- Polda Sulsel menghentikan penyelidikan dugaan konten pornografi Rektor UNM nonaktif karena tidak memenuhi unsur pidana.
- Keputusan penghentian penyelidikan didasarkan pada hasil telaah ahli mengenai komunikasi interpersonal yang tidak ditransmisikan publik.
- Meski kasus pidana dihentikan, Prof Karta telah dinonaktifkan dari Rektor UNM dan pelapor mengajukan dua laporan baru.
SuaraSulsel.id - Drama hukum yang menjerat Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) nonaktif, Prof Karta Jayadi, memasuki babak baru.
Setelah sempat menghebohkan publik dengan tudingan pelecehan verbal melalui pesan elektronik, polisi akhirnya mengambil keputusan resmi.
Berikut adalah fakta-fakta terbaru dari kasus yang mengguncang dunia pendidikan tinggi di Sulawesi Selatan ini:
1. Penyelidikan Resmi Dihentikan Polda Sulsel
Polda Sulawesi Selatan resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan konten pornografi atau "chat mesra" yang dilaporkan oleh seorang dosen berinisial Q.
Berdasarkan surat tertanggal 22 Januari 2026, penyidik menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana.
"Dihentikan penyelidikannya karena belum memenuhi unsur pidana," tegas Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto.
2. Alasan Hukum: Komunikasi Interpersonal Bukan Konsumsi Publik
Kuasa hukum Prof Karta Jayadi, Jamil Misbach, menjelaskan bahwa penggunaan UU ITE dalam kasus ini sejak awal tidak tepat.
Baca Juga: 5 Fakta Kasus Dugaan Penipuan Putri Dakka: Dari Skema Umrah hingga 'Serang Balik' Polisi
Menurutnya, percakapan tersebut bersifat pribadi (interpersonal) dan tidak ditransmisikan ke publik.
Polisi melibatkan tiga ahli (Ahli Bahasa, Ahli ITE dari Komdigi, dan Ahli Pidana) untuk membedah kasus ini sebelum akhirnya memutuskan untuk menghentikannya.
3. Jabatan Rektor Telah Dinonaktifkan
Meski penyelidikan polisi dihentikan, kasus ini sudah terlanjur berdampak pada karier Prof Karta.
Pada November lalu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) telah menonaktifkan beliau dari jabatan Rektor UNM.
Saat ini, kepemimpinan UNM dipegang oleh Prof Farida Patittingi sebagai Pelaksana Harian (Plh).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Memasuki Babak Baru, Ini 5 Fakta Kasus Rektor UNM Non Aktif Prof Karta Jayadi
-
5 Fakta Kasus Dugaan Penipuan Putri Dakka: Dari Skema Umrah hingga 'Serang Balik' Polisi
-
Pemprov Sulsel Gelontorkan Rp935 Miliar untuk Pembangunan Luwu Raya di APBD 2025
-
Golkar Sultra Pasang Badan: Polri Harus Tetap di Bawah Komando Presiden!
-
Putri Dakka Bantah Jadi Tersangka, Akan Laporkan Penyidik ke Propam