Muhammad Yunus
Kamis, 12 Maret 2026 | 14:21 WIB
Ilustrasi THR (Gemini AI)
Baca 10 detik
  • Pemkot Makassar mengatur pemberian THR 2026 bagi PPPK paruh waktu melalui Perwali Nomor 2 Tahun 2026.
  • Wali Kota Munafri Arifuddin telah menandatangani regulasi tersebut pada Kamis, 12 Maret 2026, untuk pencairan segera.
  • Besaran THR PPPK paruh waktu akan proporsional mengikuti masa kerja dan mengacu PMK Nomor 23 Tahun 2025.

SuaraSulsel.id - Kabar gembira datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Makassar, khususnya yang berstatus paruh waktu.

Pada tahun 2026 ini, mereka dipastikan ikut menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2026.

Regulasi tersebut telah ditandatangani oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, pada Kamis (12/3/2026).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Muhammad Dakhlan, memastikan bahwa pencairan THR tidak hanya menyasar ASN dan PPPK penuh waktu, tetapi juga PPPK paruh waktu.

“Perwali TPP ASN dan THR Nomor 2 Tahun 2026 sudah diteken Pak Wali Kota. Proses pencairan paling lambat Jumat cair, termasuk PPPK paruh waktu dan PPPK full dapat THR,” ujar Dakhlan, Kamis (12/3/2026).

Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk memberikan perhatian yang lebih merata kepada seluruh pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai non-ASN yang selama ini berkontribusi dalam pelayanan publik.

Melalui kebijakan tersebut, PPPK paruh waktu yang sebelumnya belum termasuk dalam daftar penerima THR kini resmi menjadi bagian dari penerima tunjangan hari raya di lingkup Pemkot Makassar.

Besaran THR yang diterima akan menyesuaikan dengan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) serta kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga: ASN Sulsel Dilarang Minta THR dari Masyarakat, Laporkan di Sini

Menurut Dakhlan, perhitungan THR mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pegawai yang masa kerjanya belum genap satu tahun akan menerima THR secara proporsional.

“Perhitungannya dihitung dari keluarnya SK. Masa kerja berjalan dikali gaji, kemudian dibagi 12 bulan,” jelasnya.

Saat ini, Pemerintah Kota Makassar juga tengah memproses pencairan THR bagi ASN.

Meski waktu pembayaran sebenarnya masih tersedia hingga awal pekan depan, pemerintah berupaya agar pencairan bisa dilakukan lebih cepat.

“Masih ada waktu juga Senin dan Selasa, tapi kita upayakan kalau bisa hari Jumat itu sudah bisa dibayarkan,” tambah Dakhlan.

Load More