Muhammad Yunus
Senin, 02 Maret 2026 | 15:00 WIB
Tiga anggota Polda Sulsel menjalani sidang etik kasus penganiayaan terhadap Bripda Dirja Pratama [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Polda Sulsel menggelar sidang kode etik pada 2 Maret 2026 terkait penganiayaan Bripda Dirja Pratama hingga meninggal dunia.
  • Enam personel menjalani sidang etik, termasuk tiga diduga pelaku langsung dan tiga atasan yang lalai melakukan pengawasan melekat.
  • Motif penganiayaan oleh Bripda P terjadi pada 22 Februari 2026 di Mapolda Sulsel karena kesal korban tidak merespons panggilan.

Ia menambahkan, sidang kode etik saat ini masih berada pada tahap pemeriksaan saksi dan terduga pelanggar.

Setelah seluruh keterangan dikumpulkan dan dinilai cukup, majelis etik akan melanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai prosedur internal Polri, termasuk pembacaan putusan dan penjatuhan sanksi jika terbukti bersalah.

Sementara itu, proses pidana terhadap terduga pelaku utama berjalan terpisah. Perkara tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.

Berkas perkara disebut telah memasuki tahap satu dan saat ini masih dalam proses penelitian oleh jaksa penuntut umum.

Motif Dipicu Persoalan Sepele

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo menyampaikan motif kekerasan terhadap Bripda Dirja dipicu persoalan sepele.

Tersangka, Bripda P disebut kesal karena panggilannya tidak direspons oleh korban.

"Korban dianggap tidak respek atau tidak loyal kepada senior. Dipanggil berkali-kali namun tidak diindahkan," ujarnya.

Peristiwa bermula pada Sabtu 21 Februari 2026 malam hari ketika Bripda P memanggil korban untuk menghadap. Namun, korban tidak datang.

Baca Juga: Skenario Bohong Kematian Bripda Dirja Runtuh, Kapolda Sulsel: Korban Disiksa Usai Subuh

Rasa kesal itu memuncak keesokan paginya, seusai salat subuh pada Minggu, 22 Februari 2026.

Tersangka kemudian mendatangi korban dan terjadi kekerasan di dalam ruangan.

"Pagi hari setelah salat subuh dijemput yang bersangkutan. Di situlah terjadi kekerasan," kata Djuhandhani.

Menurut hasil penyelidikan, Bripda P melakukan penganiayaan dengan cara mencekik dan memukul korban berulang kali menggunakan tangan kosong.

Tindakan tersebut menyebabkan korban kehilangan nyawa.

"Perbuatan yang dilakukan Bripda P adalah perbuatan sendiri, dilakukan dengan cara mencekik sambil dipukuli sehingga menyebabkan yang bersangkutan meninggal dunia," tegasnya.

Load More