Muhammad Yunus
Senin, 23 Maret 2026 | 08:45 WIB
Ilustrasi Panggilan Darurat. (Pixabay/Free-Photos)
Baca 10 detik
  • Kapolda Gorontalo mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan Polri bebas pulsa melalui pusat panggilan telepon pada nomor 110.
  • Layanan 110 berfungsi sebagai saluran darurat nasional yang beroperasi 24 jam untuk melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban.
  • Efektivitas layanan bergantung pada kecepatan personel menanggapi laporan masyarakat yang diteruskan oleh pusat kendali 110.

SuaraSulsel.id - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Gorontalo Inspektur Jenderal Polisi Widodo mengimbau masyarakat di daerah itu, untuk memanfaatkan layanan Polri melalui pusat panggilan telepon pada nomor 110.

Kapolda di Gorontalo, mengatakan layanan panggilan telepon 110 dibuka secara gratis untuk masyarakat umum yang memerlukan pelayanan kepolisian.

"Layanan 110 bukan sekadar saluran telepon darurat, melainkan representasi kehadiran negara di tengah masyarakat selama 24 jam," kata Widodo, pekan lalu.

Layanan tersebut dapat diakses secara gratis (bebas pulsa) dari seluruh penyedia jaringan, dengan tujuan memudahkan masyarakat dalam melaporkan atau menginformasikan segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban, kecelakaan lalu lintas, maupun tindak kriminal.

Fungsi patroli, pengamanan dan pelayanan masyarakat terpadu (Pamapta) termasuk layanan operator 110, juga merupakan wajah pelayanan Polri yang siap, sigap dan berempati.

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaannya, seluruh personel juga diinstruksikan proaktif mengedukasi masyarakat di wilayah tugas masing-masing, terkait pemanfaatan layanan cepat respon tersebut.

Efektivitas layanan Polri tersebut, menurutnya sangat bergantung pada kecepatan personel dalam menanggapi setiap laporan dari masyarakat, yang diteruskan oleh pusat kendali 110.

Personel Polri harus hadir sebelum masalah muncul, sehingga layanan pusat panggilan 110 menjadi jembatan tercepat bagi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan maupun kepastian hukum.

Dengan pemanfaatan layanan pusat panggilan 110, masyarakat Gorontalo pun akan lebih terjaga dan dapat terhindar dari perilaku yang mengarah pada tindak pidana, maupun gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Baca Juga: Kasat Narkoba dan Aiptu Polres Toraja Utara Dipecat Usai Terima Rp110 Juta dari Bandar Narkoba

"Bagi masyarakat Gorontalo yang memerlukan bantuan darurat atau ingin melaporkan kejadian di lingkungannya, dipersilahkan segera menghubungi layanan resmi Polri pada nomor panggilan telepon 110," imbuhnya.

Load More