- Pembangunan awal Stadion Sudiang di Makassar dimulai pada 9 Januari 2026, ditandai pembersihan lahan oleh kontraktor PT Waskita Karya.
- PT Waskita Karya memenangkan lelang pembangunan dengan nilai penawaran Rp637,155 miliar dari total anggaran multiyears Rp674,9 miliar.
- Proyek ini tetap berjalan meskipun lahan stadion seluas 15 hektar tersebut masih menjadi objek empat gugatan hukum di pengadilan.
Kemudian, alokasi terbesar direncanakan pada 2026 senilai Rp454,9 miliar, sementara sisanya sebesar Rp123,9 miliar dialokasikan pada 2027.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sendiri telah menyiapkan lahan seluas 15 hektare untuk proyek strategis ini.
Sekitar 7 hektare akan digunakan untuk bangunan utama stadion, sementara lahan sisanya diperuntukkan bagi area parkir, fasilitas komersial, serta berbagai infrastruktur penunjang lainnya.
Stadion Sudiang dirancang berkapasitas sekitar 27 ribu penonton. Seluruh tribun akan menggunakan konsep single seat, mengikuti standar stadion modern dan internasional.
Stadion ini diharapkan tidak hanya menjadi kandang PSM Makassar, tetapi juga mampu mengakomodasi berbagai kegiatan berskala nasional hingga internasional.
Digugat Empat Pihak
Meski pembangunan telah dimulai, proyek ini tidak sepenuhnya lepas dari persoalan hukum.
Lahan Stadion Sudiang saat ini masih digugat oleh empat pihak. Namun, pemerintah menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan tidak akan menghentikan pembangunan.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Herwin Firmansyah mengungkapkan hingga kini terdapat empat perkara hukum terkait kepemilikan lahan di kawasan Stadion Sudiang yang masih tercatat berjalan di pengadilan.
Baca Juga: Alasan Hakim 'Bebaskan' Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi dari Status Tersangka
"Di Stadion Sudiang itu ada empat gugatan. Satu sudah kami menangkan sampai tingkat banding, satu di tingkat pertama, dan dua masih berproses di pengadilan negeri," kata Herwin.
Meski belum seluruh perkara berkekuatan hukum tetap, Herwin menegaskan pemerintah tetap optimistis dapat memenangkan seluruh gugatan yang ada.
Keyakinan tersebut, kata dia, didasarkan pada posisi hukum pemerintah yang kuat serta keterlibatan Jaksa Pengacara Negara dalam menangani sejumlah perkara strategis.
"Kalau kami optimis akan memenangkan semua gugatan ini. Untuk GOR Sudiang, ada dua gugatan yang kami tangani bersama Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Tinggi. Kami minta bantuan mereka," ujarnya.
Kata Herwin, langkah hukum yang ditempuh Pemprov Sulsel bukan semata-mata untuk menghadapi gugatan, melainkan sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset negara. Bahkan, untuk beberapa perkara, status hukumnya telah berkekuatan hukum tetap.
"Yang jelas kami melakukan penyelamatan aset. Untuk soal penyelamatan itu, ada yang sudah inkrah," sebutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Terkini
-
Cemburu Buta, Suami di Bone Tega Siksa dan Bakar Istri Hidup-hidup
-
Waspada Cuaca Ekstrem dan Angin Kencang di Sulsel hingga 17 September
-
Antrean BBM Mulai Berdampak ke Harga Pangan di Pasar Tradisional Makassar
-
Pekerja Telkom Akses Tewas Tertimpa Tembok Beton di Gowa
-
5 Mahasiswa Pelaku Aborsi Ditangkap di Kendari