- Polda Sulsel menggelar sidang kode etik pada 2 Maret 2026 terkait penganiayaan Bripda Dirja Pratama hingga meninggal dunia.
- Enam personel menjalani sidang etik, termasuk tiga diduga pelaku langsung dan tiga atasan yang lalai melakukan pengawasan melekat.
- Motif penganiayaan oleh Bripda P terjadi pada 22 Februari 2026 di Mapolda Sulsel karena kesal korban tidak merespons panggilan.
SuaraSulsel.id - Polda Sulawesi Selatan menggelar sidang kode etik profesi terhadap sejumlah anggota yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Bripda Dirja Pratama (19).
Sidang digelar Senin, 2 Maret 2026 di Mapolda Sulsel, Makassar.
Sidang tersebut mengurai peran masing-masing personel dalam peristiwa yang berujung pada hilangnya nyawa anggota polisi muda tersebut.
Persidangan diawali dengan pemeriksaan terhadap Bripda Pirman sebagai terduga pelaku utama. Ada 14 saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait kronologi dan peran setiap pihak dalam kejadian tersebut.
Tiga anggota polisi yang disidang yaitu Bripda MA, Bripda MR, dan Bripda MF. Ketiganya diduga memiliki peran berbeda.
Ada yang disebut mengetahui kejadian, namun tidak melaporkannya kepada atasan, serta ada pula yang diduga membantu membersihkan barang bukti di lokasi peristiwa.
Secara keseluruhan, enam personel menjalani sidang kode etik dalam perkara ini.
Tiga di antaranya diduga terlibat langsung dalam peristiwa penganiayaan. Sementara tiga lainnya merupakan atasan yang diduga lalai menjalankan fungsi pengawasan melekat.
Tiga atasan tersebut terdiri atas komandan peleton (danton), perwira pengawas (pawas), dan komandan kompi (danki).
Baca Juga: Skenario Bohong Kematian Bripda Dirja Runtuh, Kapolda Sulsel: Korban Disiksa Usai Subuh
Mereka akan menjalani sidang etik secara terpisah dengan materi dugaan kelalaian dalam melakukan pengawasan terhadap anggota di bawah tanggung jawabnya.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan sidang etik terhadap ketiganya dijadwalkan pada Kamis, 5 Maret 2026 mendatang.
"Untuk sidang kode etik terkait dengan Waskat (Pengawasan Melekat). Jadi ini ada Danton, kemudian Pawas, dan juga ada Danki. Itu terutama adalah Aiptu A selaku Dantonnya, kemudian Aiptu S selaku Pawas, dan Iptu AS adalah selaku Dankinya. Ini rencananya hari Kamis," jelas Didik.
Dalam sidang tersebut, majelis etik menggali secara rinci peran masing-masing pihak yang diduga terlibat. Keterangan para saksi menjadi elemen penting untuk menyusun gambaran utuh mengenai peristiwa yang terjadi.
Menurut Didik, saksi dimintai penjelasan mengenai posisi mereka saat kejadian berlangsung serta apa yang mereka lihat dan ketahui secara langsung.
"Kalau sidang terkait penganiayaan tentu yang digali masing-masing apa perannya di situ. Kemudian saksi juga menjelaskan apa yang dilihat saat kejadian dan dia berada di mana," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
Pilihan
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
-
Info Orang Dalam, Iran Hampir Pasti Tak Ikut Piala Dunia 2026
Terkini
-
Diduga Terima Setoran dari Bandar, Ini Jadwal Sidang Etik Eks Kasat Narkoba Toraja Utara
-
Sidang Etik Dimulai! Bongkar Peran 6 Polisi dalam Kematian Bripda Dirja Pratama
-
Cerita Warga Makassar di Bawah Bayang-Bayang Rudal Perang AS-Iran
-
Ramadan di Makassar Diwarnai 'Perang' Senjata Mainan, Ini Perintah Wali Kota
-
Berapa Lama AS Akan Bombardir Iran? Ini Jawaban Trump