- Seorang pekerja perempuan (22) di Makassar menjadi korban kekerasan seksual oleh pasangan pemilik usaha nasi kuning pada 1-2 Januari 2026.
- Pelaku, Sumarni (39) dan Sukarno (23), ditetapkan tersangka setelah korban melapor pada 3 Januari 2026 ke Polrestabes Makassar.
- Korban mengalami penyekapan, pemukulan, dan pemaksaan hubungan seksual yang direkam sebagai alat bukti dugaan perselingkuhan.
Lebih jauh Arya mengungkapkan bahwa aksi kekerasan seksual itu terjadi dua kali di hari yang sama dan di lokasi yang sama. Kedua peristiwa tersebut direkam oleh tersangka perempuan menggunakan telepon genggam miliknya.
"Rekaman (video) tidak disebarluaskan, tapi dijadikan alat oleh tersangka untuk membuktikan dugaan perselingkuhan. Namun, cara pembuktian ini jelas salah," jelasnya.
Dari video yang diamankan penyidik terlihat korban dalam kondisi tertekan dan menangis.
Rekaman tersebut menjadi salah satu alat bukti utama dalam penetapan tersangka.
"Aksi jahat ini sudah direncanakan oleh perempuan atau sang istri karena dia yang memancing dulu dan si korban dipancing datang, dikurung dengan suaminya. Alhamdulillahnya korban bisa keluar dan minta dijemput sama kerabatnya," kata Arya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasangan suami istri ini disangkakan pasal 6B dan C juncto pasal 14 ayat 1A dan ayat 2 UU nomor 2012 tahun 2002 tentang kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp300 juta.
Sementara itu, pendamping korban dari Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulawesi Selatan, Alita Karen menambahkan korban tidak hanya mengalami kekerasan seksual, tetapi juga penyekapan, ancaman, dan intimidasi psikologis.
"Korban disekap dan dipaksa melakukan hubungan badan sebanyak dua kali. Pada kejadian pertama, ponsel disembunyikan di dalam lemari, namun tetap merekam. Pada kejadian kedua, istri pelaku merekam secara langsung," ujar Alita, Minggu, 4 Januari 2026.
Alita menegaskan, tindakan merekam tersebut memperparah dampak psikologis yang dialami korban. Selain itu, korban juga mendapat ancaman terkait pekerjaannya.
Baca Juga: Terungkap Modus Bejat Majikan Perkosa Karyawan Nasi Kuning dan Direkam Istri
"Korban diancam tidak akan digaji dan dipaksa tetap bekerja selama 15 tahun jika tidak menuruti perintah pelaku," jelasnya.
Menurut Alita, korban berada dalam posisi sangat rentan karena relasi kuasa yang timpang antara pekerja dan pemberi kerja. Ketergantungan ekonomi serta keterbatasan ruang aman membuat korban sulit melawan atau melarikan diri.
Korban akhirnya berhasil keluar dari rumah pelaku dan meminta pertolongan kepada kerabatnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Disebut Dalang Isu Ijazah Jokowi, Jusuf Kalla Murka: Ini Penghinaan!
-
Habiskan Ratusan Miliar, Intip Wujud Stadion Sudiang yang Kini Mulai Dibangun
-
Fatmawati Rusdi Dorong UMKM Tenun Emas Sidrap Naik Kelas
-
Viral Video Jemaah Masjid Minum Oli, MUI Sulsel: Haram
-
Gara-gara Uang Parkir, Anggota Komcad di Makassar Dikeroyok Jukir