- Seorang petani bernama Suardi tewas ditikam pria berinisial MM di Desa Gona, Bone, pada 5 April 2026 dini hari.
- Pelaku melakukan aksi kekerasan tersebut karena menyimpan dendam pribadi atas dugaan perselingkuhan korban dengan istrinya di masa lalu.
- Polres Bone telah menangkap tersangka MM yang kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai pasal pembunuhan KUHP.
Alvin menjelaskan hubungan antara korban dan pelaku sebelumnya tidak menunjukkan konflik terbuka. Namun, persoalan tersebut diduga telah lama tersimpan dan belum terselesaikan.
"Ini lebih kepada masalah pribadi yang sudah lama kemudian bertemu secara tidak sengaja dan berujung pada kejadian tersebut," tambahnya.
Setelah melakukan penikaman, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Sementara itu, warga yang berada di sekitar lokasi segera melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Menerima laporan itu, tim gabungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bilah badik lengkap dengan sarungnya.
Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dalam waktu relatif singkat, pelaku berhasil diamankan di wilayah Desa Gona, tidak jauh dari lokasi kejadian.
"Pelaku diamankan di wilayah Desa Gona. Saat ini sudah dibawa ke Mapolres Bone untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Alvin.
Saat ini, pelaku telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Polisi juga terus mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Selain itu, penyidik masih mendalami lebih jauh kronologi kejadian, termasuk memastikan tidak adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," tegas Alvin.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Mustahil Dideportasi, Praktisi Hukum Tegaskan WNA Pembunuh Cucu Mpok Nori Tetap Diadili di Indonesia
-
Bulog Tindaklanjuti Aspirasi Petani dan Pastikan Serap Tebu Petani Blora Sesuai Harga Pemerintah
-
Nekat Mau Bunuh Donald Trump Sampai Rata dengan Tanah, Pria Massachusetts Ini Akhirnya Ditangkap
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Petani Tebu Blora, Siap Fasilitasi Penyaluran ke PG di Jawa Tengah
-
Tak Asal Tanam, Petani Sawit Mulai 'Melek' Gunakan Metode Ilmiah
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
-
Serangan AS-Israel Tewaskan Kepala Intelijen Garda Revolusi Iran Majid Khademi
-
Menkeu Purbaya Pastikan BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026: DPR Beri Tepuk Tangan!
Terkini
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Selingkuh Berujung Petaka, Petani di Bone Tewas di Tangan Suami Dendam
-
Tega! 800 Liter Solar Subsidi Diselewengkan di Sumbawa, Polisi Bertindak Tegas
-
Waspada! NTB Berpotensi Hujan di Tengah Kemarau 6-12 April 2026
-
Pemerintah Tegaskan Berpengalaman Hadapi El Nino Godzilla, Terparah di Tahun 2015