Muhammad Yunus
Kamis, 12 Maret 2026 | 21:39 WIB
Ilustrasi mudik lebaran
Baca 10 detik
  • Menag melarang keras ASN Kemenag menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran demi integritas fasilitas negara.
  • Larangan tersebut sejalan dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang larangan penyalahgunaan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.
  • Menag mengajak tokoh agama memperkuat pesan damai dan kerukunan mengingat berdekatan momen Nyepi, Idulfitri, serta Paskah.

Menag menjelaskan bahwa setiap perayaan keagamaan membawa nilai universal yang mendorong kehidupan sosial yang lebih baik.

Nyepi mengajarkan refleksi dan pengendalian diri, Idulfitri menegaskan nilai saling memaafkan dan mempererat persaudaraan, sedangkan Paskah membawa pesan harapan dan kasih.

“Jika nilai-nilai tersebut disampaikan secara luas oleh para tokoh agama, masyarakat akan semakin terdorong untuk menjaga kerukunan dan persatuan bangsa,” jelasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan pentingnya menjaga persatuan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.

Ia mengingatkan bahwa perbedaan merupakan kenyataan yang harus dikelola dengan sikap saling menghormati.

"Perbedaan, Itu bukan sesuatu yang harus mengarah kepada perpecahan. Kita perlu untuk menggalang persatuan, menggalang kerukunan untuk menghadapi keadaan yang penuh ketidakpastian ini," tegas Presiden.

Sejalan dengan semangat tersebut, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan, Hari Raya Idulfitri 1447 H/ 2026 M, dan Masjid Ramah Pemudik.

Load More