ASN Pemprov Sulsel [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]
Baca 10 detik
- Pemprov Sulsel menerbitkan SE bernomor 3063/ITPROV tentang pencegahan korupsi serta pengendalian gratifikasi menjelang hari raya.
- ASN dilarang menerima atau memberi gratifikasi, termasuk THR, dan wajib melapor ke KPK dalam 30 hari.
- Masyarakat diminta tidak memberi gratifikasi kepada aparatur negara dan dapat melapor melalui kanal KPK.
Untuk informasi dan pelaporan gratifikasi, masyarakat dapat mengakses layanan yang disediakan oleh KPK melalui situs jaga.id, aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di gol.kpk.go.id
Atau layanan konsultasi melalui WhatsApp di nomor 0811-1455-75 dan Layanan Informasi Publik KPK di 198.
Pemprov Sulsel berharap surat edaran ini menjadi perhatian seluruh pihak sekaligus memperkuat upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan, khususnya menjelang momen hari raya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Terungkap! Ini Alasan Pengunduran Diri Massal Kepsek SMA/SMK di Sulsel
-
Lari dari Siksa Suami, Istri Oknum Dosen UNM Resmi Lapor Polisi: Begini Kata Pihak Kampus
-
Proyek Strategis Nasional Blok Masela Dikawal Ketat Polisi
-
Lulusan SMA Unggulan Makassar Jual Es Kopi Keliling: Kisah Wahyudi dan Mimpi yang Tertunda
-
Tiga Tahun Daeng Sangkala Lumpuh di Gubuk Sederhana