Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 13 Februari 2026 | 08:42 WIB
Petani Laoli Luwu Timur terancam digusur dari lahan garapan puluhan tahun untuk kawasan industri. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Pemkab Luwu Timur dilaporkan ke Komnas HAM karena penerbitan HPL atas lahan garapan petani sejak 1998.
  • LBH Makassar mengajukan laporan pada Februari 2026 terkait rencana Pemkab menjadikan lahan untuk kawasan industri.
  • Petani terancam penggusuran paksa setelah Bupati meminta pengosongan lahan dalam tiga hari pada Januari 2026.

Pengaduan LBH Makassar menyoroti potensi pelanggaran Pasal 27, Pasal 28C, Pasal 28D, dan Pasal 28G UUD 1945, yang menjamin hak atas pekerjaan, kepastian hukum, perlindungan harta benda, serta hak untuk memperjuangkan kepentingan secara kolektif.

Selain itu, mereka merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang mengakui penguasaan fisik selama 20 tahun atau lebih sebagai dasar pembuktian hak.

Keabsahan penerbitan Hak Pakai tahun 2007 untuk PT INCO dan transformasinya menjadi HPL pada 2024 juga dipertanyakan karena dinilai cacat yuridis, mengabaikan fakta penguasaan fisik oleh warga. Dalam konteks HAM internasional, penggusuran paksa tanpa prosedur dan jaminan perlindungan bertentangan dengan resolusi PBB mengenai forced eviction  serta Standar Norma dan Pengaturan Komnas HAM tentang Hak atas Tanah dan Sumber Daya Alam.

LBH Makassar mendesak Komnas HAM untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM, menelusuri proses penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan oleh ATR/BPN, dan memberikan rekomendasi kepada Pemkab Luwu Timur agar menghentikan tindakan yang merugikan petani.

Komnas HAM juga diminta memfasilitasi dialog antara warga, pemerintah daerah, dan aparat keamanan untuk mencari solusi yang adil. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemkab Luwu Timur. Kasus ini menambah panjang daftar konflik agraria di Sulawesi Selatan, menyoroti urgensi perlindungan hak-hak masyarakat adat dan petani di tengah derasnya arus investasi.

Load More