- Pembangunan awal Stadion Sudiang di Makassar dimulai pada 9 Januari 2026, ditandai pembersihan lahan oleh kontraktor PT Waskita Karya.
- PT Waskita Karya memenangkan lelang pembangunan dengan nilai penawaran Rp637,155 miliar dari total anggaran multiyears Rp674,9 miliar.
- Proyek ini tetap berjalan meskipun lahan stadion seluas 15 hektar tersebut masih menjadi objek empat gugatan hukum di pengadilan.
Kemudian, alokasi terbesar direncanakan pada 2026 senilai Rp454,9 miliar, sementara sisanya sebesar Rp123,9 miliar dialokasikan pada 2027.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sendiri telah menyiapkan lahan seluas 15 hektare untuk proyek strategis ini.
Sekitar 7 hektare akan digunakan untuk bangunan utama stadion, sementara lahan sisanya diperuntukkan bagi area parkir, fasilitas komersial, serta berbagai infrastruktur penunjang lainnya.
Stadion Sudiang dirancang berkapasitas sekitar 27 ribu penonton. Seluruh tribun akan menggunakan konsep single seat, mengikuti standar stadion modern dan internasional.
Stadion ini diharapkan tidak hanya menjadi kandang PSM Makassar, tetapi juga mampu mengakomodasi berbagai kegiatan berskala nasional hingga internasional.
Digugat Empat Pihak
Meski pembangunan telah dimulai, proyek ini tidak sepenuhnya lepas dari persoalan hukum.
Lahan Stadion Sudiang saat ini masih digugat oleh empat pihak. Namun, pemerintah menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan tidak akan menghentikan pembangunan.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Herwin Firmansyah mengungkapkan hingga kini terdapat empat perkara hukum terkait kepemilikan lahan di kawasan Stadion Sudiang yang masih tercatat berjalan di pengadilan.
Baca Juga: Alasan Hakim 'Bebaskan' Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi dari Status Tersangka
"Di Stadion Sudiang itu ada empat gugatan. Satu sudah kami menangkan sampai tingkat banding, satu di tingkat pertama, dan dua masih berproses di pengadilan negeri," kata Herwin.
Meski belum seluruh perkara berkekuatan hukum tetap, Herwin menegaskan pemerintah tetap optimistis dapat memenangkan seluruh gugatan yang ada.
Keyakinan tersebut, kata dia, didasarkan pada posisi hukum pemerintah yang kuat serta keterlibatan Jaksa Pengacara Negara dalam menangani sejumlah perkara strategis.
"Kalau kami optimis akan memenangkan semua gugatan ini. Untuk GOR Sudiang, ada dua gugatan yang kami tangani bersama Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Tinggi. Kami minta bantuan mereka," ujarnya.
Kata Herwin, langkah hukum yang ditempuh Pemprov Sulsel bukan semata-mata untuk menghadapi gugatan, melainkan sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset negara. Bahkan, untuk beberapa perkara, status hukumnya telah berkekuatan hukum tetap.
"Yang jelas kami melakukan penyelamatan aset. Untuk soal penyelamatan itu, ada yang sudah inkrah," sebutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Begini Perkembangan Terbaru Penanganan Kasus di Morowali oleh Polda Sulteng
-
Bakamla & TNI Bersihkan Longsor Pasca-Banjir Bandang di Pulau Siau
-
3 Cara Paling Efektif Mencegah Demam Berdarah di Musim Hujan
-
Menteri: Jangan Sebar Konten Pemerkosaan Karyawan di Makassar
-
Jaksa Gadungan Tipu Tersangka Korupsi Ratusan Juta Rupiah