- Komisi D DPRD Sulawesi Selatan merekomendasikan penghentian sementara aktivitas tambang emas CV Hadap Karya Mandiri di Kabupaten Enrekang.
- DPRD meminta Kementerian ESDM mengevaluasi izin perusahaan karena dinilai bermasalah dan mengancam lingkungan serta lahan milik warga.
- Perusahaan diwajibkan menghentikan operasional hingga seluruh sengketa lahan dengan masyarakat setempat selesai sesuai aturan hukum yang berlaku.
SuaraSulsel.id - DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melalui Komisi D Bidang Pembangunan akhirnya mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan sementara tambang emas dikelola CV Hadap Karya Mandiri pada dua kecamatan di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.
"Pertama, meminta kepada Gubernur Sulsel untuk merekomendasikan kepada Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup agar mengevaluasi izin CV Hadap Karya Mandiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ketua Komisi D DPRD Sulsel Kadir Halid di Kantor dewan setempat, Makassar, Rabu (6/5).
Rekomendasi tersebut dibacakan Kadir berdasarkan kesimpulan hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak terkait disaksikan masyarakat terdampak, tim hukum dan jaringan organisasi masyarakat sipil di Kantor sementara DPRD Sulsel, Gedung BMBK Dinas PU, Jalan Andi Pangeran Pettarani.
Hal ini terkait aktivitas pertambangan emas dijalankan CV Hadap Karya Mandiri serta izin UIP/WIUP dinilai bermasalah, di wilayah Desa Pinang, Desa Pundi Lemo, dan Desa Cendana, (Kecamatan Cendana), serta Kelurahan Leorean di Kecamatan Enrekang, yang mengancam kehidupan masyarakat di wilayah tersebut.
"Kedua, Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan merekomendasikan kepada CV Hadap Karya Mandiri untuk tidak melakukan aktivitas apapun di lokasi izin tambang selama permasalahan tanah warga belum terselesaikan," paparnya.
Selain itu, pihaknya mendesak perusahaan segera menyelesaikan persoalan kepemilikan lahan serta penguasaan lahan sesuai aturan, adil dan tidak melanggar hukum.
Sedangkan untuk pemerintah daerah diminta meningkatkan pengawasan aktivitas pertambangan demi mencegah kerusakan lingkungan serta dampak sosial.
Asisten I Pemprov Sulsel Andi Darmawan Bintang mewakili Gubernur Sulsel Andi Sudirman menyampaikan, melalui rekomendasi tersebut diharapkan Kementerian ESDM merespons pada poin satu.
"Jadi, tidak boleh ada kegiatan aktivitas di lahan tersebut. Kita berharap setelah adanya rekomendasi ini, segera kami membuat surat, sesuai arahan kesepakatan antara DPRD dengan masyarakat," tuturnya menekankan.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Kejati Sulsel Periksa 4 Mantan Pimpinan DPRD
Direktur Perusahaan CV Hadap Karya Mandiri Muhammad Yakub Abbas saat ditanya wartawan terkait rekomendasi tersebut enggan merespons banyak. Kendati demikian, pihaknya tetap mematuhi rekomendasi itu.
"Saya tidak ada komentar pak. Kita ikuti saja prosesnya," ujar dia singkat lalu berjalan menuju kendaraan dikawal stafnya di halaman parkir kantor dewan setempat.
Sementara itu, sejumlah aktivis tergabung dalam Aliansi Sejajar Himpunan Pelajar Mahasiswa Massenrenpulu (HPMM) Enrekang yang mengelar aksi di depan kantor DPRD tersebut menyampaikan penolakan kehadiran tambang emas di lokasi setempat dengan lahan konsesi seluas 1.000 hektare lebih.
"Ada dua rekomendasi di keluarkan tadi, yakni gubernur menyurat ke Menteri ESDM untuk bisa mengevaluasi izin perusahaan dan mengeluarkan rekomendasi CV Hadap Karya Mandiri tidak melakukan aktivitas pertambangan selagi belum selesai apa yang diperintahkan DPRD," kata Jenlap Aksi Nur Salam.
Selain itu, ada 800 warga resmi menyatakan dalam bentuk petisi menolak tambang emas itu, sebab dampak yang ditimbulkan kerusakan ekologi dan rawan bencana longsor.
Terkait dugaan kriminalisasi empat warga di tahan polisi, itu karena mereka memperjuangkan lahannya dijadikan tambang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Libur Sekolah, PELNI Beri Diskon Tiket Kapal 30 Persen
-
Usulan Pembangunan Jembatan Barombong Makassar Ditolak Pusat, Ini Alasannya!
-
Pengakuan Mengejutkan Mantan Inspektur: Basri Kajang Sebut Dirinya Kekasih Bupati Gowa
-
192 Pelajar Terbaik Sulsel Berebut 20 Kursi Beasiswa Pilot, Siapa Bakal Terbang?
-
Arena Judi Sabung Ayam Dekat Masjid dan Rumah Tahfiz Digerebek, Ternyata Milik Pengacara