- Seorang ibu di Saumlaki terbukti memaksa anak kandungnya bersetubuh dengan kekasihnya pada Agustus 2025.
- Kasus ini terungkap setelah korban menuduhan palsu pencurian ponsel oleh ibunya di hadapan warga.
- Majelis Hakim PN Saumlaki menjatuhkan vonis pidana penjara selama 13 tahun kepada terdakwa pada Maret 2026.
Di hadapan warga, ia membongkar seluruh perbuatan bejat ibunya dan sang kekasih.
Mendengar pengakuan pilu tersebut, warga yang geram sempat tersulut emosi dan nyaris menghakimi terdakwa serta kekasihnya sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.
Vonis Hakim: Pelanggaran Serius Kemanusiaan
Dalam sidang terbuka yang digelar Senin (2/3/2026), Majelis Hakim yang dipimpin oleh I Made Bima Cahyadi menyatakan terdakwa bersalah tanpa ampun.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan memaksa anak kandung bersetubuh dengan orang lain... menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun," tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan nomor 8/Pid.B/2026/PN Sml.
Pesan Bagi Masyarakat
Putusan ini menjadi peringatan keras bahwa kekerasan terhadap anak, terutama yang dilakukan oleh orang tua sebagai pelindung utama, adalah kejahatan luar biasa.
Kasus ini menjadi refleksi pahit bagi masyarakat akan pentingnya keberanian untuk melapor.
Masa depan anak bukan hanya tanggung jawab keluarga, tapi merupakan tanggung jawab kolektif kita semua untuk melindunginya dari predator, siapa pun mereka.
Baca Juga: Korban Pemerkosaan Dilaporkan Balik atas Tuduhan Perzinahan: 'Apakah Korban Bisa Jadi Pelaku?'
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Gubernur Sulsel Bantu Remaja yang Tak Bisa Menelan Sejak Usia 7 Tahun
-
Andi Sudirman Percepat Rehabilitasi, 4.000 Hektare Lahan Pertanian Sinjai Segera Dapat Air
-
Mahasiswa Makassar Serukan 'Reformasi Jilid II'
-
BRI Permudah Transaksi dan Pengelolaan Keuangan dengan Layanan Modern Sampai Investasi Global
-
Kisah Tragis Pekerja Dapur MBG di Makassar, Tewas di Tangan Suami