- Seorang pekerja perempuan (22) di Makassar menjadi korban kekerasan seksual oleh pasangan pemilik usaha nasi kuning pada 1-2 Januari 2026.
- Pelaku, Sumarni (39) dan Sukarno (23), ditetapkan tersangka setelah korban melapor pada 3 Januari 2026 ke Polrestabes Makassar.
- Korban mengalami penyekapan, pemukulan, dan pemaksaan hubungan seksual yang direkam sebagai alat bukti dugaan perselingkuhan.
Lebih jauh Arya mengungkapkan bahwa aksi kekerasan seksual itu terjadi dua kali di hari yang sama dan di lokasi yang sama. Kedua peristiwa tersebut direkam oleh tersangka perempuan menggunakan telepon genggam miliknya.
"Rekaman (video) tidak disebarluaskan, tapi dijadikan alat oleh tersangka untuk membuktikan dugaan perselingkuhan. Namun, cara pembuktian ini jelas salah," jelasnya.
Dari video yang diamankan penyidik terlihat korban dalam kondisi tertekan dan menangis.
Rekaman tersebut menjadi salah satu alat bukti utama dalam penetapan tersangka.
"Aksi jahat ini sudah direncanakan oleh perempuan atau sang istri karena dia yang memancing dulu dan si korban dipancing datang, dikurung dengan suaminya. Alhamdulillahnya korban bisa keluar dan minta dijemput sama kerabatnya," kata Arya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasangan suami istri ini disangkakan pasal 6B dan C juncto pasal 14 ayat 1A dan ayat 2 UU nomor 2012 tahun 2002 tentang kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp300 juta.
Sementara itu, pendamping korban dari Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulawesi Selatan, Alita Karen menambahkan korban tidak hanya mengalami kekerasan seksual, tetapi juga penyekapan, ancaman, dan intimidasi psikologis.
"Korban disekap dan dipaksa melakukan hubungan badan sebanyak dua kali. Pada kejadian pertama, ponsel disembunyikan di dalam lemari, namun tetap merekam. Pada kejadian kedua, istri pelaku merekam secara langsung," ujar Alita, Minggu, 4 Januari 2026.
Alita menegaskan, tindakan merekam tersebut memperparah dampak psikologis yang dialami korban. Selain itu, korban juga mendapat ancaman terkait pekerjaannya.
Baca Juga: Terungkap Modus Bejat Majikan Perkosa Karyawan Nasi Kuning dan Direkam Istri
"Korban diancam tidak akan digaji dan dipaksa tetap bekerja selama 15 tahun jika tidak menuruti perintah pelaku," jelasnya.
Menurut Alita, korban berada dalam posisi sangat rentan karena relasi kuasa yang timpang antara pekerja dan pemberi kerja. Ketergantungan ekonomi serta keterbatasan ruang aman membuat korban sulit melawan atau melarikan diri.
Korban akhirnya berhasil keluar dari rumah pelaku dan meminta pertolongan kepada kerabatnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- 3 Sabun Muka Rekomendasi Dokter Estetika yang Ampuh Jaga Skin Barrier
Pilihan
-
Pertemuan di Rumah Presiden, Jampidsus Febrie Adriansyah Diminta Jentelmen Mundur
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Terkini
-
Dipaksa Isap Vape Berisi Narkoba, Eks Santri Ini Bikin Komik 'Safe Space'
-
Apa yang Menarik Warga Berkunjung ke Pameran Dekranas di Makassar?
-
Miliki Kendaraan Impian di BRI KKB Expo 2026 dengan Bunga Kredit Mulai 1,80%
-
Pabrik Senjata Ilegal di Minahasa Utara Digerebek
-
Gempa Polewali Mandar Terasa Hingga Kota Parepare, Ini Penyebabnya