Muhammad Yunus
Kamis, 12 Maret 2026 | 18:03 WIB
Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe menemui kepala daerah, tokoh masyarakat, dan organisasi mahasiswa asal Luwu Raya di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis, 12 Maret 2026 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]
Baca 10 detik
  • Taufan Pawe mendukung aspirasi pemekaran Provinsi Luwu Raya saat bertemu tokoh masyarakat di Sulsel, Kamis, 12 Maret 2026.
  • Syarat utama pembentukan provinsi baru adalah minimal harus memiliki lima kabupaten atau kota sebagaimana aturan berlaku.
  • Pencabutan moratorium pemekaran daerah dan pengesahan RPP penataan wilayah menjadi pintu masuk realisasi pembentukan provinsi baru.

SuaraSulsel.id - Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe menemui kepala daerah, tokoh masyarakat, dan organisasi mahasiswa asal Luwu Raya di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis, 12 Maret 2026.

Pertemuan yang berlangsung di ruang utama rujab tersebut membahas wacana pemekaran wilayah Luwu Raya menjadi provinsi baru.

Di hadapan para tokoh yang hadir, Taufan Pawe menyampaikan dukungannya terhadap aspirasi pembentukan Provinsi Luwu Raya.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa perjuangan pemekaran wilayah tidak hanya membutuhkan semangat, tetapi juga harus memenuhi berbagai syarat yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Saya tadi mengatakan, saya bilang maafkan saya Opu, saya hanya menyemangati. Tolong dipikirkan sudah memenuhi syarat tidak?" kata Taufan Pawe.

Ia mengaku memiliki beban tersendiri ketika berbicara soal pembentukan Provinsi Luwu Raya.

Salah satu syarat penting yang harus dipenuhi adalah jumlah wilayah administratif yang memadai untuk membentuk sebuah provinsi baru.

"Salah satu yang cukup, ya maaf ya, ini jangan dipelintir, cukup menjadi beban bagi saya, bisa enggak Luwu Raya itu bisa menjadi lima kabupaten kota?" ujarnya.

Menurut Taufan, ketentuan mutlak tersebut merujuk pada Pasal 53 ayat 4 huruf A yang mengatur syarat pembentukan provinsi.

Baca Juga: Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa sebuah provinsi baru minimal harus terdiri atas lima kabupaten atau kota.

Sementar saat ini baru empat kabupaten yang tergabung dalam wilayah Luwu Raya. Ada Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Luwu Utara dan Luwu Timur.

"Syarat-syarat untuk adanya provinsi itu harus lima kabupaten. Tapi dalam perjalanan kan kita dengar ada salah satu daerah mau dimekarkan," lanjutnya.

Taufan Pawe menyebut rencana pemekaran Kabupaten Luwu Tengah dapat menjadi bagian dari upaya memenuhi persyaratan tersebut.

Bahkan, ia menilai pembentukan kabupaten baru itu perlu diprioritaskan terlebih dahulu.

"(Pemekaran) kabupaten (Luwu Tengah) kalau menurut saya itu didahulukan. Kami (siap) perjuangkan," katanya.

Load More