- Taufan Pawe mendukung aspirasi pemekaran Provinsi Luwu Raya saat bertemu tokoh masyarakat di Sulsel, Kamis, 12 Maret 2026.
- Syarat utama pembentukan provinsi baru adalah minimal harus memiliki lima kabupaten atau kota sebagaimana aturan berlaku.
- Pencabutan moratorium pemekaran daerah dan pengesahan RPP penataan wilayah menjadi pintu masuk realisasi pembentukan provinsi baru.
SuaraSulsel.id - Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe menemui kepala daerah, tokoh masyarakat, dan organisasi mahasiswa asal Luwu Raya di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis, 12 Maret 2026.
Pertemuan yang berlangsung di ruang utama rujab tersebut membahas wacana pemekaran wilayah Luwu Raya menjadi provinsi baru.
Di hadapan para tokoh yang hadir, Taufan Pawe menyampaikan dukungannya terhadap aspirasi pembentukan Provinsi Luwu Raya.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa perjuangan pemekaran wilayah tidak hanya membutuhkan semangat, tetapi juga harus memenuhi berbagai syarat yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Saya tadi mengatakan, saya bilang maafkan saya Opu, saya hanya menyemangati. Tolong dipikirkan sudah memenuhi syarat tidak?" kata Taufan Pawe.
Ia mengaku memiliki beban tersendiri ketika berbicara soal pembentukan Provinsi Luwu Raya.
Salah satu syarat penting yang harus dipenuhi adalah jumlah wilayah administratif yang memadai untuk membentuk sebuah provinsi baru.
"Salah satu yang cukup, ya maaf ya, ini jangan dipelintir, cukup menjadi beban bagi saya, bisa enggak Luwu Raya itu bisa menjadi lima kabupaten kota?" ujarnya.
Menurut Taufan, ketentuan mutlak tersebut merujuk pada Pasal 53 ayat 4 huruf A yang mengatur syarat pembentukan provinsi.
Baca Juga: Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa sebuah provinsi baru minimal harus terdiri atas lima kabupaten atau kota.
Sementar saat ini baru empat kabupaten yang tergabung dalam wilayah Luwu Raya. Ada Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Luwu Utara dan Luwu Timur.
"Syarat-syarat untuk adanya provinsi itu harus lima kabupaten. Tapi dalam perjalanan kan kita dengar ada salah satu daerah mau dimekarkan," lanjutnya.
Taufan Pawe menyebut rencana pemekaran Kabupaten Luwu Tengah dapat menjadi bagian dari upaya memenuhi persyaratan tersebut.
Bahkan, ia menilai pembentukan kabupaten baru itu perlu diprioritaskan terlebih dahulu.
"(Pemekaran) kabupaten (Luwu Tengah) kalau menurut saya itu didahulukan. Kami (siap) perjuangkan," katanya.
Ia menuturkan, dukungannya terhadap aspirasi pembentukan Provinsi Luwu Raya bukan hal baru.
Sejak masih menjabat sebagai Wali Kota Parepare, Taufan Pawe mengaku sering didatangi oleh Datu Luwu yang menyampaikan semangat perjuangan untuk mewujudkan provinsi baru di wilayah tersebut.
"Khusus untuk Luwu Raya, saya katakan tadi sejak masih saya wali kota (Parepare) itu Datu Luwu sering datang temui saya menyampaikan semangatnya," ungkapnya.
Karena itu, ia menilai semangat dan keinginan masyarakat Luwu Raya untuk membentuk provinsi baru tidak perlu diragukan lagi.
"Jadi kalau persoalan semangat, keinginan dan syarat lainnya itu tidak perlu diragukan dan saya mensupport habis-habisan," katanya.
Meski demikian, Taufan Pawe mengingatkan bahwa pengalaman pemekaran daerah di Indonesia selama ini menunjukkan hasil yang beragam.
Sejak era reformasi, ratusan daerah otonomi baru telah terbentuk, namun tidak semuanya mampu berkembang dengan baik.
"Tapi saya ingatkan tadi bahwa tidak sedikit daerah, ada sekitar 200 daerah yang sudah dimekarkan sejak era reformasi dan moratorium 2014 itu banyak masalah," ujarnya.
Ia menggambarkan kondisi tersebut dengan berbagai kemungkinan yang terjadi pada daerah hasil pemekaran. Bahkan ada yang terpaksa dikembalikan ke provinsi asal.
"Induknya sehat, anaknya sakit-sakitan. Ada juga induknya sehat, anaknya juga sehat. Dan tidak sedikit juga daerah yang dimekarkan terpaksa kembali ke induk karena tidak mampu," katanya.
