- Kejati Sulsel mencekal enam saksi bepergian ke luar negeri terkait dugaan korupsi pengadaan bibit nanas TA 2024 senilai Rp60 miliar.
- Pencekalan ini bertujuan mengoptimalkan proses penyidikan dan mencegah penghilangan barang bukti atau upaya melarikan diri.
- Penyidik telah memeriksa pejabat seperti mantan Pj Gubernur Sulsel dan menggeledah sejumlah kantor terkait proyek tersebut.
Pada November 2025, tim Pidsus Kejati Sulsel menggeledah kantor PT C, salah satu perusahaan penyedia bibit nanas yang berlokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen penting, mulai dari kontrak penawaran, faktur, invoice, transaksi keuangan, hingga surat jalan distribusi bibit.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di kantor rekanan PT A di Kabupaten Gowa, Kantor Dinas TPHBun Provinsi Sulsel, serta Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulsel.
Dari lokasi-lokasi tersebut, penyidik mengamankan ratusan dokumen terkait perencanaan, penganggaran, pencairan dana, serta pendistribusian bibit ke daerah.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady mengungkapkan penyidik menemukan indikasi awal praktik mark-up dalam proyek tersebut.
Namun, Kejati Sulsel belum merilis besaran pasti kerugian negara karena proses pendalaman masih berlangsung.
"Penyidikan masih berjalan. Kami terus memeriksa saksi-saksi dan menganalisis dokumen untuk memastikan konstruksi hukum serta potensi kerugian negara," ujarnya.
Hingga kini, lebih dari 20 orang saksi telah diperiksa dari unsur birokrasi, swasta, hingga kelompok tani.
Kejati Sulsel menegaskan komitmennya menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional demi menyelamatkan keuangan negara serta menjaga integritas tata kelola pemerintahan di Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Eks Kajari Enrekang Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Terima Rp840 Juta dari Kasus BAZNAS
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
Pilihan
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
Terkini
-
Pemuda Makassar Tewas Diduga Dikeroyok 20 Pelajar SMP
-
BRI Gandeng KPK Cetak Penyuluh Antikorupsi Lewat PELOPOR 2026
-
Blunder Fatal PT Pos Indonesia, Bupati Gowa Duga Ada Sabotase di Balik Putusan MA
-
Begini Kualitas Udara Kota Makassar Senin 5 Oktober, Gubernur: Pakai Masker!
-
MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa, Apa yang Terjadi Jika DPRD Diam 14 Hari?