- Pemkot Makassar mengatur pemberian THR 2026 bagi PPPK paruh waktu melalui Perwali Nomor 2 Tahun 2026.
- Wali Kota Munafri Arifuddin telah menandatangani regulasi tersebut pada Kamis, 12 Maret 2026, untuk pencairan segera.
- Besaran THR PPPK paruh waktu akan proporsional mengikuti masa kerja dan mengacu PMK Nomor 23 Tahun 2025.
SuaraSulsel.id - Kabar gembira datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Makassar, khususnya yang berstatus paruh waktu.
Pada tahun 2026 ini, mereka dipastikan ikut menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2026.
Regulasi tersebut telah ditandatangani oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, pada Kamis (12/3/2026).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Muhammad Dakhlan, memastikan bahwa pencairan THR tidak hanya menyasar ASN dan PPPK penuh waktu, tetapi juga PPPK paruh waktu.
“Perwali TPP ASN dan THR Nomor 2 Tahun 2026 sudah diteken Pak Wali Kota. Proses pencairan paling lambat Jumat cair, termasuk PPPK paruh waktu dan PPPK full dapat THR,” ujar Dakhlan, Kamis (12/3/2026).
Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk memberikan perhatian yang lebih merata kepada seluruh pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai non-ASN yang selama ini berkontribusi dalam pelayanan publik.
Melalui kebijakan tersebut, PPPK paruh waktu yang sebelumnya belum termasuk dalam daftar penerima THR kini resmi menjadi bagian dari penerima tunjangan hari raya di lingkup Pemkot Makassar.
Besaran THR yang diterima akan menyesuaikan dengan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) serta kemampuan keuangan daerah.
Baca Juga: ASN Sulsel Dilarang Minta THR dari Masyarakat, Laporkan di Sini
Menurut Dakhlan, perhitungan THR mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pegawai yang masa kerjanya belum genap satu tahun akan menerima THR secara proporsional.
“Perhitungannya dihitung dari keluarnya SK. Masa kerja berjalan dikali gaji, kemudian dibagi 12 bulan,” jelasnya.
Saat ini, Pemerintah Kota Makassar juga tengah memproses pencairan THR bagi ASN.
Meski waktu pembayaran sebenarnya masih tersedia hingga awal pekan depan, pemerintah berupaya agar pencairan bisa dilakukan lebih cepat.
“Masih ada waktu juga Senin dan Selasa, tapi kita upayakan kalau bisa hari Jumat itu sudah bisa dibayarkan,” tambah Dakhlan.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
AS Bunuh Ali Khamenei, Menteri Olahraga Iran: Kami Mundur dari Piala Dunia 2026
-
Angkasa Pura: Penerbangan Umrah Dihentikan Imbas Perang di Timur Tengah
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
Terkini
-
DPR Curiga Isu Geng Motor dan Senjata Mainan Bisa Tutupi Kasus Narkoba yang Dikendalikan Polisi
-
Kapan THR PPPK Paruh Waktu di Makassar Cair? Ini Kata Pemkot
-
Ini Daftar Lengkap 517 Masjid Ramah Pemudik di Jalur Mudik Sulsel, Sediakan Takjil
-
PPID Sulsel Mutakhirkan Daftar Informasi yang Dikecualikan Tahun 2026
-
Waspada Mudik Maut! 1.600 Lubang Menganga di Jalan Nasional Sulsel