Muhammad Yunus
Kamis, 12 Februari 2026 | 12:36 WIB
Sejumlah pemangku kepentingan di Kota Makassar menyatakan komitmen bersama untuk mendorong penggantian Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, Rabu (11/2) [SuaraSulsel.id/Muhammad Yunus]
Baca 10 detik
  • Pemangku kepentingan di Makassar berkomitmen mengganti Perda No. 6 Tahun 2013 tentang disabilitas karena belum berbasis hak.
  • Perda lama dianggap masih menggunakan pendekatan kesejahteraan sosial, bukan hak asasi manusia seperti amanat UU Disabilitas.
  • Para pihak akan mengawal legislasi partisipatif untuk memastikan substansi Perda baru lebih progresif dan inklusif.

SuaraSulsel.id - Sejumlah pemangku kepentingan di Kota Makassar menyatakan komitmen bersama untuk mendorong penggantian Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

Komitmen ini ditandatangani oleh berbagai unsur, mulai dari organisasi penyandang disabilitas, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dunia usaha, swasta, pemerintah, DPRD, media, hingga pihak terkait lainnya.

Langkah tersebut dinilai penting agar regulasi daerah tentang disabilitas di Makassar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas beserta aturan turunannya.

Dinilai Belum Berbasis Hak

Koordinator Divisi Hukum dan Kebijakan Publik Swadaya Mitra Bangsa Andi Muhammad Hidayat mengatakan, dalam dokumen komitmen disebutkan bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2013 belum sepenuhnya mengadopsi paradigma hak asasi manusia.

Regulasi tersebut masih dinilai menggunakan pendekatan kesejahteraan sosial atau charity based approach, bukan pendekatan berbasis hak (rights based approach) sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2016.

Padahal, penyandang disabilitas merupakan subjek hukum yang memiliki hak setara sebagai warga negara.

"Karena itu, pemerintah daerah diwajibkan menyesuaikan dan/atau membentuk regulasi daerah yang menjamin pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan hak penyandang disabilitas," katanya, Rabu (11/2).

Para pihak juga menilai, Kota Makassar membutuhkan regulasi yang lebih progresif, komprehensif, inklusif, dan operasional agar implementasinya tidak berhenti pada tataran normatif.

Baca Juga: Viral! Perempuan Ngaku Dianiaya Pemain Timnas, Akun Pemain PSM Makassar Diserbu Netizen

Komitmen Kawal Legislasi Partisipatif

Dalam pernyataan bersama tertanggal 11 Februari 2026 tersebut, para pihak berkomitmen untuk mendorong penggantian Perda Nomor 6 Tahun 2013 dengan Perda baru yang sepenuhnya merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 2016.

Mengawal proses legislasi secara partisipatif, inklusif, dan transparan, dengan melibatkan organisasi penyandang disabilitas secara bermakna (meaningful participation).

Memastikan substansi Perda baru memuat prinsip penghormatan terhadap martabat manusia, non-diskriminasi, kesetaraan dan keadilan, aksesibilitas, akomodasi yang layak, kesetaraan gender, serta inklusi kelompok rentan.

Selain itu, regulasi baru diharapkan mengatur secara tegas peran dan kewajiban pemerintah daerah, perencanaan serta penganggaran yang inklusif, mekanisme pengawasan dan pengaduan, hingga sanksi terhadap pelanggaran hak penyandang disabilitas.

"Harapan kami revisi ini segera diterapkan," kata Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia Kota Makassar, Mia Selestin.

Dasar Moral dan Politik

Komitmen bersama ini disebut sebagai dasar moral, politik, dan sosial untuk terus mengawal lahirnya regulasi daerah yang lebih adil dan berpihak pada pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Makassar.

Dengan dorongan multipihak ini, revisi atau penggantian Perda diharapkan tidak hanya menjadi perubahan administratif, tetapi menjadi tonggak penguatan kebijakan inklusif di tingkat daerah.

Anggota DPRD Kota Makassar Ari Azhari Ilham mengatakan usulan ini sangat matang dan konkret. DPRD Makassar akan mendorong usulan ini untuk dijadikan Peraturan Daerah yang baru. Menggantikan Perda yang lama.

"Semoga harapan disabilitas bisa dituangkan dalam Perda. Sehingga menjadi perhatian pemerintah," kata Ari.

Load More