Muhammad Yunus
Sabtu, 18 April 2026 | 16:35 WIB
Bupati Kabupaten Barru, Andi Ina Kartika Sari saat berada di Kantor Gubernur Sulsel, Sabtu, 18 April 2026 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]
Baca 10 detik
  • Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari diperiksa Kejati Sulsel sebagai saksi kasus korupsi pengadaan bibit nanas, Sabtu 18 April 2026.
  • Andi Ina membantah keterlibatan dalam penganggaran bibit nanas senilai Rp60 miliar saat dirinya menjabat Ketua DPRD Sulsel periode 2019-2024.
  • Kejati Sulsel terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi yang telah menetapkan enam tersangka, termasuk mantan Pj Gubernur.

SuaraSulsel.id - Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari angkat bicara terkait pemeriksaan dirinya oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang tengah bergulir.

Ina yang juga merupakan mantan Ketua DPRD Sulawesi Selatan periode 2019-2024 menegaskan dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Ia menyebut kehadirannya semata untuk memberikan keterangan guna melengkapi berkas penyidikan, bukan sebagai pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

"Pemanggilan kami oleh pihak Kejati Sulsel hanya sebagai saksi untuk melengkapi dan mengonfirmasi keterangan dalam berita acara pemeriksaan dari pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Andi Ina, Sabtu, 18 April 2026.

Ia sekaligus membantah narasi yang berkembang di publik yang menyebut dirinya turut terlibat dalam kasus tersebut.

Menurutnya, selama proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulawesi Selatan tahun 2024, tidak pernah ada pembahasan terkait pengadaan bibit nanas.

"Dalam proses penyusunan APBD, tidak pernah ada pembahasan terkait anggaran pengadaan bibit nanas, baik di tingkat Badan Anggaran (Banggar), komisi, maupun rapat paripurna," tegasnya.

Ia menambahkan, sebagai pimpinan DPRD saat itu, dirinya bersama para wakil ketua tidak pernah menerima penyampaian ataupun pembahasan mengenai program tersebut.

"Kami di tingkat pimpinan, baik ketua maupun wakil ketua DPRD Sulsel saat itu, tidak pernah ada penyampaian soal anggaran nanas," lanjutnya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Kejati Sulsel Periksa 4 Mantan Pimpinan DPRD

Ina menegaskan bahwa kehadirannya dalam pemeriksaan merupakan bentuk dukungan terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

"Kami hadir untuk membantu proses hukum sesuai kapasitas sebagai saksi. Kami berharap masyarakat tidak menyebarkan spekulasi yang tidak berdasar," ujarnya.

Ia juga meminta media untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pemberitaan, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun merugikan pihak tertentu.

Senada dengan itu, mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni'matullah Erbe, turut menyampaikan bahwa dirinya bersama tiga mantan pimpinan DPRD Sulsel lainnya telah memenuhi panggilan penyidik pada 16 April 2026.

"Sebagai bentuk kepatuhan dan tanggung jawab sebagai warga negara dan mantan pejabat daerah, kami hadir untuk memberikan keterangan tambahan dan konfirmasi data," ujarnya.

Load More