- Seorang pekerja perempuan (22) di Makassar menjadi korban kekerasan seksual oleh pasangan pemilik usaha nasi kuning pada 1-2 Januari 2026.
- Pelaku, Sumarni (39) dan Sukarno (23), ditetapkan tersangka setelah korban melapor pada 3 Januari 2026 ke Polrestabes Makassar.
- Korban mengalami penyekapan, pemukulan, dan pemaksaan hubungan seksual yang direkam sebagai alat bukti dugaan perselingkuhan.
Lebih jauh Arya mengungkapkan bahwa aksi kekerasan seksual itu terjadi dua kali di hari yang sama dan di lokasi yang sama. Kedua peristiwa tersebut direkam oleh tersangka perempuan menggunakan telepon genggam miliknya.
"Rekaman (video) tidak disebarluaskan, tapi dijadikan alat oleh tersangka untuk membuktikan dugaan perselingkuhan. Namun, cara pembuktian ini jelas salah," jelasnya.
Dari video yang diamankan penyidik terlihat korban dalam kondisi tertekan dan menangis.
Rekaman tersebut menjadi salah satu alat bukti utama dalam penetapan tersangka.
"Aksi jahat ini sudah direncanakan oleh perempuan atau sang istri karena dia yang memancing dulu dan si korban dipancing datang, dikurung dengan suaminya. Alhamdulillahnya korban bisa keluar dan minta dijemput sama kerabatnya," kata Arya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasangan suami istri ini disangkakan pasal 6B dan C juncto pasal 14 ayat 1A dan ayat 2 UU nomor 2012 tahun 2002 tentang kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp300 juta.
Sementara itu, pendamping korban dari Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulawesi Selatan, Alita Karen menambahkan korban tidak hanya mengalami kekerasan seksual, tetapi juga penyekapan, ancaman, dan intimidasi psikologis.
"Korban disekap dan dipaksa melakukan hubungan badan sebanyak dua kali. Pada kejadian pertama, ponsel disembunyikan di dalam lemari, namun tetap merekam. Pada kejadian kedua, istri pelaku merekam secara langsung," ujar Alita, Minggu, 4 Januari 2026.
Alita menegaskan, tindakan merekam tersebut memperparah dampak psikologis yang dialami korban. Selain itu, korban juga mendapat ancaman terkait pekerjaannya.
Baca Juga: Terungkap Modus Bejat Majikan Perkosa Karyawan Nasi Kuning dan Direkam Istri
"Korban diancam tidak akan digaji dan dipaksa tetap bekerja selama 15 tahun jika tidak menuruti perintah pelaku," jelasnya.
Menurut Alita, korban berada dalam posisi sangat rentan karena relasi kuasa yang timpang antara pekerja dan pemberi kerja. Ketergantungan ekonomi serta keterbatasan ruang aman membuat korban sulit melawan atau melarikan diri.
Korban akhirnya berhasil keluar dari rumah pelaku dan meminta pertolongan kepada kerabatnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Ini Daftar Tokoh Penentu Rektor Unhas Periode 2026-2030
-
Pemilihan Rektor Unhas Digelar di Jakarta, Libatkan Menteri dan CEO Freeport
-
Polri Sebut Penangkapan Jurnalis di Morowali Tidak Terkait Profesi
-
3.377 Gempa Guncang Sulawesi Utara Sepanjang 2025: Ini Lokasi Paling Rawan!
-
16 Tewas dan Puluhan Warga Hilang, Pulau Siau Tanggap Darurat