Muhammad Yunus
Selasa, 10 Februari 2026 | 10:41 WIB
Ilustrasi: Warga antri reaktivasi PBI KJ di MPP Kota Yogyakarta. [Suara.com/Putu]
Baca 10 detik
  • Sebanyak 50.181 peserta PBIJK di wilayah kerja KCU Manado dinonaktifkan efektif mulai 1 Februari 2026.
  • Peserta yang dinonaktifkan dapat mengaktifkan kembali jika terverifikasi miskin atau dalam kondisi darurat medis.
  • Pengaktifan ulang dilakukan melalui Dinas Sosial setempat dengan membawa surat keterangan kebutuhan layanan kesehatan.

SuaraSulsel.id - Bagi kamu warga Sulawesi Utara, khususnya di wilayah kerja KCU Manado, ada informasi krusial terkait status BPJS Kesehatan kamu.

Per 1 Februari 2026, sebanyak 50.181 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) resmi dinonaktifkan berdasarkan SK Mensos No. 3/HUK/2026.

Jangan panik. Kepala KCU BPJS Kesehatan Manado, Betsy Roeroe, menjelaskan bahwa kepesertaan ini masih bisa diaktifkan kembali asalkan memenuhi kriteria tertentu.

Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diketahui:

1. Siapa Saja yang Bisa Mengaktifkan Kembali?

Tidak semua orang bisa mengajukan pengaktifan ulang. Kamu bisa melapor jika memenuhi kriteria berikut:

-Terdaftar dalam daftar peserta PBIJK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.

-Hasil verifikasi lapangan menunjukkan kamu masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.

-Sedang mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam nyawa.

Baca Juga: 290 Ribu BPJS PBI Warga Sulsel Dinonaktifkan, Bagaimana Nasib Warga Miskin?

2. Langkah-Langkah Pengaktifan Ulang

Jika kamu merasa memenuhi kriteria di atas, ikuti prosedur ini:

-Datangi Dinas Sosial setempat.

-Bawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.

-Tunggu proses verifikasi: Dinsos akan mengusulkan nama kamu ke Kementerian Sosial (Pusdatin).

Jika disetujui, Dinsos Kabupaten/Kota akan berkoordinasi dengan BPJS untuk mengaktifkan kembali status JKN kamu.

Load More