- Seorang petani bernama Suardi tewas ditikam pria berinisial MM di Desa Gona, Bone, pada 5 April 2026 dini hari.
- Pelaku melakukan aksi kekerasan tersebut karena menyimpan dendam pribadi atas dugaan perselingkuhan korban dengan istrinya di masa lalu.
- Polres Bone telah menangkap tersangka MM yang kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai pasal pembunuhan KUHP.
Alvin menjelaskan hubungan antara korban dan pelaku sebelumnya tidak menunjukkan konflik terbuka. Namun, persoalan tersebut diduga telah lama tersimpan dan belum terselesaikan.
"Ini lebih kepada masalah pribadi yang sudah lama kemudian bertemu secara tidak sengaja dan berujung pada kejadian tersebut," tambahnya.
Setelah melakukan penikaman, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Sementara itu, warga yang berada di sekitar lokasi segera melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Menerima laporan itu, tim gabungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bilah badik lengkap dengan sarungnya.
Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dalam waktu relatif singkat, pelaku berhasil diamankan di wilayah Desa Gona, tidak jauh dari lokasi kejadian.
"Pelaku diamankan di wilayah Desa Gona. Saat ini sudah dibawa ke Mapolres Bone untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Alvin.
Saat ini, pelaku telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Polisi juga terus mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Selain itu, penyidik masih mendalami lebih jauh kronologi kejadian, termasuk memastikan tidak adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," tegas Alvin.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
TNI Kerahkan Pasukan dan Helikopter Buru OPM Usai 8 Pendulang Emas Dibunuh di Yahukimo
-
Petani Sawit Protes Badan Ekspor, Mirip Monopoli Cengkeh Era Soeharto
-
Tragedi Berdarah di Stadion Kridosono, Dugaan Klitih Tewaskan Pemuda 18 Tahun
-
Anggota DPRD Fakfak Digerebek Bersama Bidan Berstatus Istri Orang di Kamar Kos, Videonya Viral!
-
Dede Sunandar Akui Selingkuh dan KDRT: Lagi di Atas Angin, Kelupaan, Khilaf
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Kolaka Wajibkan ASN Bersepeda Tiap Hari Kamis
-
DPO 3 Tahun, Mantan Camat Tersangka Kekerasan Seksual Diserahkan ke Jaksa
-
Survei APJII Segini Jumlah Pengguna Internet di Indonesia Tahun 2026
-
Pernah Gugat KFC Rp4 Miliar, Kini Om Botak Dicari Polisi Kasus Ambulans Desa
-
Tak Perlu ke Pengadilan, Warga Makassar Kini Bisa Sidang di Kantor Dukcapil