- KPK mencatat 27.969 bidang tanah milik pemerintah daerah di Sulawesi Selatan senilai Rp14,1 triliun belum bersertifikat hukum.
- Ketiadaan sertifikat lahan berpotensi menimbulkan kerugian negara, sengketa aset, serta praktik korupsi di wilayah Sulawesi Selatan tersebut.
- Pemerintah daerah bersama KPK dan BPN berkomitmen mempercepat sertifikasi guna mengamankan aset dan mengoptimalkan pendapatan daerah setempat.
Karena itu, KPK bersama Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah mendorong percepatan sertifikasi aset. Selain untuk mengamankan kepemilikan, langkah ini juga membuka peluang pemanfaatan ekonomi, seperti disewakan atau dijadikan objek retribusi.
"Kalau sudah bersertifikat, aset itu aman secara hukum, fisik, dan administrasi. Setelah itu baru bisa dimanfaatkan untuk menambah pendapatan daerah," kata Edi.
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng menambahkan pihaknya telah menyiapkan sembilan program pencegahan korupsi di sektor pertanahan.
Program tersebut mencakup integrasi layanan di mal pelayanan publik, percepatan pendaftaran tanah untuk aset pemerintah, BUMD dan ulayat, hingga sensus pertanahan berbasis geospasial.
Selain itu integrasi KP2B/LP2B dalam RTRW, percepatan RTDR terintegrasi kedalam sistem OSS, pengembangan dan pemanfaatan ZNT, optimalisasi peran GTRA dalam isu pertanahan dan tata ruang daerah serta konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.
"Kami menjadikan Sulawesi Selatan sebagai salah satu pilot project kolaborasi antara ATR/BPN, KPK, dan pemerintah daerah," ujarnya.
Gubernur Dorong Daerah Lebih Agresif
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengakui masih banyak persoalan yang menghambat pensertifikatan aset, mulai dari konflik dengan pihak ketiga hingga kelengkapan dokumen yang belum memadai.
Ia menyebut sekitar 27 ribu bidang aset yang belum tersertifikat itu tersebar dengan berbagai kondisi, termasuk tanah dengan status sengketa maupun yang belum memiliki dokumen lengkap akibat peralihan kewenangan antarinstansi.
Baca Juga: 9 Hari Disandera Perompak Somalia, Kapten Kapal Honour 25 Asal Gowa Sebut Logistik Menipis
"Ini yang kita bahas bersama supaya ada tindak lanjut dan rencana aksi dari semua pihak," katanya.
Menurut Andi Sudirman, percepatan sertifikasi tidak hanya soal legalitas, tetapi juga berkaitan langsung dengan potensi pendapatan daerah.
Ia memperkirakan hingga 70 persen potensi pendapatan bisa bersumber dari aset jika dikelola dengan baik.
"Kalau sudah jelas kepemilikannya, itu bisa menjadi objek pendapatan daerah, terutama di kawasan strategis," ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam memberikan rekomendasi terkait kepemilikan dan pemanfaatan aset, termasuk untuk lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak lagi produktif.
Namun demikian, ia menekankan bahwa kunci percepatan ada pada pemerintah daerah. Tanpa sikap proaktif, proses sertifikasi akan berjalan lambat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Terungkap! Ini Alasan Pengunduran Diri Massal Kepsek SMA/SMK di Sulsel
-
Lari dari Siksa Suami, Istri Oknum Dosen UNM Resmi Lapor Polisi: Begini Kata Pihak Kampus
-
Proyek Strategis Nasional Blok Masela Dikawal Ketat Polisi
-
Lulusan SMA Unggulan Makassar Jual Es Kopi Keliling: Kisah Wahyudi dan Mimpi yang Tertunda
-
Tiga Tahun Daeng Sangkala Lumpuh di Gubuk Sederhana