik telah menetapkan enam orang tersangka, termasuk mantan Pj Gubernur Sulsel, atas kasus tindak pidana korupsi tersebut.
SuaraSulsel.id - Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memeriksa mantan pimpinan DPRD Sulsel periode 2024-2019 untuk diminta keterangannya sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.
"Yang hadir (pemeriksaan) itu mantan Ketua DPRD Sulsel dan tiga orang mantan wakil ketua," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi kepada wartawan saat dikonfirmasi di Makassar, Jumat (17/4).
Pemeriksaan mantan empat pimpinan DPRD tersebut berkaitan dengan dugaan pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024 senilai Rp60 miliar. Dalam kasus ini sudah ada enam orang ditetapkan tersangka.
"Mereka ini diperiksa terkait penganggaran pengadaan bibit nanas dalam APBD Sulsel tahun 2024," kata Soetarmi menjelaskan.
Diketahui mantan Pimpinan DPRD Sulsel tersebut yang hadir memenuhi panggilan kemarin, yakni eks Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari kini menjabat Bupati Barru.
Selanjutnya, eks Wakil Ketua DPRD Sulsel masing-masing, Syaharuddin Alrif kini menjabat Bupati Sidrap, Darmawansyah Muin sekarang menjabat Wakil Bupati Gowa, dan politisi Demokrat Ni'matullah Erbe. Sedangkan satu lainnya Muzayyin Arif politisi PKS berhalangan hadir.
Sebelumnya, Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alsyahdi menjelaskan, kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tersebut masuk dalam anggaran APBD Pokok 2024.
Sejauh ini, sejumlah mantan anggota DPRD Sulsel telah diperiksa yang diduga berkaitan perkara ini untuk pendalaman kasus sejauh mana perannya, maupun proses penganggarannya.
"Itu APBD Pokok 2024. Kita masih tunggu perkembangan (penyelidikan), apakah bisa lolos (penganggaran) itu dari mana. Diperiksa ada dari Komisi B (DPRD Sulsel)," katanya saat konferensi pers yang lalu.
Baca Juga: Bupati Barru dan Sidrap Diperiksa Kasus Proyek Bibit Nanas, Kejati Sulsel Kejar Aktor Intelektual
Sebelumnya, Kejati Sulsel telah menetapkan enam tersangka dan telah menjalani penahanan. Yaitu, mantan Penjabat Gubernur Sulsel tahun 2024 inisial BB, Direktur Utama PT AAN inisial RM, dua ASN inisial RE dan UN (49), inisial UN dan karyawan swasta inisial RE.
Para tersangka dikenakan pasal berlapis, seperti asal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP.
Juncto pasal 18 ayat 1 huruf A dan B Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf A dan B Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 20 huruf C Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto pasal 618.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Gara-gara Kue, Ketua DPRD Bone Diduga Aniaya Staf PPPK
-
Foto Terakhir di KM Nurul Salsa: Kakek 80 Tahun Rela Melepas Pelampung Demi Sang Cucu
-
Hoaks atau Fakta? Surat Bupati Gowa Minta Mediasi Gubernur Sulsel
-
Mulai 1 Agustus, Makassar Tak Lagi Terima Sampah Campuran di TPA Tamangapa
-
17 Saksi Diperiksa Kejari, Siapa Otak Skandal Jual Beli Jabatan Kepsek Makassar?