- Pemangku kepentingan di Makassar berkomitmen mengganti Perda No. 6 Tahun 2013 tentang disabilitas karena belum berbasis hak.
- Perda lama dianggap masih menggunakan pendekatan kesejahteraan sosial, bukan hak asasi manusia seperti amanat UU Disabilitas.
- Para pihak akan mengawal legislasi partisipatif untuk memastikan substansi Perda baru lebih progresif dan inklusif.
SuaraSulsel.id - Sejumlah pemangku kepentingan di Kota Makassar menyatakan komitmen bersama untuk mendorong penggantian Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Komitmen ini ditandatangani oleh berbagai unsur, mulai dari organisasi penyandang disabilitas, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dunia usaha, swasta, pemerintah, DPRD, media, hingga pihak terkait lainnya.
Langkah tersebut dinilai penting agar regulasi daerah tentang disabilitas di Makassar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas beserta aturan turunannya.
Dinilai Belum Berbasis Hak
Koordinator Divisi Hukum dan Kebijakan Publik Swadaya Mitra Bangsa Andi Muhammad Hidayat mengatakan, dalam dokumen komitmen disebutkan bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2013 belum sepenuhnya mengadopsi paradigma hak asasi manusia.
Regulasi tersebut masih dinilai menggunakan pendekatan kesejahteraan sosial atau charity based approach, bukan pendekatan berbasis hak (rights based approach) sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2016.
Padahal, penyandang disabilitas merupakan subjek hukum yang memiliki hak setara sebagai warga negara.
"Karena itu, pemerintah daerah diwajibkan menyesuaikan dan/atau membentuk regulasi daerah yang menjamin pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan hak penyandang disabilitas," katanya, Rabu (11/2).
Para pihak juga menilai, Kota Makassar membutuhkan regulasi yang lebih progresif, komprehensif, inklusif, dan operasional agar implementasinya tidak berhenti pada tataran normatif.
Baca Juga: Viral! Perempuan Ngaku Dianiaya Pemain Timnas, Akun Pemain PSM Makassar Diserbu Netizen
Komitmen Kawal Legislasi Partisipatif
Dalam pernyataan bersama tertanggal 11 Februari 2026 tersebut, para pihak berkomitmen untuk mendorong penggantian Perda Nomor 6 Tahun 2013 dengan Perda baru yang sepenuhnya merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 2016.
Mengawal proses legislasi secara partisipatif, inklusif, dan transparan, dengan melibatkan organisasi penyandang disabilitas secara bermakna (meaningful participation).
Memastikan substansi Perda baru memuat prinsip penghormatan terhadap martabat manusia, non-diskriminasi, kesetaraan dan keadilan, aksesibilitas, akomodasi yang layak, kesetaraan gender, serta inklusi kelompok rentan.
Selain itu, regulasi baru diharapkan mengatur secara tegas peran dan kewajiban pemerintah daerah, perencanaan serta penganggaran yang inklusif, mekanisme pengawasan dan pengaduan, hingga sanksi terhadap pelanggaran hak penyandang disabilitas.
"Harapan kami revisi ini segera diterapkan," kata Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia Kota Makassar, Mia Selestin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Waspadai Tanda-tanda yang Mengarah pada Masalah Katup Jantung
-
60 Ribu Calon Mahasiswa Lepas Kursi SNBP, Unhas Justru Catat Tren Positif
-
Daftar Lengkap Mutasi Besar-besaran di Polda Sulut
-
10 Koperasi Merah Putih di Kolaka Ingin Putus Rantai Tengkulak
-
Prabowo Tegaskan Peran Vital Petani-Nelayan, Kawasan Produktif Transmigrasi Siap Diperkuat