- Kanwil Ditjenpas Sultra menonaktifkan Kepala Rutan Kendari Rikie Umbaran pada 17 April 2026 guna mempermudah proses pemeriksaan internal.
- Pencopotan jabatan dilakukan setelah narapidana korupsi Supriadi kedapatan berada di kedai kopi saat menjalani prosedur luar rutan.
- Akibat insiden tersebut, narapidana Supriadi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dan petugas pengawal ditarik tugasnya ke Kanwil Ditjenpas Sultra.
SuaraSulsel.id - Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara menonaktifkan Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran dari jabatannya sebagai buntut dari kasus narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan berada di kedai kopi.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra Sulardi saat ditemui di Kendari, Jumat (17/4), mengatakan bahwa penonaktifan sementara ini bertujuan mempermudah proses pemeriksaan internal.
Keputusan penonaktifan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Nomor WP.27-588.SA.04.01 Tahun 2026 tertanggal 17 April 2026.
"Untuk sementara kami nonaktifkan dulu untuk memudahkan pemeriksaan," kata Sulardi.
Untuk sanksi yang akan diberikan kepada kepala rutan, Sulardi mengatakan pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan dari Satuan Operasional Kepatuhan Internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Keputusan sanksi Karutan menunggu hasil pemeriksaan Kanwil dan Satops Patnal pusat," ujarnya.
Kasus narapidana itu mencuat setelah beredarnya rekaman video yang memperlihatkan Supriadi, mantan Kepala Syahbandar Kolaka, sedang bersantai di sebuah kafe usai menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari.
Meski dalam pengawalan petugas atau sipir rutan, narapidana tersebut terbukti melanggar prosedur keluar rutan.
Selain Karutan Kendari, Ditjenpas Sultra juga telah memberikan sanksi yang tegas untuk narapidana Supriadi dan petugas pengawal tahanan yang melaksanakan tugas saat itu.
Baca Juga: Nongkrong di Warkop, Napi Korupsi Asal Sultra Langsung "Dibuang" ke Nusakambangan
Adapun sanksi yang diberikan, yaitu pemindahan Supriadi ke Lapas Nusakambangan dan penarikan tugas sipir tersebut dari Rutan Kendari ke Kanwil Ditjenpas Sultra.
Supriadi merupakan terpidana perkara korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) untuk pengangkutan nikel ilegal yang merugikan negara senilai Rp233 miliar.
Atas perbuatannya, Supriadi dijatuhi hukuman lima tahun penjara, denda Rp600 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,255 miliar.
Dalam fakta persidangan, Supriadi terbukti menerima suap Rp100 juta untuk setiap dokumen kapal tongkang yang diterbitkan secara ilegal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
4 Jalur SPMB Sulsel 2026: Cek Kuota dan Syarat Lengkap Zonasi hingga Prestasi
-
Gubernur Sulbar Ancam Cabut Izin 13 Perusahaan Sawit
-
Pemprov Sulsel Hibahkan Mobil Operasional untuk Kemenhaj
-
10 Kandidat Berebut 5 Kursi Pimpinan Baznas Makassar
-
Hak Angket Bupati Gowa Memanas, DPRD dan Pansus Digugat ke Pengadilan