ASN Pemprov Sulsel [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]
Baca 10 detik
- Pemprov Sulsel menerbitkan SE bernomor 3063/ITPROV tentang pencegahan korupsi serta pengendalian gratifikasi menjelang hari raya.
- ASN dilarang menerima atau memberi gratifikasi, termasuk THR, dan wajib melapor ke KPK dalam 30 hari.
- Masyarakat diminta tidak memberi gratifikasi kepada aparatur negara dan dapat melapor melalui kanal KPK.
Untuk informasi dan pelaporan gratifikasi, masyarakat dapat mengakses layanan yang disediakan oleh KPK melalui situs jaga.id, aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di gol.kpk.go.id
Atau layanan konsultasi melalui WhatsApp di nomor 0811-1455-75 dan Layanan Informasi Publik KPK di 198.
Pemprov Sulsel berharap surat edaran ini menjadi perhatian seluruh pihak sekaligus memperkuat upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan, khususnya menjelang momen hari raya.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Angkasa Pura: Penerbangan Umrah Dihentikan Imbas Perang di Timur Tengah
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
Terkini
-
DPR Curiga Isu Geng Motor dan Senjata Mainan Bisa Tutupi Kasus Narkoba yang Dikendalikan Polisi
-
Kapan THR PPPK Paruh Waktu di Makassar Cair? Ini Kata Pemkot
-
Ini Daftar Lengkap 517 Masjid Ramah Pemudik di Jalur Mudik Sulsel, Sediakan Takjil
-
PPID Sulsel Mutakhirkan Daftar Informasi yang Dikecualikan Tahun 2026
-
Waspada Mudik Maut! 1.600 Lubang Menganga di Jalan Nasional Sulsel