Muhammad Yunus
Kamis, 19 Maret 2026 | 15:28 WIB
Seorang pria dari Papua nekat menyiram mantan kekasihnya dengan air keras usai menolak menjalin kembali hubungan [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Seorang pria bernama Ali (35) menyiram mantan kekasihnya (U, 38) dengan air keras pada Senin (16/3/2026) di Makassar karena penolakan rujuk.
  • Pelaku sengaja datang dari Papua membawa bahan berbahaya dan menyerang korban melalui jendela kamar tidurnya saat korban lengah.
  • Ali ditangkap aparat kepolisian pada Selasa dini hari (17/3/2026) dan dijerat pasal penganiayaan berat terencana dengan ancaman 12 tahun penjara.

SuaraSulsel.id - Berawal dari hubungan yang kandas, seorang pria di Makassar nekat menyiram mantan kekasihnya dengan air keras.

Aksi tersebut dipicu rasa sakit hati setelah pelaku ditolak untuk rujuk.

Pelaku bernama Ali (35) kini telah diamankan aparat kepolisian setelah melakukan penganiayaan berat terhadap korban berinisial U (38).

Korban mengalami luka bakar serius di hampir seluruh bagian tubuhnya.

Kondisi ini membuat korban harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.

"Korbannya masih dirawat di rumah sakit karena mengalami luka serius. (Luka) hampir di sekujur tubuhnya. Kami belum bisa mengambil keterangan secara intensif," ujar Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tamalate, Iptu Abdul Latif, Kamis, 19 Maret 2026.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan yang dipicu oleh relasi personal yang tidak sehat.

Polisi menegaskan bahwa tindakan pelaku merupakan bentuk penganiayaan berat yang direncanakan. Mengingat ia datang dari luar daerah dan membawa bahan berbahaya untuk melukai korban.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik guna melengkapi berkas perkara.

Baca Juga: Apakah Besok Pemerintah Lebaran? Kemenag Sulsel Pantau Hilal 1 Syawal 1447 H di Unismuh Makassar

Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan lain dalam aksi tersebut.

"Dia sengaja datang jauh-jauh dari Papua. Sedang kita dalami unsur (perencanaan)," tambahnya.

Latif mengungkapkan motif utama pelaku adalah sakit hati setelah hubungan asmara mereka kandas.

Pelaku disebut tidak terima diputuskan oleh korban, meski hubungan tersebut telah berakhir sejak enam bulan lalu.

"Pelaku diamankan terkait penganiayaan dengan cara menyiramkan air keras kepada korban. Berdasarkan pengakuannya, dilatarbelakangi rasa sakit hati karena diputuskan," ujarnya.

Peristiwa tersebut bermula terjadi pada Senin malam, 16 Maret 2026 di rumah korban yang berlokasi di Jalan Deppasawi Dalam, Kecamatan Tamalate.

Load More