Muhammad Yunus
Rabu, 07 Januari 2026 | 14:21 WIB
Kepala Sekolah Hermaan (kedua kanan) dan bendahara SMKN 4 Kendari saat menyerahkan barang bukti uang tunai kepada kepolisian di Kendari, Sulawesi Tenggara [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-Polresta Kendari]
Baca 10 detik
  • Sat Reskrim Polresta Kendari menyelidiki dugaan pungli ratusan juta di SMKN 4 Kendari mulai Selasa (6/1) lalu.
  • Polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp36,2 juta yang diserahkan bendahara sekolah dan disaksikan kepala sekolah.
  • SMKN 4 Kendari telah mengembalikan dana iuran sekitar Rp200 juta kepada siswa karena gaji guru honorer telah ditanggung PPPK.

Namun, dalam perjalanan sebanyak 12 guru honorer tersebut dinyatakan lulus dan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Para guru tersebut kemudian menerima gaji rapel (kekurangan gaji) dari negara terhitung sejak Maret hingga Desember.

"Karena guru honorer sudah terangkat menjadi PPPK dan menerima gaji dari pemerintah, terjadi dobel penerimaan. Oleh karena itu, uang partisipasi orang tua yang sebelumnya digunakan untuk gaji mereka dari bulan Juni sampai Desember, kini kami kembalikan sepenuhnya," katanya.

Load More