- Polda Sulsel menghentikan penyelidikan dugaan konten pornografi Rektor UNM nonaktif karena tidak memenuhi unsur pidana.
- Keputusan penghentian penyelidikan didasarkan pada hasil telaah ahli mengenai komunikasi interpersonal yang tidak ditransmisikan publik.
- Meski kasus pidana dihentikan, Prof Karta telah dinonaktifkan dari Rektor UNM dan pelapor mengajukan dua laporan baru.
SuaraSulsel.id - Drama hukum yang menjerat Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) nonaktif, Prof Karta Jayadi, memasuki babak baru.
Setelah sempat menghebohkan publik dengan tudingan pelecehan verbal melalui pesan elektronik, polisi akhirnya mengambil keputusan resmi.
Berikut adalah fakta-fakta terbaru dari kasus yang mengguncang dunia pendidikan tinggi di Sulawesi Selatan ini:
1. Penyelidikan Resmi Dihentikan Polda Sulsel
Polda Sulawesi Selatan resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan konten pornografi atau "chat mesra" yang dilaporkan oleh seorang dosen berinisial Q.
Berdasarkan surat tertanggal 22 Januari 2026, penyidik menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana.
"Dihentikan penyelidikannya karena belum memenuhi unsur pidana," tegas Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto.
2. Alasan Hukum: Komunikasi Interpersonal Bukan Konsumsi Publik
Kuasa hukum Prof Karta Jayadi, Jamil Misbach, menjelaskan bahwa penggunaan UU ITE dalam kasus ini sejak awal tidak tepat.
Baca Juga: 5 Fakta Kasus Dugaan Penipuan Putri Dakka: Dari Skema Umrah hingga 'Serang Balik' Polisi
Menurutnya, percakapan tersebut bersifat pribadi (interpersonal) dan tidak ditransmisikan ke publik.
Polisi melibatkan tiga ahli (Ahli Bahasa, Ahli ITE dari Komdigi, dan Ahli Pidana) untuk membedah kasus ini sebelum akhirnya memutuskan untuk menghentikannya.
3. Jabatan Rektor Telah Dinonaktifkan
Meski penyelidikan polisi dihentikan, kasus ini sudah terlanjur berdampak pada karier Prof Karta.
Pada November lalu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) telah menonaktifkan beliau dari jabatan Rektor UNM.
Saat ini, kepemimpinan UNM dipegang oleh Prof Farida Patittingi sebagai Pelaksana Harian (Plh).
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Saat Rumah Petani Luwu Timur Rata dengan Tanah Demi Ambisi PSN
-
BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan, Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP
-
Di Kepulauan Talaud, Mantri BRI Hadir Dampingi UMKM Tumbuh Berkelanjutan
-
Berapa Banyak Warga Sulsel Nikmati Program MBG? Ini Data Kementerian Keuangan
-
Dugaan Korupsi Rp46 Miliar, Kantor Sekretariat KPU Morowali Digeledah Kejaksaan