Muhammad Yunus
Jum'at, 23 Januari 2026 | 13:42 WIB
Perwakilan pemilik lahan dari Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, menyambangi Kantor LBH Makassar, Kamis (22/1/2026) [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Sepuluh perwakilan warga Desa Harapan datangi LBH Makassar pada 22 Januari 2026 menuntut pendampingan sengketa lahan HPL.
  • Warga menuding Pemkab Luwu Timur sepihak menetapkan HPL dan menawarkan kompensasi tanaman produktif yang sangat rendah.
  • LBH Makassar mengindikasikan adanya manipulasi administrasi perizinan dan dugaan korupsi dalam penetapan kawasan industri tersebut.

"Ada indikasi keterlibatan pemda dalam proses yang tidak sesuai prosedur. Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya dugaan korupsi dalam kebijakan penetapan kawasan industri ini," ujar Azis.

LBH Makassar berkomitmen akan mendampingi warga Desa Harapan baik melalui jalur litigasi (hukum) maupun non-litigasi.

Posisi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur

Di sisi lain, Pemkab Luwu Timur bersikeras bahwa lahan tersebut adalah aset daerah sah dengan Sertifikat NIB 20.26.000001429.0.

Diketahui, Pemkab telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) pada September 2025.

Lahan seluas hampir 400 hektare tersebut disewakan dengan nilai Rp4,45 miliar untuk jangka waktu lima tahun guna pembangunan kawasan industri terintegrasi.

Load More