- Taufan Pawe mendukung aspirasi pemekaran Provinsi Luwu Raya saat bertemu tokoh masyarakat di Sulsel, Kamis, 12 Maret 2026.
- Syarat utama pembentukan provinsi baru adalah minimal harus memiliki lima kabupaten atau kota sebagaimana aturan berlaku.
- Pencabutan moratorium pemekaran daerah dan pengesahan RPP penataan wilayah menjadi pintu masuk realisasi pembentukan provinsi baru.
Ia menuturkan, dukungannya terhadap aspirasi pembentukan Provinsi Luwu Raya bukan hal baru.
Sejak masih menjabat sebagai Wali Kota Parepare, Taufan Pawe mengaku sering didatangi oleh Datu Luwu yang menyampaikan semangat perjuangan untuk mewujudkan provinsi baru di wilayah tersebut.
"Khusus untuk Luwu Raya, saya katakan tadi sejak masih saya wali kota (Parepare) itu Datu Luwu sering datang temui saya menyampaikan semangatnya," ungkapnya.
Karena itu, ia menilai semangat dan keinginan masyarakat Luwu Raya untuk membentuk provinsi baru tidak perlu diragukan lagi.
"Jadi kalau persoalan semangat, keinginan dan syarat lainnya itu tidak perlu diragukan dan saya mensupport habis-habisan," katanya.
Meski demikian, Taufan Pawe mengingatkan bahwa pengalaman pemekaran daerah di Indonesia selama ini menunjukkan hasil yang beragam.
Sejak era reformasi, ratusan daerah otonomi baru telah terbentuk, namun tidak semuanya mampu berkembang dengan baik.
"Tapi saya ingatkan tadi bahwa tidak sedikit daerah, ada sekitar 200 daerah yang sudah dimekarkan sejak era reformasi dan moratorium 2014 itu banyak masalah," ujarnya.
Ia menggambarkan kondisi tersebut dengan berbagai kemungkinan yang terjadi pada daerah hasil pemekaran. Bahkan ada yang terpaksa dikembalikan ke provinsi asal.
Baca Juga: Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
"Induknya sehat, anaknya sakit-sakitan. Ada juga induknya sehat, anaknya juga sehat. Dan tidak sedikit juga daerah yang dimekarkan terpaksa kembali ke induk karena tidak mampu," katanya.
Karena itu, ia menilai wacana pembentukan Provinsi Luwu Raya sah-sah saja selama aspirasi tersebut berasal dari masyarakat.
Namun, prosesnya tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk terkait moratorium pemekaran daerah yang hingga kini belum dicabut.
"Nah, khusus untuk Luwu raya yang punya mimpi indah untuk terwujudnya provinsi, ya sah-sah saja. Cuma moratorium ini harus dicabut terlebih dahulu," ujarnya.
Legislator Golkar itu menjelaskan Komisi II DPR RI sebelumnya telah merampungkan rancangan peraturan pemerintah yang menjadi dasar penataan daerah.
Regulasi tersebut merupakan amanah dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
- Syifa Hadju Anak Siapa? Ayah Kandung Dikabarkan Siap Jadi Wali Nikah
Pilihan
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
Terkini
-
BRI Perkuat Brand Lewat Clash of Legends 2026, Tampilkan Barcelona Legends di GBK Senayan Jakarta
-
Kredit Commercial BRI Tumbuh Rp22,6 Triliun Dibandingkan Tahun Sebelumnya
-
Tak Terima Jusuf Kalla Dilaporkan, Sejumlah Organisasi Minta Laporan Dicabut: Itu Salah Paham!
-
Sosok Jamaluddin Jompa, Rektor Unhas yang Siapkan Inovasi AI hingga Drone Pertanian
-
Dua Warga Sulsel Terjebak di Kapal Honour 25, Perompak Somalia Minta Tebusan