Muhammad Yunus
Senin, 16 Maret 2026 | 16:07 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]
Baca 10 detik
  • Seorang ibu di Saumlaki terbukti memaksa anak kandungnya bersetubuh dengan kekasihnya pada Agustus 2025.
  • Kasus ini terungkap setelah korban menuduhan palsu pencurian ponsel oleh ibunya di hadapan warga.
  • Majelis Hakim PN Saumlaki menjatuhkan vonis pidana penjara selama 13 tahun kepada terdakwa pada Maret 2026.

Di hadapan warga, ia membongkar seluruh perbuatan bejat ibunya dan sang kekasih.

Mendengar pengakuan pilu tersebut, warga yang geram sempat tersulut emosi dan nyaris menghakimi terdakwa serta kekasihnya sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.

Vonis Hakim: Pelanggaran Serius Kemanusiaan

Dalam sidang terbuka yang digelar Senin (2/3/2026), Majelis Hakim yang dipimpin oleh I Made Bima Cahyadi menyatakan terdakwa bersalah tanpa ampun.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan memaksa anak kandung bersetubuh dengan orang lain... menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun," tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan nomor 8/Pid.B/2026/PN Sml.

Pesan Bagi Masyarakat

Putusan ini menjadi peringatan keras bahwa kekerasan terhadap anak, terutama yang dilakukan oleh orang tua sebagai pelindung utama, adalah kejahatan luar biasa.

Kasus ini menjadi refleksi pahit bagi masyarakat akan pentingnya keberanian untuk melapor.

Masa depan anak bukan hanya tanggung jawab keluarga, tapi merupakan tanggung jawab kolektif kita semua untuk melindunginya dari predator, siapa pun mereka.

Baca Juga: Korban Pemerkosaan Dilaporkan Balik atas Tuduhan Perzinahan: 'Apakah Korban Bisa Jadi Pelaku?'

Load More