Muhammad Yunus
Selasa, 10 Februari 2026 | 05:06 WIB
Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi (kiri) didampingi Wakajati Sulsel Prihatin (kanan))memaparkan sejumlah capaian kinerja saat menerima kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo Makassar [Suara.com/ANTARA/HO-Dokumentasi Kejati Sulsel]
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Tinggi Sulsel meminta BPKP menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Rp60 miliar tahun 2024.
  • Penyelidikan menemukan indikasi mark up harga satuan bibit yang tidak sesuai sasaran dan sebagian besar mati, mulai penyelidikan November 2025.
  • Penyidik telah memeriksa 30 saksi, menggeledah beberapa lokasi, dan menyita uang Rp1,25 miliar serta mencekal enam orang kunci.

Selain itu, dua orang ASN lain inisial RE (35) dan UN (49) serta Direktur Utama PT AAN berinisial RM (55) dan karyawan swasta berinisial RE (40). Penyidik juga menyita uang senilai Rp1,25 miliar lebih.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI dalam kunjungan kerja spesifik di Kantor Kejati Sulsel mendukung penuh upaya kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi serta tidak ragu membongkar praktiknya.

"Siapa pun di belakangnya, jangan ada intervensi, kita dukung penuh tanpa ada intervensi dari pihak mana pun," kata Sarifuddin Sudding, anggota Komisi III DPR RI.

Load More