- Kasat Narkoba Polres Toraja Utara dan Kanitnya akan disidang etik pada 5 Maret 2026 di Polda Sulsel.
- Dugaan penyalahgunaan kewenangan muncul dari pemeriksaan bandar narkoba dengan barang bukti 100 gram sabu.
- Kedua oknum diduga menerima setoran rutin mingguan hingga Rp13 juta dari peredaran narkoba sejak September 2025.
Dugaan inilah yang kini menjadi fokus pendalaman penyidik internal maupun penyidik pidana.
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa AKP Arifan dan Aiptu Nasrul sempat ditahan di Paminal Polda Sulsel selama lima hari. Terhitung sejak 18 hingga 20 Februari 2026.
Kemudian, lanjut Djuhandani, diperpanjang lagi selama tiga hari sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Djuhandhani, mekanisme pemeriksaan di Paminal memiliki batas waktu penahanan awal. Jika dalam proses tersebut ditemukan indikasi kuat pelanggaran kode etik, maka penanganan dapat diperpanjang dan dilanjutkan ke tahapan sidang etik.
"Prosesnya panjang. Pemeriksaan di Paminal kita hanya punya waktu menahan lima hari. Setelah itu, apabila kita mendapatkan bukti pelanggaran kode etik, kemudian diperpanjang oleh Waprof atau etika," ujarnya.
Setelah masa pemeriksaan awal, AKP Arifan dikembalikan ke satuannya. Meski demikian, Kapolda menegaskan proses pemeriksaan belum berhenti.
"Sampai saat ini masih berjalan dan masih dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan," kata Djuhandhani.
Ia mengakui bahwa secara pembuktian belum ada kesimpulan final. Namun, sejumlah petunjuk telah diperoleh dan tengah didalami secara komprehensif untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin maupun tindak pidana.
Di sisi lain, proses pidana juga berjalan paralel dengan pemeriksaan etik internal.
Baca Juga: Beredar Surat 'Bebas' Kasat Narkoba Toraja Utara, Propam Polda Sulsel Buka Suara
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan pidana terhadap mantan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara itu tidak akan terhenti hanya karena proses etik berlangsung.
"Untuk kasus yang di Tana Toraja sama. Itu proses hukumnya (pidananya) akan terus berjalan dan sekarang masih dalam proses," ujar Isir kepada media di Jakarta, Minggu, 1 Maret 2026.
Ia menambahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berulang kali menegaskan komitmen institusi untuk tidak memberi ruang toleransi bagi anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Apalagi jika sampai membekingi peredaran barang haram tersebut.
"Bapak Kapolri sudah berulang kali dalam berbagai kesempatan menyampaikan komitmen untuk menindak tegas seluruh anggota yang terlibat narkoba," katanya.
Isir menegaskan tidak akan ada perlakuan istimewa ataupun impunitas bagi anggota yang terbukti bermain dalam jaringan peredaran narkotika.
"Yang membekingi akan dilakukan tindakan tegas. Tidak ada toleransi dan tidak ada perlakuan istimewa," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
JK Kritik Penanganan Papua: Jangan Cuma Mengandalkan Operasi Keamanan!
-
Holding UMi Jadi Strategi BRI Perluas Akses Keuangan dan Pemberdayaan
-
Begini Aturan Ganjil-Genap Pengisian BBM Subsidi di Sulawesi Selatan
-
Harga Diri Dipertaruhkan! Wali Kota Bakar Semangat PSM Jelang Lawan Arema FC
-
SPBU Baru Akan Dibangun di Kawasan CPI Hari Ini