Muhammad Yunus
Selasa, 30 Desember 2025 | 17:08 WIB
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mencekal enam orang bepergian keluar negeri dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]
Baca 10 detik
  • Kejati Sulsel mencekal enam saksi bepergian ke luar negeri terkait dugaan korupsi pengadaan bibit nanas TA 2024 senilai Rp60 miliar.
  • Pencekalan ini bertujuan mengoptimalkan proses penyidikan dan mencegah penghilangan barang bukti atau upaya melarikan diri.
  • Penyidik telah memeriksa pejabat seperti mantan Pj Gubernur Sulsel dan menggeledah sejumlah kantor terkait proyek tersebut.

Pada November 2025, tim Pidsus Kejati Sulsel menggeledah kantor PT C, salah satu perusahaan penyedia bibit nanas yang berlokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen penting, mulai dari kontrak penawaran, faktur, invoice, transaksi keuangan, hingga surat jalan distribusi bibit.

Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di kantor rekanan PT A di Kabupaten Gowa, Kantor Dinas TPHBun Provinsi Sulsel, serta Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulsel.

Dari lokasi-lokasi tersebut, penyidik mengamankan ratusan dokumen terkait perencanaan, penganggaran, pencairan dana, serta pendistribusian bibit ke daerah.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady mengungkapkan penyidik menemukan indikasi awal praktik mark-up dalam proyek tersebut.

Namun, Kejati Sulsel belum merilis besaran pasti kerugian negara karena proses pendalaman masih berlangsung.

"Penyidikan masih berjalan. Kami terus memeriksa saksi-saksi dan menganalisis dokumen untuk memastikan konstruksi hukum serta potensi kerugian negara," ujarnya.

Hingga kini, lebih dari 20 orang saksi telah diperiksa dari unsur birokrasi, swasta, hingga kelompok tani.

Kejati Sulsel menegaskan komitmennya menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional demi menyelamatkan keuangan negara serta menjaga integritas tata kelola pemerintahan di Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Eks Kajari Enrekang Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Terima Rp840 Juta dari Kasus BAZNAS

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More