- Seorang petugas kebersihan di Sulawesi Selatan menerima upah di bawah standar UMP 2026 akibat sistem outsourcing.
- Tingkat pengangguran di Sulawesi Selatan meningkat dengan lulusan SMK sebagai kelompok yang paling sulit mendapatkan pekerjaan.
- Serikat buruh menuntut penghapusan sistem outsourcing serta pengawasan ketat terhadap hak normatif pekerja menjelang peringatan May Day.
SuaraSulsel.id - Enam hari dalam sepekan, tenaga kerja outsourcing AN menyapu halaman dan ruangan fasilitas milik pemerintah daerah.
Pekerjaannya sederhana, tetapi tak ringan. Debu, sampah, dan rutinitas yang nyaris tak berubah selama sembilan tahun terakhir menjadi bagian dari hidupnya.
Namun yang tak pernah ikut "dibersihkan" adalah persoalan upah.
Perempuan berusia 32 tahun itu bekerja sebagai petugas kebersihan melalui skema outsourcing.
Setiap bulan, ia menerima gaji Rp2,5 juta. Angka itu jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2026 yang ditetapkan sebesar Rp3.921.088.
"Yang penting bisa makan sehari-hari. Walau kurang, ya disyukuri saja," katanya, Kamis, 30 April 2026.
Di rumah, dua anaknya menunggu. Satu di bangku SMP, satu lagi di kelas dua SMA.
Suaminya bekerja sebagai buruh bangunan dengan penghasilan harian yang tak menentu.
"Namanya buruh bangunan kadang ada kerjaan, kadang tidak," ujarnya.
Baca Juga: Inilah Daftar Gaji Minimum Pekerja di Kota Makassar Mulai 2026
Dalam situasi seperti itu, pengeluaran menjadi perkara memilih mana yang harus dikorbankan. AN menyebut kebutuhan pribadi menjadi hal pertama yang ia pangkas.
"Sekarang sudah tidak beli skincare. Bisa untuk makan dan anak-anak ke sekolah saja sudah bersyukur," katanya tertawa pelan.
Cerita AN bukan anomali. Ia adalah potret kecil dari gambaran pasar kerja di Sulawesi Selatan saat ini.
Data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) menunjukkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di provinsi ini mencapai 4,45 persen pada November 2025, naik dibandingkan Agustus di tahun yang sama.
Jumlah penganggur pun bertambah menjadi sekitar 218 ribu orang. Di saat yang sama, jumlah penduduk bekerja justru menurun.
Fenomena ini menggambarkan pasar kerja yang tidak sepenuhnya mampu menyerap tenaga kerja baru, bahkan kehilangan sebagian tenaga kerja yang sebelumnya terserap.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Waduh! Pembangunan Stadion Sudiang Makassar Telat, DPR Minta Kontraktor Ngebut
-
Semua Potensi SAR Telah Dikerahkan Selamatkan Penumpang KMP Mutiara Sentosa 2
-
Kronologi Power Bank Berasap dan Mengeluarkan Percikan Api di Penerbangan Batik Air
-
7,8 Juta Rokok Ilegal Masuk Makassar, Modus Sembunyi di Peti Kemas Berhasil Dibongkar Bea Cukai
-
Saat Rumah Petani Luwu Timur Rata dengan Tanah Demi Ambisi PSN