- Pemangku kepentingan di Makassar berkomitmen mengganti Perda No. 6 Tahun 2013 tentang disabilitas karena belum berbasis hak.
- Perda lama dianggap masih menggunakan pendekatan kesejahteraan sosial, bukan hak asasi manusia seperti amanat UU Disabilitas.
- Para pihak akan mengawal legislasi partisipatif untuk memastikan substansi Perda baru lebih progresif dan inklusif.
SuaraSulsel.id - Sejumlah pemangku kepentingan di Kota Makassar menyatakan komitmen bersama untuk mendorong penggantian Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Komitmen ini ditandatangani oleh berbagai unsur, mulai dari organisasi penyandang disabilitas, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dunia usaha, swasta, pemerintah, DPRD, media, hingga pihak terkait lainnya.
Langkah tersebut dinilai penting agar regulasi daerah tentang disabilitas di Makassar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas beserta aturan turunannya.
Dinilai Belum Berbasis Hak
Koordinator Divisi Hukum dan Kebijakan Publik Swadaya Mitra Bangsa Andi Muhammad Hidayat mengatakan, dalam dokumen komitmen disebutkan bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2013 belum sepenuhnya mengadopsi paradigma hak asasi manusia.
Regulasi tersebut masih dinilai menggunakan pendekatan kesejahteraan sosial atau charity based approach, bukan pendekatan berbasis hak (rights based approach) sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2016.
Padahal, penyandang disabilitas merupakan subjek hukum yang memiliki hak setara sebagai warga negara.
"Karena itu, pemerintah daerah diwajibkan menyesuaikan dan/atau membentuk regulasi daerah yang menjamin pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan hak penyandang disabilitas," katanya, Rabu (11/2).
Para pihak juga menilai, Kota Makassar membutuhkan regulasi yang lebih progresif, komprehensif, inklusif, dan operasional agar implementasinya tidak berhenti pada tataran normatif.
Baca Juga: Viral! Perempuan Ngaku Dianiaya Pemain Timnas, Akun Pemain PSM Makassar Diserbu Netizen
Komitmen Kawal Legislasi Partisipatif
Dalam pernyataan bersama tertanggal 11 Februari 2026 tersebut, para pihak berkomitmen untuk mendorong penggantian Perda Nomor 6 Tahun 2013 dengan Perda baru yang sepenuhnya merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 2016.
Mengawal proses legislasi secara partisipatif, inklusif, dan transparan, dengan melibatkan organisasi penyandang disabilitas secara bermakna (meaningful participation).
Memastikan substansi Perda baru memuat prinsip penghormatan terhadap martabat manusia, non-diskriminasi, kesetaraan dan keadilan, aksesibilitas, akomodasi yang layak, kesetaraan gender, serta inklusi kelompok rentan.
Selain itu, regulasi baru diharapkan mengatur secara tegas peran dan kewajiban pemerintah daerah, perencanaan serta penganggaran yang inklusif, mekanisme pengawasan dan pengaduan, hingga sanksi terhadap pelanggaran hak penyandang disabilitas.
"Harapan kami revisi ini segera diterapkan," kata Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia Kota Makassar, Mia Selestin.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Selamatkan Lahan Pertanian di Sulawesi Selatan, Gubernur: Tim Sudah Lakukan Pompanisasi
-
Mahasiswa di Makassar Rekayasa Penculikan, Minta Tebusan Rp90 Juta ke Orang Tua
-
DPRD Setuju Makzulkan Bupati Gowa, Kenapa Husniah Talenrang Belum Resmi Dicopot?
-
Kok Bisa Ratusan Ton Udang Asing 'Nyelonong' Masuk ke Indonesia?
-
Bikin Haru! Aksi Seru Anak-Anak Disabilitas SLBN 1 Makassar Rayakan HUT RI