- Pemkot Makassar mengatur pemberian THR 2026 bagi PPPK paruh waktu melalui Perwali Nomor 2 Tahun 2026.
- Wali Kota Munafri Arifuddin telah menandatangani regulasi tersebut pada Kamis, 12 Maret 2026, untuk pencairan segera.
- Besaran THR PPPK paruh waktu akan proporsional mengikuti masa kerja dan mengacu PMK Nomor 23 Tahun 2025.
Ia menegaskan bahwa secara substansi, aturan THR tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.
Perbedaan utama hanya terletak pada pengaturan penerima dari kalangan PPPK paruh waktu.
“Pada dasarnya tidak ada perbedaan antara tahun lalu dengan tahun sekarang, hampir sama. Bedanya hanya terkait yang PPPK paruh waktu itu,” katanya.
Terkait anggaran, Pemkot Makassar menyiapkan dana sekitar Rp70 miliar untuk THR ASN.
Jika digabung dengan pegawai paruh waktu, total anggaran yang disiapkan diperkirakan mencapai sekitar Rp86 miliar.
“Kalau untuk ASN sekitar 70-an miliar. Kalau digabung dengan paruh waktu sekitar 86 miliar. Tapi kepastiannya nanti, karena saya tidak bisa mendahului pimpinan,” ujarnya.
Meski demikian, Dakhlan menegaskan bahwa besaran THR untuk pegawai paruh waktu tentu tidak sama dengan ASN.
Namun pemerintah tetap berupaya memberikan bantuan yang dapat membantu memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.
“Kalau disamakan tentu tidak mungkin. Tapi setidaknya ada yang bisa membantu memenuhi kebutuhannya,” tutupnya.
Baca Juga: ASN Sulsel Dilarang Minta THR dari Masyarakat, Laporkan di Sini
Diketahui, hingga saat ini jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Makassar yang telah bertransformasi menjadi PPPK pada masa kepemimpinan Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham mencapai sekitar 8.854 orang.
Jumlah tersebut menunjukkan besarnya upaya pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status kerja sekaligus perlindungan bagi pegawai yang selama ini mengabdi di berbagai sektor pelayanan publik di Kota Makassar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Ciri Haji Mabrur Menurut Gubernur Andi Sudirman, Apakah Anda Termasuk?
-
Terbukti Rugikan Negara Rp2,2 Miliar, Mantan Rektor Unsrat Ellen Kumaat Divonis 1 Tahun Penjara
-
Dibuat dengan Teknologi Laser, Inilah Rahasia di Balik Sempurnanya Kiswah Ka'bah Terbaru
-
Diguncang 71 Kali Gempa Susulan, Pemkot Palu Tutup Jembatan Palu III
-
Heboh Isu Pesta Narkoba di Lapas Makassar, Ini Klarifikasi Ditjenpas Sulsel