Karena itu, ia menilai wacana pembentukan Provinsi Luwu Raya sah-sah saja selama aspirasi tersebut berasal dari masyarakat.
Namun, prosesnya tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk terkait moratorium pemekaran daerah yang hingga kini belum dicabut.
"Nah, khusus untuk Luwu raya yang punya mimpi indah untuk terwujudnya provinsi, ya sah-sah saja. Cuma moratorium ini harus dicabut terlebih dahulu," ujarnya.
Legislator Golkar itu menjelaskan Komisi II DPR RI sebelumnya telah merampungkan rancangan peraturan pemerintah yang menjadi dasar penataan daerah.
Regulasi tersebut merupakan amanah dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
"Cara mencabutnya kami dari Komisi II kemarin sudah menetapkan rancangan peraturan perundang-undangan atau RPP itu mengesahkan untuk diteruskan ke presiden untuk didaftar di lembaga negara tapi sekarang belum," katanya.
RPP tersebut, lanjutnya, merupakan turunan dari Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang mengatur penataan daerah serta grand design penataan daerah.
Ia mengatakan jika regulasi tersebut telah disahkan, maka akan menjadi pintu masuk bagi pembahasan pemekaran wilayah termasuk kemungkinan pencabutan moratorium daerah otonomi baru.
"Kalau ini disahkan maka ini pintu masuk untuk pemekaran. Berarti presiden sudah mau ada pencabutan moratorium," kata mantan Wali kota Parepare dua periode itu.
Meski mendukung aspirasi tersebut, Taufan Pawe mengingatkan bahwa pemerintah pusat biasanya mempertimbangkan kondisi fiskal daerah sebelum menyetujui pembentukan wilayah baru.
Ia mengakui wilayah Luwu Raya memang memiliki potensi sumber daya alam yang besar. Mulai dari tambang nikel hingga sektor pertanian dan perkebunan.
"Okelah, Luwu Raya kaya akan sumber daya alam. Ada tambang nikel, ada daerah agraris, perkebunan, pertanian, dan lain-lain sebagainya," katanya.
Namun, potensi tersebut tetap perlu dihitung secara matang, termasuk kontribusi pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari masing-masing kabupaten dan kota.
"Soal fiskal daerah kan ada namanya pendapatan negara bukan pajak, PNBP. PNBP-nya setiap kabupaten kota ini berapa sih? Bisa saja besar karena di sana ada hutan lindung, ada nikel dan lain-lain sebagainya," ujarnya.
Taufan Pawe menegaskan dirinya akan terus menyemangati perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya. Apalagi aspirasi tersebut telah diperjuangkan selama bertahun-tahun.
Ia pun mengajak seluruh pihak duduk bersama untuk menyusun kajian akademik yang matang agar perjuangan pemekaran wilayah memiliki dasar yang kuat.
"Saya akan perjuangkan, tapi marilah, duduk bersama, ambil naskah akademik, dan lain-lain," ujarnya.
Menurutnya, ada dua kemungkinan yang dapat ditempuh untuk memenuhi syarat pembentukan provinsi baru.
Apakah kabupatennya dimekarkan dulu sehingga menjadi lima wilayah, ataukah secara sinergi bersamaan, lahir pemekaran kabupaten juga lahir sebuah provinsi.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
-
Resmi Ditahan, Gus Yaqut Lebaran di Rutan KPK
-
Banser Bakar Baju Usai Gus Yaqut Pakai Rompi Oranye Tahanan: KPK Zhalim!
-
Usai Diperiksa dalam Kasus Haji, Gus Yaqut Ditahan KPK dan Tutupi Borgol Pakai Buku
-
Pelukmu Sementara, Hatiku Selamanya: Surat Cinta Pamungkas Vidi Aldiano yang Menembus Batas Waktu
Terkini
-
Inilah Cara Aura Research Bantu Brand Pahami Opini Publik di Medsos
-
'Maafkan Saya Opu' Taufan Pawe Ingatkan Syarat Berat Pembentukan Provinsi Luwu Raya
-
DPR Curiga Isu Geng Motor dan Senjata Mainan Bisa Tutupi Kasus Narkoba yang Dikendalikan Polisi
-
Kapan THR PPPK Paruh Waktu di Makassar Cair? Ini Kata Pemkot
-
Ini Daftar Lengkap 517 Masjid Ramah Pemudik di Jalur Mudik Sulsel, Sediakan Takjil