- Hakim PN Makassar mengabulkan praperadilan korban jurnalis atas penundaan penanganan kasus kekerasan sejak 2019 oleh Polda Sulsel.
- Putusan menyatakan Polda Sulsel melakukan penundaan tidak sah, melanggar hak atas kepastian hukum korban jurnalis.
- Termohon diperintahkan meningkatkan proses hukum dan melimpahkan berkas perkara ke JPU paling lambat 60 hari.
"Memerintah Termohon untuk melakukan proses hukum terhadap laporan tersebut, terkait kasus dilaporkan pada 2019, dan meningkatkan perkara ke Penuntut Umum paling lambat 60 hari setelah putusan ini dibacakan. Demikian putusan ini dibacakan Senin, 16 Maret 2026.
Sementara itu Direktur LBH Pers Makassar Fajriani Langgeng mengapresiasi putusan majelis dengan mempertimbangan salah satu keterangan ahli HAM, dimana ahli menegaskan untuk jaminan kepastian hukum terhadap korban wajib proses hukum dilanjutkan.
"Dalam konteks objeknya praperadilan ini, majelis juga mengabulkan karena sudah tepat mekanisme menguji undue delay ini di praperadilan. Ahamdulillah, dalam putusannya 60 hari ke depan diwajibkan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian melimpahkan berkas perkaranya ke kejaksaan," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Nikmati Perjalanan Libur Lebaran ke Mancanegara Bebas Ribet Bersama Debit BRI Multicurrency
-
6 Tahun Mandek, Hakim Perintahkan Polisi Segera Usut Tuntas Kasus Kekerasan Jurnalis Makassar
-
Ibu Paksa Anak Kandung Bersetubuh dengan Pacar Divonis 13 Tahun Penjara
-
Google Kalah di Mahkamah Agung! Wajib Bayar Denda Rp202 Miliar
-
Jangan Kelelahan! Ini 8 Jembatan Timbang di Sulawesi Selatan Tempat Istirahat Pemudik