Muhammad Yunus
Kamis, 12 Maret 2026 | 12:04 WIB
ASN Pemprov Sulsel [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]
Baca 10 detik
  • Pemprov Sulsel menerbitkan SE bernomor 3063/ITPROV tentang pencegahan korupsi serta pengendalian gratifikasi menjelang hari raya.
  • ASN dilarang menerima atau memberi gratifikasi, termasuk THR, dan wajib melapor ke KPK dalam 30 hari.
  • Masyarakat diminta tidak memberi gratifikasi kepada aparatur negara dan dapat melapor melalui kanal KPK.

Untuk informasi dan pelaporan gratifikasi, masyarakat dapat mengakses layanan yang disediakan oleh KPK melalui situs jaga.id, aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di gol.kpk.go.id

Atau layanan konsultasi melalui WhatsApp di nomor 0811-1455-75 dan Layanan Informasi Publik KPK di 198.

Pemprov Sulsel berharap surat edaran ini menjadi perhatian seluruh pihak sekaligus memperkuat upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan, khususnya menjelang momen hari raya.

Load More