- PN Makassar membatalkan penetapan tersangka Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi terkait kasus penipuan Sekolah Al Azhar pada Rabu, 7 Januari 2026.
- Hakim tunggal menyatakan penetapan tersangka tidak sah karena proses penyidikan Polda Sulsel tidak sesuai ketentuan hukum acara pidana.
- Polda Sulsel diperintahkan mencabut status tersangka, setelah sebelumnya menetapkan keduanya terkait transaksi jual beli tahun 2017.
Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sulsel dalam perkara dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/2545/XI/RES.1.24/2025/ Ditreskrimum.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 266 KUHP terkait dugaan pemalsuan keterangan dalam akta otentik.
Pelapor dalam kasus ini adalah seorang pengusaha sekaligus mantan anggota DPD RI, Bahar Ngitung.
Bahar bilang telah mengucurkan dana kepada Irman Yasin Limpo untuk membantu proses pembelian sekolah tersebut.
Menurut Bahar, Irman Yasin Limpo tertarik membeli Sekolah Islam Al Azhar karena pemiliknya saat itu, almarhum Andi Baso, tidak sanggup melunasi kewajiban kredit ke bank. Namun karena tidak memiliki dana yang cukup, Irman disebut meminjam uang kepadanya.
"Yang punya sekolah mau jual karena tidak sanggup bayar ke bank. None mau beli, tapi tidak ada uang, sehingga menggunakan uang saya," kata Bahar dalam keterangannya.
Bahar mengklaim uang tersebut diserahkan langsung kepada Andi Baso hingga proses jual beli rampung. Ia juga menyebut telah membuat surat perjanjian piutang di hadapan notaris.
Dalam perjanjian tersebut, nama Andi Pahlevi tercantum sebagai pihak yang mengetahui dan menyetujui kesepakatan.
Baca Juga: Sengkarut Jual Beli Sekolah Islam Al-Azhar, Pelapor Jadi Tersangka
"Janji awalnya satu bulan uang itu dikembalikan, tapi sampai sekarang tidak pernah terealisasi," ujarnya.
Ketiadaan itikad baik untuk melunasi utang itulah yang kemudian mendorong Bahar melaporkan perkara ini ke Polda Sulsel sejak 2024.
Selain itu, Bahar juga mengaku namanya sempat dicantumkan sebagai dewan pengawas yayasan pengelola sekolah, namun kemudian dihapus tanpa sepengetahuannya.
"Awalnya nama saya ada di yayasan, tapi belakangan dihapus," katanya.
Penghapusan tersebut diduga menjadi dasar sangkaan Pasal 266 KUHP terkait keterangan yang dianggap tidak sesuai fakta dalam akta yayasan.
Bahar mengaku semakin kecewa karena berharap dananya akan dikembalikan setelah aset sekolah diagunkan ke bank.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Sapi Kurban Presiden Prabowo 923 Kilogram Disembelih di Makassar
-
Pemprov Sulbar Berikan Modal Usaha Rp5 Juta Untuk 200 Keluarga
-
Serang Warga Pakai Anak Panah, 10 Anggota Geng Motor di Maros Diringkus Polisi
-
Sosok Rifaldy Fajar, Putra Bulukumba Disebut dalam Skandal Riset AI di Kopenhagen
-
Makassar Banjir Hewan Kurban: 7.261 Sapi Disembelih