Muhammad Yunus
Rabu, 28 Januari 2026 | 18:05 WIB
Potret Prof Karta Jayadi (Dokumentasi UNM)
Baca 10 detik
  • Polda Sulsel menghentikan penyelidikan dugaan konten pornografi Rektor UNM nonaktif karena tidak memenuhi unsur pidana.
  • Keputusan penghentian penyelidikan didasarkan pada hasil telaah ahli mengenai komunikasi interpersonal yang tidak ditransmisikan publik.
  • Meski kasus pidana dihentikan, Prof Karta telah dinonaktifkan dari Rektor UNM dan pelapor mengajukan dua laporan baru.

4. Pelapor 'Serang Balik' dengan Laporan Baru

Pihak pelapor (Q) tampaknya belum menyerah. Setelah laporan di Ditreskrimsus mental, pelapor kini menempuh jalur hukum lain.

Q berencana melaporkan kembali Prof Karta dengan tudingan:

Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Laporan ke Direktorat Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sulsel.

5. Prof Karta Lapor Balik Pencemaran Nama Baik

Tidak tinggal diam, pihak Prof Karta Jayadi ternyata sudah melayangkan laporan balik terhadap Q sejak Agustus 2025.

Ia menuduh pelapor telah melakukan pencemaran nama baik.

Prof Karta menegaskan bahwa dirinya kooperatif selama proses hukum berlangsung dan yakin posisinya benar karena kasus tersebut tidak pernah naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga: 5 Fakta Kasus Dugaan Penipuan Putri Dakka: Dari Skema Umrah hingga 'Serang Balik' Polisi

Meskipun secara pidana di Ditreskrimsus kasus ini "gugur", namun pertarungan hukum di unit PPA serta status kepegawaian Prof Karta di kementerian masih menjadi bola panas.

Load More