- Pemerintah Kota Kendari menertibkan dan membongkar lapak penjualan BBM bersubsidi eceran pada Kamis, 24 September.
- Petugas Satpol PP mendata empat pemilik lapak serta mengangkut barang bukti ke Kantor Wali Kota Kendari.
- Kebijakan tersebut bertujuan mencegah penjualan ilegal, menertibkan SPBU, dan mengembalikan fungsi median jalan.
SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menertibkan sejumlah lapak penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara eceran guna mencegah praktik penjualan ilegal di wilayah tersebut.
"Hari ini bentuk serius kami, semua lapaknya kami bongkar dan kami bawa ke kantor. Berjualan BBM subsidi itu tidak boleh diperjualbelikan secara eceran," kata Wakil Wali Kota Kendari Sudirman saat ditemui di Kendari, Kamis (24/9).
Sudirman menyampaikan bahwa dalam penertiban tersebut, petugas membongkar dan mengangkut sejumlah lapak ke Kantor Wali Kota Kendari.
Selain itu, Satpol PP mendata sedikitnya empat pemilik lapak di lokasi tersebut.
Ia menegaskan bahwa penertiban dilakukan secara bertahap di seluruh area sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Kendari demi memastikan peruntukan barang bersubsidi tidak disalahgunakan.
"Langkah pertama yang kita lakukan adalah menertibkan seluruh titik yang ada SPBU. Di Kota Kendari ada 15 SPBU dan semua kita pastikan tertib dalam satu dua hari ini," ujarnya.
Sudirman menjelaskan, setelah area SPBU bersih dari pengecer, Pemkot Kendari akan memperluas pengawasan ke titik-titik lain yang masih beroperasi.
Penertiban ini juga menyasar tempat penjualan berformat Pertamini.
"Pertamini itu tidak ada aturannya, jadi tetap ditertibkan. BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat, sehingga menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi tidak dibenarkan oleh aturan," kata Sudirman tegas.
Baca Juga: Lagi-lagi Antre Solar Makan Korban, Petugas SPBU di Mamuju Dibacok Sopir Truk
Selain mencegah penjualan BBM bersubsidi secara ilegal, penertiban ini bertujuan menata kembali kawasan Jalan Malaka yang memanfaatkan median jalan publik dan kerap memicu penumpukan sampah.
"Tempat ini bukan untuk berjualan, ini bagian dari median jalan yang dipergunakan masyarakat dan sudah bertahun-tahun dipakai. Lokasi ini berada di kawasan pusat perkantoran kota, jadi memang harus kita bersihkan dan kembalikan fungsinya," jelasnya.
Sebelum tindakan tegas berupa pembongkaran dilakukan, Pemkot Kendari melalui Satpol PP dan pihak kelurahan setempat telah memberikan imbauan serta sosialisasi kepada para pedagang agar tidak menjual BBM bersubsidi secara eceran.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Soal Gugatan Pendidikan Gibran: Kalau Saya Hakimnya, Saya Mau Buat Terobosan
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- Bedak Tabur yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Rekomendasinya yang Awet Menahan Minyak
Pilihan
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
Terkini
-
Awas! Suhu Panas di Sulsel Bisa Tembus 45 Derajat, Ini Daftar Wilayah Masuk Status Siaga
-
Kapasitas Pelabuhan Naik, Ekosistem Logistik Darat Diperkuat
-
Nikmati Ekstra 27.000 GarudaMiles dengan Benefit Perjalanan BRI Prioritas
-
Bos Geng Motor di Makassar Ditangkap Saat Asyik Live Tiktok
-
Dugaan Perselingkuhan Oknum Jaksa dan Polisi, Kejati Sulut Bongkar Fakta Sebenarnya