- Seorang pekerja perempuan (22) di Makassar menjadi korban kekerasan seksual oleh pasangan pemilik usaha nasi kuning pada 1-2 Januari 2026.
- Pelaku, Sumarni (39) dan Sukarno (23), ditetapkan tersangka setelah korban melapor pada 3 Januari 2026 ke Polrestabes Makassar.
- Korban mengalami penyekapan, pemukulan, dan pemaksaan hubungan seksual yang direkam sebagai alat bukti dugaan perselingkuhan.
SuaraSulsel.id - Seorang pekerja perempuan, K (22) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan menjadi korban kekerasan seksual berat yang dilakukan oleh pasangan suami istri pemilik usaha nasi kuning.
Peristiwa tersebut terjadi selama dua hari berturut-turut, yakni tanggal 1-2 Januari 2026 di rumah pelaku yang berada di kawasan Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Kasus ini mencuat ke publik setelah korban memberanikan diri melapor ke Polrestabes Makassar dengan pendampingan lembaga pemerhati perempuan pada Sabtu, 3 Januari 2026.
Polisi kemudian menetapkan kedua terduga pelaku, yakni Sumarni (39) dan suaminya Sukarno (23) sebagai tersangka.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan kasus ini bermula dari kecurigaan Sumarni terhadap suaminya yang diduga menjalin hubungan terlarang dengan korban yang merupakan karyawannya.
Kecurigaan itu muncul di tengah pernikahan yang disebut memiliki jarak usia cukup jauh.
"Mereka menikah jaraknya jauh. Pelaku perempuan usia 39, sementara suaminya 23. Jadi perempuan ini mencurigai suaminya berselingkuh dengan korban yang merupakan karyawannya," ujar Arya kepada media, Senin, 5 Januari 2026.
Kata Arya, pasangan suami istri ini merupakan juragan nasi kuning. Mereka memiliki usaha nasi kuning sekitar 10 gerai di Makassar.
Korban berinisial KH (22) merupakan salah satu pekerja di usaha tersebut dan sudah bekerja sekitar setahun.
Baca Juga: Terungkap Modus Bejat Majikan Perkosa Karyawan Nasi Kuning dan Direkam Istri
Menurut Arya, korban dipancing untuk datang ke salah satu lokasi usaha, kemudian dibawa ke rumah pelaku.
Di lokasi itu, korban dimasukkan ke dalam kamar, diinterogasi, dipaksa mengaku berselingkuh, hingga mengalami pemukulan.
"Lalu dipancinglah untuk datang ke salah satu tokonya itu. Dimasukin ke kamar, dipaksa ngaku, dipukulin," kata Arya.
Karena korban tidak mengakui tuduhan tersebut, tersangka Sumarni kemudian memaksa suaminya untuk melakukan hubungan badan dengan korban.
Tindakan itu dilakukan dalam kondisi korban berada di bawah tekanan, ketakutan, dan tidak memiliki pilihan untuk menolak.
"Setelah korban dipukuli, ditendang, (tetap) tidak mau ngaku dimintalah suaminya untuk berhubungan badan ke si korban, gitu kan. Korban kan sudah ga mau, tapi dipaksa. Itu dilakukan bahkan dua kali divideokan," jelas Arya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
Ternyata Ini Penyebab Sukhoi TNI AU "Kebablasan" Keluar Landasan Saat Test Flight
-
Pemkot Makassar Libatkan Sapi Kelola Sampah Warga di TPA
-
Saksi Lihat Kepulan Asap Saat Pesawat Sukhoi Keluar Jalur, Nyaris ke Jalan Raya
-
Gaji PPPK Guru Bakal Dibayar Pusat, Bagaimana Nasib Nakes?
-
Nyaris Satu Dekade Tak Pulang, Yuni Akhirnya Bertemu Sang Ibu Berkat Kejutan BRI