Muhammad Yunus
Rabu, 15 April 2026 | 09:26 WIB
Ilustrasi: Petugas melakukan cek fisik kendaraan milik warga untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor di Gedung Layanan Satu Atap Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/6/2025) [Suara.com/ANTARA FOTO]
Baca 10 detik
  • Tingkat kepatuhan pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Selatan hanya mencapai 48 persen dengan total tunggakan mencapai Rp1,7 triliun.
  • Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menggandeng kepolisian untuk melakukan penertiban guna mengoptimalkan penerimaan pajak tanpa menambah beban masyarakat baru.
  • Pemprov Sulsel berencana mengadopsi kebijakan kemudahan administrasi pajak dari Jawa Barat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar kewajibannya.

SuaraSulsel.id - Tingkat kepatuhan masyarakat Sulawesi Selatan dalam membayar pajak kendaraan bermotor masih tergolong rendah.

Data terbaru menunjukkan, sekitar 1,9 juta kendaraan tercatat menunggak pajak dari total 3,7 juta kendaraan yang terdaftar.

Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Sulsel, Mulyadi mengungkapkan bahwa dari jutaan kendaraan tersebut, hanya sekitar 1,8 juta unit yang aktif membayar pajak.

Artinya, tingkat kepatuhan masyarakat baru berada di kisaran 48 persen.

"Data kami dari 3,7 juta kendaraan, yang membayar pajak hanya sekitar 1,8 juta kendaraan," ujarnya.

Angka tersebut dinilai masih jauh dari rata-rata nasional.

Di sejumlah provinsi lain, tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bahkan telah mencapai sekitar 60 persen.

Menurut Mulyadi, rendahnya kesadaran masyarakat menjadi salah satu faktor utama.

Padahal, pemerintah telah menyediakan berbagai kemudahan untuk membayar pajak, termasuk melalui layanan digital.

Baca Juga: Gubernur Sulsel: Enrekang Harus Tumbuh Lewat Pertanian dan Infrastruktur

"Sekarang sudah ada kemudahan lewat aplikasi mobile dari Bapenda. Bahkan ada undian hadiah seperti mobil, sepeda motor, hingga logam mulia untuk mendorong masyarakat lebih patuh," jelasnya.

Ia pun mendorong adanya kolaborasi yang lebih kuat antara pemerintah provinsi dan berbagai pihak untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman memperkirakan total tunggakan pajak kendaraan di daerahnya mencapai sekitar Rp1,7 triliun.

Untuk mengoptimalkan penerimaan, Pemprov Sulsel menggandeng Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel dalam upaya penertiban dan penagihan.

"Pembayaran pajak dari teman-teman Krimsus sudah sekitar Rp58 miliar masuk ke kas daerah. Ini tentu sangat membantu," kata Andi Sudirman.

Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah provinsi juga memberikan dukungan berupa tiga unit sepeda motor kepada Polda Sulsel untuk menunjang pelayanan di lapangan.

Ke depan, pemerintah juga berencana memperluas sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, termasuk Kejaksaan, untuk membantu mengawal optimalisasi penerimaan pajak.

Tak Bebani Masyarakat, Fokus Genjot Ekonomi dan Proyek

Di tengah upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan tidak akan menambah beban masyarakat melalui kebijakan pajak baru.

Sekretaris Provinsi Sulsel, Jufri Rahman mengatakan pemerintah memahami kondisi ekonomi masyarakat yang saat ini masih berada dalam tekanan, baik akibat dinamika global maupun situasi ekonomi nasional.

"Kita harus realistis melihat kondisi masyarakat. Di tengah tekanan ekonomi seperti sekarang, tentu tidak bijak jika menambah beban, khususnya yang berkaitan dengan pajak dan retribusi," ujarnya saat dihubungi, Selasa, 14 April 2026.

Sebagai gantinya, pemerintah akan mendorong strategi lain untuk meningkatkan PAD. Salah satunya melalui hilirisasi di sektor pertanian dan penguatan sektor riil.

Menurut Jufri, hilirisasi menjadi langkah penting agar hasil pertanian tidak hanya dijual dalam bentuk bahan mentah, tetapi memiliki nilai tambah yang lebih tinggi.

Selain itu, percepatan proyek-proyek pembangunan juga menjadi fokus utama. Pemerintah berharap, proyek fisik yang berjalan dapat mendorong perputaran ekonomi, terutama di tingkat akar rumput.

"Kalau proyek-proyek pemerintah didorong, itu akan berdampak langsung ke masyarakat. Pekerja, kontraktor lokal, hingga penyedia material semua ikut merasakan manfaatnya," jelasnya.

Salah satu program yang diandalkan adalah proyek multiyears senilai Rp3,7 triliun yang digagas Gubernur Sulsel. Proyek ini diharapkan mampu menggerakkan sektor informal dan mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.

"Ini bukan hanya soal pembangunan fisik, tapi bagaimana ekonomi masyarakat ikut bergerak," tambahnya.

Pertimbangkan Adopsi Kebijakan Pajak ala Jawa Barat

Upaya meningkatkan kepatuhan pajak juga mendorong Pemprov Sulsel melirik kebijakan dari daerah lain yang dinilai berhasil, salah satunya dari Provinsi Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi baru-baru ini menerbitkan kebijakan yang mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Melalui surat edaran, masyarakat diperbolehkan membayar pajak tanpa harus membawa KTP pemilik pertama kendaraan.

Kebijakan tersebut dinilai mampu mengatasi kendala administratif yang selama ini sering dihadapi masyarakat. Khususnya bagi kendaraan yang telah berpindah tangan.

Menanggapi hal itu, Sekprov Sulsel Jufri Rahman menyebut bahwa meniru praktik baik dari daerah lain merupakan hal yang wajar dalam tata kelola pemerintahan.

"Kalau suatu metode sudah terbukti berhasil di daerah lain, tentu tidak ada salahnya kita pelajari dan adopsi. Harapannya, keberhasilan itu bisa kita capai juga di Sulawesi Selatan," ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa setiap kebijakan tetap perlu disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik daerah masing-masing.

Pemprov Sulsel saat ini masih mengkaji berbagai opsi untuk meningkatkan kemudahan layanan pajak, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat agar lebih patuh dalam memenuhi kewajibannya.

Dengan berbagai langkah tersebut, pemerintah berharap tingkat kepatuhan pajak kendaraan di Sulawesi Selatan dapat meningkat secara bertahap, tanpa harus menambah beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More