- Seorang ibu di Saumlaki terbukti memaksa anak kandungnya bersetubuh dengan kekasihnya pada Agustus 2025.
- Kasus ini terungkap setelah korban menuduhan palsu pencurian ponsel oleh ibunya di hadapan warga.
- Majelis Hakim PN Saumlaki menjatuhkan vonis pidana penjara selama 13 tahun kepada terdakwa pada Maret 2026.
Di hadapan warga, ia membongkar seluruh perbuatan bejat ibunya dan sang kekasih.
Mendengar pengakuan pilu tersebut, warga yang geram sempat tersulut emosi dan nyaris menghakimi terdakwa serta kekasihnya sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.
Vonis Hakim: Pelanggaran Serius Kemanusiaan
Dalam sidang terbuka yang digelar Senin (2/3/2026), Majelis Hakim yang dipimpin oleh I Made Bima Cahyadi menyatakan terdakwa bersalah tanpa ampun.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan memaksa anak kandung bersetubuh dengan orang lain... menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun," tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan nomor 8/Pid.B/2026/PN Sml.
Pesan Bagi Masyarakat
Putusan ini menjadi peringatan keras bahwa kekerasan terhadap anak, terutama yang dilakukan oleh orang tua sebagai pelindung utama, adalah kejahatan luar biasa.
Kasus ini menjadi refleksi pahit bagi masyarakat akan pentingnya keberanian untuk melapor.
Masa depan anak bukan hanya tanggung jawab keluarga, tapi merupakan tanggung jawab kolektif kita semua untuk melindunginya dari predator, siapa pun mereka.
Baca Juga: Korban Pemerkosaan Dilaporkan Balik atas Tuduhan Perzinahan: 'Apakah Korban Bisa Jadi Pelaku?'
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
6 Tahun Mandek, Hakim Perintahkan Polisi Segera Usut Tuntas Kasus Kekerasan Jurnalis Makassar
-
Ibu Paksa Anak Kandung Bersetubuh dengan Pacar Divonis 13 Tahun Penjara
-
Google Kalah di Mahkamah Agung! Wajib Bayar Denda Rp202 Miliar
-
Jangan Kelelahan! Ini 8 Jembatan Timbang di Sulawesi Selatan Tempat Istirahat Pemudik
-
Pemudik Sulsel Dapat Asuransi Kebakaran, Kecelakaan dan Pencurian Rumah