Muhammad Yunus
Kamis, 24 September 2026 | 16:37 WIB
Pemkot Kendari saat menertibkan lapak penjual BBM subsidi di Kendari, Sulawesi Tenggara [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-Pemkot Kendari]
Baca 10 detik
  • Pemerintah Kota Kendari menertibkan dan membongkar lapak penjualan BBM bersubsidi eceran pada Kamis, 24 September.
  • Petugas Satpol PP mendata empat pemilik lapak serta mengangkut barang bukti ke Kantor Wali Kota Kendari.
  • Kebijakan tersebut bertujuan mencegah penjualan ilegal, menertibkan SPBU, dan mengembalikan fungsi median jalan.

SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menertibkan sejumlah lapak penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara eceran guna mencegah praktik penjualan ilegal di wilayah tersebut.

"Hari ini bentuk serius kami, semua lapaknya kami bongkar dan kami bawa ke kantor. Berjualan BBM subsidi itu tidak boleh diperjualbelikan secara eceran," kata Wakil Wali Kota Kendari Sudirman saat ditemui di Kendari, Kamis (24/9).

Sudirman menyampaikan bahwa dalam penertiban tersebut, petugas membongkar dan mengangkut sejumlah lapak ke Kantor Wali Kota Kendari.

Selain itu, Satpol PP mendata sedikitnya empat pemilik lapak di lokasi tersebut.

Ia menegaskan bahwa penertiban dilakukan secara bertahap di seluruh area sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Kendari demi memastikan peruntukan barang bersubsidi tidak disalahgunakan.

"Langkah pertama yang kita lakukan adalah menertibkan seluruh titik yang ada SPBU. Di Kota Kendari ada 15 SPBU dan semua kita pastikan tertib dalam satu dua hari ini," ujarnya.

Sudirman menjelaskan, setelah area SPBU bersih dari pengecer, Pemkot Kendari akan memperluas pengawasan ke titik-titik lain yang masih beroperasi.

Penertiban ini juga menyasar tempat penjualan berformat Pertamini.

"Pertamini itu tidak ada aturannya, jadi tetap ditertibkan. BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat, sehingga menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi tidak dibenarkan oleh aturan," kata Sudirman tegas.

Baca Juga: Lagi-lagi Antre Solar Makan Korban, Petugas SPBU di Mamuju Dibacok Sopir Truk

Selain mencegah penjualan BBM bersubsidi secara ilegal, penertiban ini bertujuan menata kembali kawasan Jalan Malaka yang memanfaatkan median jalan publik dan kerap memicu penumpukan sampah.

"Tempat ini bukan untuk berjualan, ini bagian dari median jalan yang dipergunakan masyarakat dan sudah bertahun-tahun dipakai. Lokasi ini berada di kawasan pusat perkantoran kota, jadi memang harus kita bersihkan dan kembalikan fungsinya," jelasnya.

Sebelum tindakan tegas berupa pembongkaran dilakukan, Pemkot Kendari melalui Satpol PP dan pihak kelurahan setempat telah memberikan imbauan serta sosialisasi kepada para pedagang agar tidak menjual BBM bersubsidi secara eceran.

Load More