- Kasat Narkoba Polres Toraja Utara dan Kanitnya akan disidang etik pada 5 Maret 2026 di Polda Sulsel.
- Dugaan penyalahgunaan kewenangan muncul dari pemeriksaan bandar narkoba dengan barang bukti 100 gram sabu.
- Kedua oknum diduga menerima setoran rutin mingguan hingga Rp13 juta dari peredaran narkoba sejak September 2025.
SuaraSulsel.id - Kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Satuan Narkoba Polres Toraja Utara memasuki babak baru.
Kepala Satuan Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi bersama Kepala Unit Narkoba, Aiptu Nasrul dijadwalkan menjalani sidang kode etik profesi pada Kamis, 5 Maret 2026.
Sidang tersebut akan digelar di Polda Sulawesi Selatan dan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto membenarkan agenda sidang tersebut.
Ia mengatakan proses etik ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang beririsan dengan perkara narkotika di wilayah Toraja Utara.
"Iya, hari Kamis ada sidang lagi itu terkait dengan penyalahgunaan atau kewenangan terkait dengan penggunaan narkoba, yaitu Kasat Narkoba Toraja Utara dan Kanit-nya," ujar Didik, Senin, 2 Maret 2026.
Dugaan keterlibatan kedua perwira dan bintara tersebut mencuat setelah penangkapan seorang bandar narkoba berinisial ET alias O oleh jajaran Polres Tana Toraja.
Dari tangan ET, polisi menyita barang bukti sabu seberat 100 gram.
Namun, perkara tidak berhenti pada penangkapan tersebut.
Baca Juga: Beredar Surat 'Bebas' Kasat Narkoba Toraja Utara, Propam Polda Sulsel Buka Suara
Dalam pemeriksaan lanjutan terhadap ET, muncul informasi mengenai dugaan aliran dana rutin kepada oknum aparat di wilayah Toraja Utara.
Informasi inilah yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Sulsel.
AKP Arifan Efendi dan Aiptu Nasrul dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Setelah dilakukan pendalaman oleh tim internal, keduanya diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif di Bidang Pengamanan Internal (Paminal) Polda Sulsel.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya diduga menerima setoran rutin dari bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Toraja dan sekitarnya.
Nilai setoran disebut mencapai Rp13 juta setiap pekan dan diduga telah berlangsung sejak September 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Mengintip Potensi Ekowisata Lakkang, Permata Tersembunyi di Tengah Kota Makassar
-
Tim Jibom Masih Temukan 8 Bom Sisa Perang Dunia II di Biak
-
Intip Rahasia TPA Tamangapa Makassar Kelola Limbah Cair Berbahaya
-
BRI Permudah Belanja di China dengan QRIS Cross Border BRImo
-
SMAN 5 Parepare dan SMA Golden Gate Makassar Bakal Berstandar Internasional