- Seorang ibu di Saumlaki terbukti memaksa anak kandungnya bersetubuh dengan kekasihnya pada Agustus 2025.
- Kasus ini terungkap setelah korban menuduhan palsu pencurian ponsel oleh ibunya di hadapan warga.
- Majelis Hakim PN Saumlaki menjatuhkan vonis pidana penjara selama 13 tahun kepada terdakwa pada Maret 2026.
Di hadapan warga, ia membongkar seluruh perbuatan bejat ibunya dan sang kekasih.
Mendengar pengakuan pilu tersebut, warga yang geram sempat tersulut emosi dan nyaris menghakimi terdakwa serta kekasihnya sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.
Vonis Hakim: Pelanggaran Serius Kemanusiaan
Dalam sidang terbuka yang digelar Senin (2/3/2026), Majelis Hakim yang dipimpin oleh I Made Bima Cahyadi menyatakan terdakwa bersalah tanpa ampun.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan memaksa anak kandung bersetubuh dengan orang lain... menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun," tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan nomor 8/Pid.B/2026/PN Sml.
Pesan Bagi Masyarakat
Putusan ini menjadi peringatan keras bahwa kekerasan terhadap anak, terutama yang dilakukan oleh orang tua sebagai pelindung utama, adalah kejahatan luar biasa.
Kasus ini menjadi refleksi pahit bagi masyarakat akan pentingnya keberanian untuk melapor.
Masa depan anak bukan hanya tanggung jawab keluarga, tapi merupakan tanggung jawab kolektif kita semua untuk melindunginya dari predator, siapa pun mereka.
Baca Juga: Korban Pemerkosaan Dilaporkan Balik atas Tuduhan Perzinahan: 'Apakah Korban Bisa Jadi Pelaku?'
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Saat Rumah Petani Luwu Timur Rata dengan Tanah Demi Ambisi PSN
-
BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan, Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP
-
Di Kepulauan Talaud, Mantri BRI Hadir Dampingi UMKM Tumbuh Berkelanjutan
-
Berapa Banyak Warga Sulsel Nikmati Program MBG? Ini Data Kementerian Keuangan
-
Dugaan Korupsi Rp46 Miliar, Kantor Sekretariat KPU Morowali Digeledah Kejaksaan