- Seorang petani bernama Suardi tewas ditikam pria berinisial MM di Desa Gona, Bone, pada 5 April 2026 dini hari.
- Pelaku melakukan aksi kekerasan tersebut karena menyimpan dendam pribadi atas dugaan perselingkuhan korban dengan istrinya di masa lalu.
- Polres Bone telah menangkap tersangka MM yang kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai pasal pembunuhan KUHP.
Alvin menjelaskan hubungan antara korban dan pelaku sebelumnya tidak menunjukkan konflik terbuka. Namun, persoalan tersebut diduga telah lama tersimpan dan belum terselesaikan.
"Ini lebih kepada masalah pribadi yang sudah lama kemudian bertemu secara tidak sengaja dan berujung pada kejadian tersebut," tambahnya.
Setelah melakukan penikaman, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Sementara itu, warga yang berada di sekitar lokasi segera melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Menerima laporan itu, tim gabungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bilah badik lengkap dengan sarungnya.
Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dalam waktu relatif singkat, pelaku berhasil diamankan di wilayah Desa Gona, tidak jauh dari lokasi kejadian.
"Pelaku diamankan di wilayah Desa Gona. Saat ini sudah dibawa ke Mapolres Bone untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Alvin.
Saat ini, pelaku telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Polisi juga terus mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Selain itu, penyidik masih mendalami lebih jauh kronologi kejadian, termasuk memastikan tidak adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," tegas Alvin.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Tak Hanya Sawit dan Kopi, Tembakau Dinilai Layak Jadi Komoditas Prioritas Pemerintah
-
Qodari Beberkan Bukti Prabowo Berpihak ke Pertanian: Harga Pupuk Turun, Kesejahteraan Petani Naik
-
Potensi Luas Panen Padi Juni-Agustus 2026 Naik Jadi 2,88 Juta Hektare
-
Keberlanjutan dan Masa Depan Petani di Balik Secangkir Kopi
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
-
Ketua Golkar Takalar: Kalau Tidak Dukung Appi, Silahkan Ambil Kembali Surat Aslinya
-
BRI Perkokoh Peran bagi Ekonomi Nasional Lewat Dividen Terbesar dan Transformasi Berkelanjutan
-
Kejari Makassar Gerak Cepat Usut Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah
-
Hak Angket DPRD Gowa Memanas! Bupati Husniah Talenrang Bakal Diperiksa 3 Skandal Ini