- Taufan Pawe mendukung aspirasi pemekaran Provinsi Luwu Raya saat bertemu tokoh masyarakat di Sulsel, Kamis, 12 Maret 2026.
- Syarat utama pembentukan provinsi baru adalah minimal harus memiliki lima kabupaten atau kota sebagaimana aturan berlaku.
- Pencabutan moratorium pemekaran daerah dan pengesahan RPP penataan wilayah menjadi pintu masuk realisasi pembentukan provinsi baru.
Ia menuturkan, dukungannya terhadap aspirasi pembentukan Provinsi Luwu Raya bukan hal baru.
Sejak masih menjabat sebagai Wali Kota Parepare, Taufan Pawe mengaku sering didatangi oleh Datu Luwu yang menyampaikan semangat perjuangan untuk mewujudkan provinsi baru di wilayah tersebut.
"Khusus untuk Luwu Raya, saya katakan tadi sejak masih saya wali kota (Parepare) itu Datu Luwu sering datang temui saya menyampaikan semangatnya," ungkapnya.
Karena itu, ia menilai semangat dan keinginan masyarakat Luwu Raya untuk membentuk provinsi baru tidak perlu diragukan lagi.
"Jadi kalau persoalan semangat, keinginan dan syarat lainnya itu tidak perlu diragukan dan saya mensupport habis-habisan," katanya.
Meski demikian, Taufan Pawe mengingatkan bahwa pengalaman pemekaran daerah di Indonesia selama ini menunjukkan hasil yang beragam.
Sejak era reformasi, ratusan daerah otonomi baru telah terbentuk, namun tidak semuanya mampu berkembang dengan baik.
"Tapi saya ingatkan tadi bahwa tidak sedikit daerah, ada sekitar 200 daerah yang sudah dimekarkan sejak era reformasi dan moratorium 2014 itu banyak masalah," ujarnya.
Ia menggambarkan kondisi tersebut dengan berbagai kemungkinan yang terjadi pada daerah hasil pemekaran. Bahkan ada yang terpaksa dikembalikan ke provinsi asal.
Baca Juga: Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
"Induknya sehat, anaknya sakit-sakitan. Ada juga induknya sehat, anaknya juga sehat. Dan tidak sedikit juga daerah yang dimekarkan terpaksa kembali ke induk karena tidak mampu," katanya.
Karena itu, ia menilai wacana pembentukan Provinsi Luwu Raya sah-sah saja selama aspirasi tersebut berasal dari masyarakat.
Namun, prosesnya tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk terkait moratorium pemekaran daerah yang hingga kini belum dicabut.
"Nah, khusus untuk Luwu raya yang punya mimpi indah untuk terwujudnya provinsi, ya sah-sah saja. Cuma moratorium ini harus dicabut terlebih dahulu," ujarnya.
Legislator Golkar itu menjelaskan Komisi II DPR RI sebelumnya telah merampungkan rancangan peraturan pemerintah yang menjadi dasar penataan daerah.
Regulasi tersebut merupakan amanah dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026 dari Kemenpora, Tegaskan Dukungan untuk Olahraga
-
Koper Penumpang Pesawat Tujuan Makassar Berisi Anak Kera Ekor Panjang
-
BEM FST USN Kolaka Soroti Persoalan Banjir Lamedai-Dugaan Kekerasan Terhadap Massa Aksi
-
Telkom Akses Buka Suara soal Insiden Kecelakaan Kerja Mitra di Gowa
-
Kepergok Kuasai 4 Mobil Mewah, Anggota DPRD Bantaeng Dilaporkan ke Polisi