- PN Makassar membatalkan penetapan tersangka Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi terkait kasus penipuan Sekolah Al Azhar pada Rabu, 7 Januari 2026.
- Hakim tunggal menyatakan penetapan tersangka tidak sah karena proses penyidikan Polda Sulsel tidak sesuai ketentuan hukum acara pidana.
- Polda Sulsel diperintahkan mencabut status tersangka, setelah sebelumnya menetapkan keduanya terkait transaksi jual beli tahun 2017.
SuaraSulsel.id - Pengadilan Negeri (PN) Makassar membatalkan penetapan tersangka terhadap Irman Yasin Limpo alias None dan Andi Pahlevi.
Dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan jual beli Sekolah Islam Al Azhar di Kota Makassar.
Keduanya masing-masing merupakan adik dan ponakan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Makassar, Rabu, 7 Januari 2026.
Hakim tunggal Angeliky Handayani menyatakan penetapan tersangka terhadap Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hakim menilai proses penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Dengan demikian, seluruh produk hukum yang lahir dari penetapan tersangka tersebut dinyatakan batal.
"Penetapan tersangka tidak sah secara hukum," demikian salah satu amar putusan yang dibacakan hakim dalam persidangan.
Selain membatalkan status tersangka, hakim juga menyatakan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka serta Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Sulsel pada 23 April 2025 tidak sah.
Baca Juga: Sengkarut Jual Beli Sekolah Islam Al-Azhar, Pelapor Jadi Tersangka
Polda Sulsel sebagai termohon diperintahkan untuk segera menerbitkan surat pencabutan status tersangka dan melaksanakan putusan praperadilan tersebut.
Menanggapi putusan itu, Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto membenarkan pihaknya telah menerima informasi terkait hasil praperadilan.
Namun, penyidik masih menunggu salinan resmi putusan pengadilan.
"Kami sudah mendapat informasi, tetapi salinan putusannya belum kami terima. Setelah itu diterima akan dipelajari oleh penyidik dan dilakukan gelar perkara," ujar Didik, Kamis, 8 Januari 2026.
Kasus ini sendiri berawal dari transaksi jual beli Sekolah Islam Al Azhar di Jalan Letjen Hertasning, Kota Makassar, yang terjadi pada 2017.
Nilai transaksi tersebut mencapai Rp50 miliar dan baru berujung pada laporan pidana hampir delapan tahun kemudian.
Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sulsel dalam perkara dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/2545/XI/RES.1.24/2025/ Ditreskrimum.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 266 KUHP terkait dugaan pemalsuan keterangan dalam akta otentik.
Pelapor dalam kasus ini adalah seorang pengusaha sekaligus mantan anggota DPD RI, Bahar Ngitung.
Bahar bilang telah mengucurkan dana kepada Irman Yasin Limpo untuk membantu proses pembelian sekolah tersebut.
Menurut Bahar, Irman Yasin Limpo tertarik membeli Sekolah Islam Al Azhar karena pemiliknya saat itu, almarhum Andi Baso, tidak sanggup melunasi kewajiban kredit ke bank. Namun karena tidak memiliki dana yang cukup, Irman disebut meminjam uang kepadanya.
"Yang punya sekolah mau jual karena tidak sanggup bayar ke bank. None mau beli, tapi tidak ada uang, sehingga menggunakan uang saya," kata Bahar dalam keterangannya.
Bahar mengklaim uang tersebut diserahkan langsung kepada Andi Baso hingga proses jual beli rampung. Ia juga menyebut telah membuat surat perjanjian piutang di hadapan notaris.
Dalam perjanjian tersebut, nama Andi Pahlevi tercantum sebagai pihak yang mengetahui dan menyetujui kesepakatan.
"Janji awalnya satu bulan uang itu dikembalikan, tapi sampai sekarang tidak pernah terealisasi," ujarnya.
Ketiadaan itikad baik untuk melunasi utang itulah yang kemudian mendorong Bahar melaporkan perkara ini ke Polda Sulsel sejak 2024.
Selain itu, Bahar juga mengaku namanya sempat dicantumkan sebagai dewan pengawas yayasan pengelola sekolah, namun kemudian dihapus tanpa sepengetahuannya.
"Awalnya nama saya ada di yayasan, tapi belakangan dihapus," katanya.
Penghapusan tersebut diduga menjadi dasar sangkaan Pasal 266 KUHP terkait keterangan yang dianggap tidak sesuai fakta dalam akta yayasan.
Bahar mengaku semakin kecewa karena berharap dananya akan dikembalikan setelah aset sekolah diagunkan ke bank.
Merasa penetapan tersangka tidak berdasar, Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi kemudian mengajukan perlawanan hukum.
Pada 10 Desember 2025, keduanya resmi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Makassar dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2025/PN Mks.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Tangis Bupati Gowa Pecah Lihat Kondisi Warga Miskin Ekstrem
-
Kampung Nelayan di Sulsel Ekspor Perdana Ikan Segar ke Arab Saudi
-
Waspada! Begini Rentetan Modus Jaksa Gadungan di Sulsel
-
CEK FAKTA: Benarkah Air Sinkhole di Limapuluh Kota Menyembuhkan Penyakit?
-
Begini Perkembangan Terbaru Penanganan Kasus di Morowali oleh Polda Sulteng