- Pemprov Sulsel menerbitkan SE bernomor 3063/ITPROV tentang pencegahan korupsi serta pengendalian gratifikasi menjelang hari raya.
- ASN dilarang menerima atau memberi gratifikasi, termasuk THR, dan wajib melapor ke KPK dalam 30 hari.
- Masyarakat diminta tidak memberi gratifikasi kepada aparatur negara dan dapat melapor melalui kanal KPK.
SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menerbitkan surat edaran tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi menjelang perayaan hari raya keagamaan maupun hari besar lainnya.
Surat Edaran Gubernur Sulsel bernomor 100.3.4/3063/ITPROV itu ditandatangani Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, pada 8 Maret 2026.
Edaran tersebut ditujukan kepada para bupati dan wali kota se-Sulsel, pejabat di lingkup Pemprov Sulsel, pimpinan asosiasi, perusahaan, hingga seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara di daerah ini.
Dalam surat itu, seluruh pihak diminta mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya praktik gratifikasi yang kerap muncul menjelang hari raya.
“Setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya,” demikian isi surat edaran tersebut.
Pemprov Sulsel juga menegaskan bahwa pegawai negeri dan penyelenggara negara harus menjadi teladan dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
“Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya,” tertulis dalam edaran itu.
Selain itu, permintaan dana atau hadiah seperti Tunjangan Hari Raya (THR) maupun sebutan lain—baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi—kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama aparatur negara juga dilarang karena berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.
Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terlanjur menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, mereka diwajibkan melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Desak Penghentian Perang Timur Tengah
“Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi,” lanjut isi surat tersebut.
Dalam edaran yang sama juga dijelaskan bahwa gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.
Namun penyaluran tersebut harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing, disertai dokumentasi penyerahan untuk kemudian direkap dan dilaporkan ke KPK.
Pemprov Sulsel juga mengingatkan agar pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Di sisi lain, pimpinan asosiasi, perusahaan, maupun masyarakat diimbau untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada aparatur negara.
Jika masyarakat menemukan adanya permintaan gratifikasi, mereka diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum, Unit Pengendalian Gratifikasi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, atau pihak berwenang lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Basarnas Makassar Kerahkan KN SAR Kamajaya Cari Korban KMP Virgo Transport 8
-
Penampakan SPBU Modular di CPI Makassar, Mulai Beroperasi Hari Ini
-
Pertamina Janji Dua Hari ke Depan Kondisi SPBU di Makassar Normal
-
BPH Migas Beberkan Alasan SPBU di Makassar Terus Diserbu Warga
-
Asal Bakar Rumput, 80 Hektare Hutan Produksi di Kolaka Timur Ludes