- Polda Sulsel menggelar sidang kode etik pada 2 Maret 2026 terkait penganiayaan Bripda Dirja Pratama hingga meninggal dunia.
- Enam personel menjalani sidang etik, termasuk tiga diduga pelaku langsung dan tiga atasan yang lalai melakukan pengawasan melekat.
- Motif penganiayaan oleh Bripda P terjadi pada 22 Februari 2026 di Mapolda Sulsel karena kesal korban tidak merespons panggilan.
Ia menambahkan, sidang kode etik saat ini masih berada pada tahap pemeriksaan saksi dan terduga pelanggar.
Setelah seluruh keterangan dikumpulkan dan dinilai cukup, majelis etik akan melanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai prosedur internal Polri, termasuk pembacaan putusan dan penjatuhan sanksi jika terbukti bersalah.
Sementara itu, proses pidana terhadap terduga pelaku utama berjalan terpisah. Perkara tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.
Berkas perkara disebut telah memasuki tahap satu dan saat ini masih dalam proses penelitian oleh jaksa penuntut umum.
Motif Dipicu Persoalan Sepele
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo menyampaikan motif kekerasan terhadap Bripda Dirja dipicu persoalan sepele.
Tersangka, Bripda P disebut kesal karena panggilannya tidak direspons oleh korban.
"Korban dianggap tidak respek atau tidak loyal kepada senior. Dipanggil berkali-kali namun tidak diindahkan," ujarnya.
Peristiwa bermula pada Sabtu 21 Februari 2026 malam hari ketika Bripda P memanggil korban untuk menghadap. Namun, korban tidak datang.
Baca Juga: Skenario Bohong Kematian Bripda Dirja Runtuh, Kapolda Sulsel: Korban Disiksa Usai Subuh
Rasa kesal itu memuncak keesokan paginya, seusai salat subuh pada Minggu, 22 Februari 2026.
Tersangka kemudian mendatangi korban dan terjadi kekerasan di dalam ruangan.
"Pagi hari setelah salat subuh dijemput yang bersangkutan. Di situlah terjadi kekerasan," kata Djuhandhani.
Menurut hasil penyelidikan, Bripda P melakukan penganiayaan dengan cara mencekik dan memukul korban berulang kali menggunakan tangan kosong.
Tindakan tersebut menyebabkan korban kehilangan nyawa.
"Perbuatan yang dilakukan Bripda P adalah perbuatan sendiri, dilakukan dengan cara mencekik sambil dipukuli sehingga menyebabkan yang bersangkutan meninggal dunia," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Tika Bravani dan Teuku Rifnu Wikana Bintangi Film Akal Imitasi, Angkat Realita Kecerdasan Buatan
-
Nongkrong di Warkop, Napi Korupsi Asal Sultra Langsung "Dibuang" ke Nusakambangan
-
KALLA Respons Rencana Aksi di Makassar: Dukungan Jangan Lewat Unjuk Rasa
-
Peringatan Keras Rektor Unhas Bagi 1.128 Pengawas UTBK: Sanksi Tanpa Toleransi
-
Kapan Pelantikan Rektor Unhas Periode 2026-2030? Begini Persiapan Panitia