- Kejati Sulsel menahan Uvhan Nurwahidah, KPA proyek bibit nanas tahun 2024, menambah total tersangka menjadi enam orang.
- Dugaan korupsi pada proyek pengadaan bibit nanas Dinas TPHBun Sulsel tahun 2024 diperkirakan rugikan negara Rp50 miliar.
- Penyidik telah memeriksa lebih dari 80 saksi dan menyita dokumen hasil penggeledahan di sejumlah kantor terkait proyek.
SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menahan satu tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Tersangka yang ditahan adalah Uvhan Nurwahidah yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus mantan Kepala Bidang Hortikultura pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel.
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan penahanan terhadap UN dilakukan pada Rabu, 11 Maret 2026 oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Penahanan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 di Dinas TPHBun Sulsel.
"Tim penyidik Pidsus Kejati Sulsel hari ini melakukan penahanan terhadap tersangka UN setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan pemeriksaan," ujar Didik.
Sebelumnya, tersangka UN sempat tidak menghadiri pemeriksaan karena alasan kesehatan.
Namun setelah dipastikan kondisinya memungkinkan untuk menjalani proses hukum, penyidik kemudian melanjutkan pemeriksaan dan melakukan penahanan.
"Yang bersangkutan sebelumnya berhalangan hadir karena sakit. Setelah kondisi kesehatannya memungkinkan, penyidik melanjutkan proses pemeriksaan dan melakukan penahanan," jelasnya.
Dengan penahanan UN, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas tersebut kini menjadi enam orang.
Baca Juga: Terkuak! Rp1,2 Miliar Dana Korupsi Bibit Nanas Sulsel Dipakai Beli Mobil
Sebelumnya, lima tersangka lain telah lebih dulu ditahan oleh penyidik Kejati Sulsel pada Senin, 9 Maret 2026.
Kelima tersangka tersebut masing-masing adalah BB atau Bahtiar Baharuddin yang merupakan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan dan saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Dalam Negeri bidang Pemerintahan.
Selain itu, ada pula RM atau Rimawaty Mansyur selaku Direktur PT Almira Agro Nusantara (AAN), RE atau Rio Erlangga selaku Direktur PT Cipta Agro Persada (CAP), HS atau Hasan Sulaiman yang merupakan tim pendamping Pj Gubernur, serta RRS atau Ririn Riyan Saputra Ajnur yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Takalar.
Didik menjelaskan bahwa penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang dinilai cukup untuk mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut.
"Penetapan dan penahanan para tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah dan cukup yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara," kata Didik.
Dalam perkara ini, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp50 miliar dari total anggaran proyek yang mencapai Rp60 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Basarnas Makassar Kerahkan KN SAR Kamajaya Cari Korban KMP Virgo Transport 8
-
Penampakan SPBU Modular di CPI Makassar, Mulai Beroperasi Hari Ini
-
Pertamina Janji Dua Hari ke Depan Kondisi SPBU di Makassar Normal
-
BPH Migas Beberkan Alasan SPBU di Makassar Terus Diserbu Warga
-
Asal Bakar Rumput, 80 Hektare Hutan Produksi di Kolaka Timur Ludes