- DP3A Dalduk KB Sulsel intensif mendampingi kasus dugaan TPPO bayi di Makassar, berkoordinasi dengan Polda Sulsel.
- Bayi berusia empat bulan diamankan dari Jeneponto pada 26 Maret 2026, bersama ibu kandungnya yang diperiksa.
- Meskipun laporan dicabut, pendampingan berkelanjutan dilakukan untuk memastikan pemenuhan hak tumbuh kembang ketiga anak.
SuaraSulsel.id - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3A Dalduk KB) Sulawesi Selatan melakukan pendampingan intensif dalam penanganan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap seorang bayi di Makassar.
Kepala UPT PPA DP3A Dalduk KB Sulsel, Yessy Yoanna Ariestiani dalam keterangannya di Makassar, menyampaikan pihaknya bergerak cepat sejak menerima informasi awal terkait dugaan TPPO dengan melakukan koordinasi lintas sektor.
Tim dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3A Sulsel terus berkoordinasi dengan Tim PPA PPO Polda Sulsel dan UPTD PPA Kota Makassar.
Tim PPA PPO Polda Sulsel akhirnya berhasil mengamankan seorang bayi laki-laki berusia empat bulan dari Jeneponto dan membawanya ke Makassar, 26 Maret 2026.
“Terlapor M, yang merupakan ibu kandung korban, juga turut dibawa ke Posko PPO Polda Sulsel untuk pemeriksaan,” jelasnya, Selasa (31/3).
Ia menjelaskan, dari tiga anak dalam keluarga tersebut, hanya satu anak yakni bayi yang diduga menjadi korban.
Saat ini, ketiga anak tersebut telah kembali dan berada dalam pengasuhan ayah kandung.
Lebih lanjut dijelaskan, UPT PPA Provinsi Sulsel bersama UPTD PPA Kota Makassar juga melakukan penjangkauan ke kediaman pelapor A, ayah kandung anak-anak tersebut, untuk memastikan kondisi serta kelayakan pengasuhan.
Selain itu, dilakukan pembahasan bersama Tim PPA PPO Polda Sulsel guna menentukan langkah penanganan terbaik bagi anak dalam dugaan kasus TPPO ini.
Baca Juga: Tergiur Foto Profil Ganteng di Medsos, Siswi SMP di Makassar Jadi Korban Pemerkosaan
Sebagai langkah awal, kata dia, disarankan kasus tetap dilanjutkan. UPT PPA Provinsi Sulsel bersama Dinas Sosial Provinsi Sulsel juga memastikan pemenuhan hak dan tumbuh kembang anak-anak tersebut terpenuhi dengan layak.
Namun dalam perkembangannya, pelapor A memutuskan mencabut laporan dengan pertimbangan anak telah ditemukan dan keinginan untuk segera merawat mereka.
Dari tiga anak kandung pelapor, anak pertama berusia 4 tahun sebelumnya bersama pelapor, anak kedua berusia 2 tahun sempat berada bersama ibu mertua pelapor (ibu dari terlapor), dan anak ketiga adalah bayi yang diduga menjadi korban TPPO yang telah diamankan dari Jeneponto.
Setelah anak kedua dijemput dari rumah mertua pelapor dan bayi berhasil diamankan, seluruh anak kini telah berkumpul dan berada dalam pengasuhan ayah kandung.
Meskipun laporan telah dicabut, lanjut Yessy, UPT PPA Sulsel tetap melakukan pendampingan dan pengawasan secara berkelanjutan.
“Pendampingan tetap kami lakukan untuk memastikan pemenuhan hak-hak anak serta tumbuh kembang mereka berjalan dengan baik,” lanjut Yessy.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
Terkini
-
Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
-
Kabar Gembira! Arab Saudi Buka Kembali Keran Ekspor Udang Indonesia
-
Dorong Kemandirian Usaha Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Kewirausahaan di Cirebon
-
MK: Syarat Minimal Usia Calon Kepala Desa Tetap 25 Tahun
-
Anak Anda 'Diasuh' Algoritma? Ini Peringatan Keras untuk Para Ayah