- KPK mencatat 27.969 bidang tanah milik pemerintah daerah di Sulawesi Selatan senilai Rp14,1 triliun belum bersertifikat hukum.
- Ketiadaan sertifikat lahan berpotensi menimbulkan kerugian negara, sengketa aset, serta praktik korupsi di wilayah Sulawesi Selatan tersebut.
- Pemerintah daerah bersama KPK dan BPN berkomitmen mempercepat sertifikasi guna mengamankan aset dan mengoptimalkan pendapatan daerah setempat.
SuaraSulsel.id - Puluhan ribu aset milik pemerintah daerah di Sulawesi Selatan ternyata belum memiliki kepastian hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 27.969 bidang tanah milik pemerintah di 24 kabupaten/kota belum tersertifikasi, dengan total nilai mencapai Rp14,1 triliun.
Temuan itu mengemuka dalam rapat koordinasi yang mempertemukan seluruh kepala daerah dan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) se-Sulsel di Kantor Gubernur, Makassar, Rabu, 29 April 2026.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto menyebut persoalan ini bukan sekadar administrasi, tetapi berpotensi membuka celah kerugian negara.
"Kalau tanah tidak dikuasai dan tidak dimanfaatkan pemerintah, bisa diambil pihak lain. Itu berpotensi menjadi masalah hukum, bahkan korupsi," ujarnya.
Berdasarkan data KPK, total luas aset yang belum bersertifikat mencapai sekitar 59 juta meter persegi.
Meski demikian, pemerintah daerah baru menargetkan pensertifikatan 972 bidang atau sekitar 1,9 juta meter persegi pada 2026, angka yang dinilai masih jauh dari kebutuhan.
Edi menegaskan, rendahnya pengelolaan aset menjadi persoalan serius di tengah perubahan skema transfer keuangan daerah yang semakin ketat.
Padahal, jika aset tersebut memiliki kepastian hukum dan dimanfaatkan secara optimal, bisa menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah.
Baca Juga: 9 Hari Disandera Perompak Somalia, Kapten Kapal Honour 25 Asal Gowa Sebut Logistik Menipis
"Transfer (dari pusat) ke daerah berubah drastis. Kalau aset ini dimaksimalkan, bisa mengurangi beban keuangan daerah," katanya.
Celah Korupsi dan Hilangnya Pendapatan
KPK memandang persoalan aset tidak bersertifikat sebagai pintu masuk berbagai risiko. Mulai dari konflik lahan hingga praktik korupsi.
Salah satu yang disoroti adalah potensi hilangnya pendapatan daerah akibat aset yang tidak dikelola.
Menurut Edi, ada tiga fokus utama dalam pendampingan KPK di sektor pertanahan, yakni peningkatan layanan publik, pengamanan barang milik daerah, dan optimalisasi pendapatan.
"Pendapatan yang tidak masuk atau sengaja tidak dicatat, itu korupsi. Tanah yang tidak dikuasai pemerintah lalu dimanfaatkan pihak lain juga bisa jadi masalah," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Saat Rumah Petani Luwu Timur Rata dengan Tanah Demi Ambisi PSN
-
BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan, Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP
-
Di Kepulauan Talaud, Mantri BRI Hadir Dampingi UMKM Tumbuh Berkelanjutan
-
Berapa Banyak Warga Sulsel Nikmati Program MBG? Ini Data Kementerian Keuangan
-
Dugaan Korupsi Rp46 Miliar, Kantor Sekretariat KPU Morowali Digeledah Kejaksaan